Palangka Raya, RN. Karena tidak merespon dan menanggapi permintaan informasi publik yang dikuasasi, Organisasi kemasyarakatan (Ormas)...
Karena tidak merespon dan menanggapi permintaan informasi publik yang dikuasasi, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan Bupati Gunung Mas ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) untuk dilaksanakan sidang penyelesaiajn sengketa informasi.
“Ya, ada permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kalteng, dan yang dilaporkan adalah Bupati Gunung Mas, dan hal ini akan segera kita proses sesuai dengan prosedur penanganan sengketa informasi yang ada di Komisi Informasi, jika melihat jadwal yang ada insya Allah akan kita laksanakan sidang pertama pada Selasa depan dan surat pangilan kepada para pihak juga sudah disampaikan,” kata Ketua KI Kalteng Satriadi, SE,M.AP di Palangka Raya, Rabu (17/5).
Sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,lanjut Satriadi, pada sidang pertama dengan memanggil para pihak untuk diminta keterangan, selanjutnya dilaksanakan Mediasi yang dimediatori oleh salah satu komisioner dari KI Kalteng.
Sengketa informasi publik ini muncul ketika GNPK memohon informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, serta Daftar nama kegiatan penggunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.
Setelah mengirimkan surat pertama dan surat kedua tidak ada tanggapan dari Bupati Gunung Mas, sesuai ketentuan perundangan kata Satriadi, pihak GNPK menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Kalteng.
“Ya, ada permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kalteng, dan yang dilaporkan adalah Bupati Gunung Mas, dan hal ini akan segera kita proses sesuai dengan prosedur penanganan sengketa informasi yang ada di Komisi Informasi, jika melihat jadwal yang ada insya Allah akan kita laksanakan sidang pertama pada Selasa depan dan surat pangilan kepada para pihak juga sudah disampaikan,” kata Ketua KI Kalteng Satriadi, SE,M.AP di Palangka Raya, Rabu (17/5).
Sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,lanjut Satriadi, pada sidang pertama dengan memanggil para pihak untuk diminta keterangan, selanjutnya dilaksanakan Mediasi yang dimediatori oleh salah satu komisioner dari KI Kalteng.
Sengketa informasi publik ini muncul ketika GNPK memohon informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, serta Daftar nama kegiatan penggunaan Dana Hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.
Setelah mengirimkan surat pertama dan surat kedua tidak ada tanggapan dari Bupati Gunung Mas, sesuai ketentuan perundangan kata Satriadi, pihak GNPK menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Kalteng.
“Kita Bupati Gunung Mas atau siapa yang ditunjuk untuk itu, bia hadir nanti dalam proses penyelesaiain sengekta informasi di KI Kalteng, dan hal seperti ini bisa dijadikan bahan pembelajaan bagaimana Badan Publik melaksanakan tugasnya dalam hal pelayanan publik,” kata Satriadi.
Sesuai UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP), mengatur mengenai hak dan kewajiban Badan Publik dalam hal Informasi, misalkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, diantaranya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berjkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat,serta juga informasi yang dikecualikan.
Terkait informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam pasal 9 UU KIP disebutkan dalam ayat (1) bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, ayat (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Sesuai UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP), mengatur mengenai hak dan kewajiban Badan Publik dalam hal Informasi, misalkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, diantaranya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berjkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat,serta juga informasi yang dikecualikan.
Terkait informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam pasal 9 UU KIP disebutkan dalam ayat (1) bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, ayat (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Jika Badan Publik memahami dan membaca isi dari UU KIP tersebut, semestinya sengketa informasi publik tidak akan terjadi, kecuali untuk informasi-informasi tertentu yang sifatnya dikecualikan berdasarkan UU KIP,” pungkas Satriadi. (llk)
COMMENTS