Foto: Lahan Yang Sudah Menjadi Tambang PT.KPC/2017 Diduga Berawal Dari Manipulasi Data oleh PT. Kaltim Prima Coal Sangatta-Kutim, RN...
Diduga Berawal Dari Manipulasi Data oleh PT. Kaltim Prima Coal
Sangatta-Kutim, RN
Tanah watas seluas 196 Ha mulai diperjuangkan oleh Sdra. Rahman(47) CS sejak tahun 2011 sampai saat ini yang asal mula tanah watas tersebut tanah yang telah disurvei oleh Sdra. Jumul beserta keluarga dan teman – temannya sekitar tahun 1980 kemudian dibuka secara bersama dan dikelola secara per individu sekitar tahun 1993 hingga tahun 2000 sampai dengan telah diadakan pengukuran dan pengambilan titik kordinat oleh Tim mewakili PT. KPC, Tim Desa, Tim Mewakili Pemilik Tanah watas seluas 196 Ha maupun Tim lainnya sekitar tahun 2010.
Dikonformasi oleh awak media Radar Nusantara Biro Kutai Timur terkait Tanah watas seluas 196 Ha tersebut berdasarkan keterangan Sdra. Rahman CS membeberkan bahwa: sejak disurvei tahun 1980 oleh Sdra. Jumul beserta keluarga dan teman – temannya tahun 1980 hingga dibuka secara bersama dan dikelola secara per individu sekitar tahun 1993 hingga tahun 2000 sampai dengan telah dibuatkan Surat Penyataan Penguasaan/Pemilikan ( SPPT ) sekaligus diregistrasi dibuku tanah/lahan Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur pada tahun 2009 tidak pernah sengketa dan/atau tumpang tindih dilapangan atau dilokasi dengan masyarakat per individu dan masyarakat per kelompok maupun batas – batasnya,tegas Rahman bersama rekan-rekannya yang ditemui dikediamannya Bengalon,minggu kemaren.
Aneh tapi nyata sesuai dengan fakta bahwa hasil pengukuran dan pengambilan titik kordinat tiba – tiba diatas meja dan didalam peta oknum – oknum Land Management ( LM ) Divisi ESD PT. KPC menyengketakan dan/atau menumpang tindihkannya sampai saat ini.
Sangatta-Kutim, RN
Tanah watas seluas 196 Ha mulai diperjuangkan oleh Sdra. Rahman(47) CS sejak tahun 2011 sampai saat ini yang asal mula tanah watas tersebut tanah yang telah disurvei oleh Sdra. Jumul beserta keluarga dan teman – temannya sekitar tahun 1980 kemudian dibuka secara bersama dan dikelola secara per individu sekitar tahun 1993 hingga tahun 2000 sampai dengan telah diadakan pengukuran dan pengambilan titik kordinat oleh Tim mewakili PT. KPC, Tim Desa, Tim Mewakili Pemilik Tanah watas seluas 196 Ha maupun Tim lainnya sekitar tahun 2010.
Dikonformasi oleh awak media Radar Nusantara Biro Kutai Timur terkait Tanah watas seluas 196 Ha tersebut berdasarkan keterangan Sdra. Rahman CS membeberkan bahwa: sejak disurvei tahun 1980 oleh Sdra. Jumul beserta keluarga dan teman – temannya tahun 1980 hingga dibuka secara bersama dan dikelola secara per individu sekitar tahun 1993 hingga tahun 2000 sampai dengan telah dibuatkan Surat Penyataan Penguasaan/Pemilikan ( SPPT ) sekaligus diregistrasi dibuku tanah/lahan Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur pada tahun 2009 tidak pernah sengketa dan/atau tumpang tindih dilapangan atau dilokasi dengan masyarakat per individu dan masyarakat per kelompok maupun batas – batasnya,tegas Rahman bersama rekan-rekannya yang ditemui dikediamannya Bengalon,minggu kemaren.
Aneh tapi nyata sesuai dengan fakta bahwa hasil pengukuran dan pengambilan titik kordinat tiba – tiba diatas meja dan didalam peta oknum – oknum Land Management ( LM ) Divisi ESD PT. KPC menyengketakan dan/atau menumpang tindihkannya sampai saat ini.
Pada bulan Januari tahun 2017 Manager LM Divisi ESD PT. KPC telah melaporkan ke POLRES KUTAI-TIMUR sehingga Sdra. Rahman dan Kuasanya dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus ditunjukkan dokumen atau data yang diduga kuat rekayasa (Surat Segel Palsu). kaum pemilik tanah selaku korban dari oknum perusahaan raksasa PT.KPC dengan dalih menumpangtindihkan dengan alas dasar tidak benar menurut pemilik lahan (Pak Rahman dan kawan-kawan) jika PT.KPC sebagai wewenang untuk menambang lahan tersebut apa alas dasar dan bukti suratnya yang asli (?) bahkan kelompok tani tersebut dilapor di POLRES sanggatta dan POLDA KALTIM dengan tuduhan Surat palsu (!) ini dimaksudkan agar tanah tersebut tidak diganti rugikan olek PT.KPC. kalau memang palsu kenapa pecahan SPPT dapat diterima di BANK sebagai jaminan peminjaman uang dan surat keterangan kehilangan SPPT dapat dibuatkan didesa setempat (?) jika surat dinyatakan palsu kenapa POLRES maupun POLDA tidak menahan kami (Rahman dan CS) pada saat kelokasi tambang yang berkerja dan beroprasi(?), jika sengketa kenapa tidak ada pemberitahuan dari oknum PT.KPC setahu kami setelah kebun kami diratakan baru kami tahu adanaya sengketa ungkap Rahman begitu lugas dan beliau menyampaiakan lagi bahwa jika PT.KPC punya wewenang undang-undangnya KUHP-nya kami sebagai pemilik tanah juga siap(!)
Karena tidak puas progres laporan di Polres Kutim maka pada bulan Maret tahun 2017 Manager LM Divisi ESD PT. KPC telah melaporkan kepada POLDA KALTIM kembali sehingga Sdra. Rahman dan Kuasanya dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus ditunjukkan dokumen atau data terdapat 50 tanda tangan diduga kuat palsu dari oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC sekaligus ditunjukkan hasil pengecekan dan pengambilan titik kordinat secra bersama – sama antara untuk dan atas nama mewakili PT. KPC, security PT. KPC, Tim Ukur Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim serta mewakili Pemilik Tanah seluas 196 Ha dan Kuasanya yang didampingi oleh dua (2) anggota Sat Reskrim Polres Kutim(Maret 2017). Dengan Lahan I seluas 76 Ha dan Lahan II seluas 120 Ha atau 196 Ha masih juga sama hasilnya disengketakan dan ditumpang tindihkan dengan masyarakat per individu dan masyarakat per kelompok diatas peta berbentuk segitiga dari PT. KPC yang patut dicurugai dan diduga kuat hanya dituduhan dan difitnahan tanpa dibuktikan legalitasnya dan bukti – bukti lainnya, oleh oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC melalui rekayasa kasus dan rekayasa dokumen/data tersebut agar tanah tersebut hanya digratisi saja, karena sudah terlanjur diserobot, digusur dan dirusak alat – alat berat PT. KPC sekaligus tiga titik sungai tanda batas lebar (2 s/d 5 meter) telah ditimbun dan dihilangkan sampai saat ini maupun tanam tumbuh diatasnya agar tidak ada jejak lagi bukti penguasaan/kepemilikan Sdra. Rahman CS atas tanah seluas 196 Ha tersebut.
Aneh tapi nyata sesuai dengan fakta bahwa letak tanah dapat dipindah – pindah oleh oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC diatas meja dan peta tanah masyarakat per individu dan masyarakat per kelompok agar dinyatakan tanah seluas 196 Ha ditumpang tindihkan dan hanya digratis saja oleh PT. KPC tapi dilokasi tidak pernah sengketa dan tumpang tindih sejak tahun 1993 ( Masa Buka Bersama ) hingga adanya SPPT masing – masing ( Setelah Masa Dibuatkan Legalitas Absah dan Formil oleh Desa Setempat ).
Patut dicurigai bahwa rekayasa kasus dan rekayasa dokumen/data yang telah dilakukan oleh oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC sekaligus tidak netral, profesional dan berkeadilan oknum – oknum Anggota Polri di Polda Kaltim maupun di Polres Kutim membuat Sdra. Rahman CS dan Kuasanya diintimidasi, didiskriminasi dan dikriminalisasi sehingga apa yang dialami dan dirasakan oleh Sdra. Rahman CS dan Kuasa diduga kuat terindikasi gratifikasi dan praktek KKN.
Oknum – oknum Anggota Polri di Polda Kaltim maupun di Polres Kutim sudah ada alat bukti ditangannya bahwa oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC hanya merekayasa kasus dan merekayasa dokumen/data agar lepas dari perkara dan pidananya akan tetapi hanya buta, tuli dan bisu yang mungkin sudah ada gratifikasi masuk ke Oknum – oknum Anggota Polri di Polda Kaltim maupun di Polres Kutim dari oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC sejak tahun 2010 sampai saat ini sehingga tidak netral, profesional dan berkeadilan serta mengintimidasi, mengdiskriminasi dan mengkriminalisasi Sdra. Rahman CS dan Kuasanya.
Didepan Penyidik/Pembantu Penyidik Polda Kaltim maupun di Polres Kutim pada saat dimintai keterangan menyanyikan separuh lagu “ YANG BENAR DIPENJARA, YANG SALAH TERTAWA, SUNGGUH MATI DUNIA, O…….H “ karena sudah merasa dan mengalami oknum – oknum Penyidik/Pembantu Penyidik Polda Kaltim maupun di Polres Kutim sudah tidak netral, profesional dan berkeadilan serta mengintimidasi, mendiskrimasi dan mengkriminalisasi Sdra. Rahman CS dan Kuasanya.
Sdra. Rahman CS dan Kuasanya sangat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Ketua DPR Republik Indonesia agar kiranya dapat dibantu segera mungkin diperjuangkan sekaligus direalisasikan agar permasalahan Sdra. Rahman CS dengan oknum – oknum LM Divisi ESD PT. KPC dikupas tuntas di Forum ILC TVOne dan Forum Mata Najwa MetroTV untuk mendapatkan solusi dan penyelesaian terbaik dan benar kemudian tanah seluas 196 Ha tersebut dikembalikan PT. KPC dalam keadaan semula yaitu tiga titik sungai yang telah ditimbun dan dihilangkan sebagai tanda batas, Jalan kelokasi, Tanam Tumbuh, dan OB-nya Dengan mengundang dan menghadirkan pihak – pihak yang terkait maupun ahli – ahli yang terkait.
Harapan terbesar Sdra. Rahman CS dan Kuasanya tanah seluas 196 Ha tersebut dikembalikan PT. KPC dalam keadaan semula yaitu tiga titik sungai yang telah ditimbun dan dihilangkan sebagai tanda batas, Jalan kelokasi, Tanam Tumbuh, dan OB-nya sebagai hak pemilik yang sah karena Sdra. Rahman CS dan Kuasanya sebenarnya dan sesungguhnya tidak rela ada kegiatan pertambangan batu bara PT. KPC diatasnya karena akan merusak lingkungan maupun mengurangi kesuburan tanah serta akan meninggalkan bekas tambang batu bara PT. KPC yang menjadi tanah gersang atau sebuah kawah kolam. Bagaimana Sdra.Rahman dan CS ingin mengelola tanah bila sudah menjadi tambang yang mana tanah kebun tersebut dipelihara dan dirawat untuk kegiatan pertanian/perkebunan seperti biasanya sebelum PT. KPC menyerobot dan merusaknya. Adapun yang telah ditanam seperti karet atau kelapa sawit yang lebih menjanjikan sekaligus akan meningkat perekonomian dan kesejahteraan Sdra. Rahman CS beserta keluarganya dikemudian hari.
Akan tetapi jika tidak ada jalan lain untuk dikembalikan dalam keadaan semula demi kepentingan Negara dan Pemerintah maka segera mungkin diselesaikan pembebasannya atau uang ganti rugi pembebasannya oleh PT. KPC atau mewakili dengan nilai Rp 75.000.000,-/Ha atau secara global Rp 120.000.000,-/Ha sekaligus mempekerjakan minimal 1 (satu) orang dari Sdra. Rahman CS dan Kuasanya di PT. KPC dan Kontraktornya sesuai dengan skill dan kompetensi yang dimiliki,demikian Rahman CS mengakiri jumpa Persnya dengan awak media RN Kutimua dan berharap agar ada penegakan keadilan dari semua pihak yang terkait juga menghimbau kepada Pemda Kutim agar tidak membiarkan Rakyatnya ditindas oleh kaum Kapitalis.(Protus Burin)
![]() |
Foto: Lahan I
Yang Sudah Menjadi Tambang PT.KPC/2017 bersama dengan Petugas Kepolisisan dan
pemilik tanah
|
COMMENTS