Metro– RN Belum selesai kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Metro Pusat tentang perekrutan tenaga kontrak. Oknum Satpol PP Ko...
Metro– RN Belum selesai kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Metro Pusat tentang perekrutan tenaga kontrak. Oknum Satpol PP Kota Metro akhirnya malah diborgol anggota Polres Pesawaran, lantaran kedapatan membawa Senpi (Senjata Api) Rakitan, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/9/2018).
Seperti dilansir dari sejumlah situs media online, Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran, amankan Hasan Syukrie (52) warga JL. Pramuka Gg Pisang No 46 Kemiling Bandar Lampung, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Metro yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan saat razia rutin di prapatan tugu cokelat Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan.
"Saat razia ada sepeda motor mio warna biru yang terlihat mencurigakan yang berboncengan dengan seorang wanita, dari arah Bandar Lampung menuju Gedongtataan, sewaktu melintas sepeda motor tersebut langsung Bripda Ponco menyetop, dan menanyakan surat surat," jelasnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sim c nya sudah mati, lalu Bripda Ponco membawa pelanggar ke dalam pos lantas Negeri Sakti dan Bripda Ponco melakukan penilangan, sebelum ditilang si pelanggar minta ijin kebelakang, dan tidak lama kemudian saudara Yudi melihat bahwa pengendara tersebut mengambil yang di diduga senjata api," timpalnya.
Setelah menjerit, Yadi, mengambil senpi rakitan didalam ember yang dibuang oleh pelaku, dan kemudian saudara Yadi menjerit kembali, yang di dengar oleh Brigpol Robi.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun anggota kami langsung melakukan pengejaran dengan menumpang pengendara sepeda motor lain ke arah Gedongtataan dan disusul oleh Kanit Patroli IPDA Sulkhan, dan tepat di simpang Kampung Tua Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Brigpol Robi berpapasan dengan tersangka," paparnya.
"Kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan ternyata tidak ditemukan lalu IPDA Sulkhan dan Brigpol Robi ajak bicara agar jujur kepada petugas kemudian tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut sudah di lempar kesemak-semak lalu IPDA Sulkhan dan Brigpol Robi mencarinya dan di temukan senpi rakitan berwarna putih dan memakai sarung warna hitam. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Reskrim guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya
Sementara diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan (55) beserta istrinya Eryanti (50) Warga Jalan Yos Sudarso, Gg soleh RT 49 RW 08 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (25//2018).
Kedatangan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini untuk melaporkan Sekertaris Satpol PP Kota Metro Hasan, dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.873/IX/2018/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat 2018.
“Saya menempuh jalur hukum, untuk melaporkan bapak Hasan ini ke Polisi lantaran tidak ada itikat niat baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000. Seperti tertuang dalam perjanjian tertulis diatas matrai 6.000, pada 8 Maret 2018 lalu.,” ungkap Agus Setiawan kepada Radar Nusantara.
Lebih lanjut, kata Agus dirinya beserta keluarga tergiur dengan tawaran terlapor. Lantaran terlapor memiliki jabatan strategis sebagai Sekertaris Pol PP Kota Metro, dan juga dijanjikan anaknya diangkat sebagai tenaga kontrak Pol PP dengan SK Walikota Metro.
“ Ya pak Hasan datang kerumah menyakini keluarga kami. Dia bilang, ada penambahan tenaga kontrak Satpol PP sebanyak 5 orang, dengan rincian 3 laki-laki dan 2 orang perempuan. Bahkan, dia mencatut nama M2 (Wakil Walikota Metro Djohan Red). Ya katanya ini jatah pak Wakil, buruan uangnya mau di pakai untuk acara hajatan respsi anaknya. Karna, saya percaya dia orang terdekatnya, langsung saya cari hutangan di Bank untuk memberikan uang tersebut seperti yang diminta,”jelasnya.
Selain surat pernyataan dari terlapor, Pria yang saat ini juga sebagai ASN di lingkungan Pemkot Metro juga memiliki data-data serta barang bukti (BB), seperti kwaitansi serah terima uang, dan bukti rekaman video saat bertandang kerumah menawarkan jasa bisa memasukan anaknya sebagai tenaga kontrak Satpol PP dilingkungan Pemkot Metro.
“Pada 27 Agustus 2018 lalu, saya kembali menanyakan kepada bapak Hasan tentang janjinya untuk memasukan anak saya menjadi tenaga kontrak, akan tetap dia mengingkari janjinya, dan saya pun meminta kembalikan uang. Pada saat itu, dia tidak punya uang dan dia berjanji akan segera mengembalikan, bahkan dia juga bilang siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku bila uang tersebut tidak diberikan. Kesabaran saya sudah habis, saya di PHP –in, saya kesal makanya saya lapor ke Polisi,”ujarnya.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, SH membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku akan segera menindak lanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Oknum Satpol PP Kota Metro.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Metro Imron, SP menyatakan bahwa pihaknya belum ada konfirmasi dari Kepolisian ke Satpol PP terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, apa yang beliau lakukan tanpa sepengetahuan Kasat.
“Kami sudah berusaha mengarahkan beliau untuk menyelesaikan sangkut paut hutang piutang tersebut. Jadi itu masalah pribadi tidak ada hubungannya sama kedinasan, beliau juga sempat menghadap pimpinan Wakil Walikota Metro dan sudah diarahkan agar segera menyelesaikan hutang itu. Kemudian kaitan kepegawaian, masalah kode etik akan kita bersi sanksi, tapi kita masih menunggu laporan resmi dari Kepolisian untuk segera kita tindak lanjuti laporan ke Inspektorat. Karna sejak 19 Sepetember 2018 lalu, Oknum Satpol PP yang dimaksud sudah tidak ngantor,”jelasnya, Rabu (26/9/2018).
Terpisah menanggapi pencatutan nama Wakil Walikota Metro dalam penerimaan tenaga kontrak, Djohan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan oknum Satpol PP dengan meminta sejumlah nominal uang dalam penerimaan tenaga kontrak.
“Saya enggak tahu apa-apa, makanya banyak yang ngadu dan laporkan ke saya soal ulah Sekertaris Pol PP, akhirnya beberapa waktu lalu saya panggil dan saya marah-marah, saya beri sarah juga agar uang tersebut segera dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ternyata yang menjadi korban bukan hanya 1 orang, ada beberapa orang yang ke tipu melapor ke saya,”terangnya.
Wakil Walikota ini kembali menegaskan bahkan sepeserpun dirinya tidak menerima uang hasil jual namanya untuk modus penipuan yang dilakukan oknum Pol PP untuk melancarkan aksinya. Tercatat korbanya lebih dari 1 orang dengan rincian hampir Rp 200 juta.
“Jadi info yang saya dapat seperti itu. Memang benar dia sudah saya anggap seperti saudara sendiri di Kota Metro. Tapi nyatanya malah bikin ulah dan mencemarkan nama baik saya di lingkungan Pemkot Metro,”kesalnya.
Perlu diketahui juga, tambah Djohan acara hajatan pernikahan anak kemarin pakai uang pribadi. Oleha karna itu, apa yang disampiakan Hasan semua bohong.
“Jelas akan saya beri sanksi tegas berupa Nonjob hingga pemecatan. Saya berharap masyarakat lebih waspada dan hati-hati menyikapi modus penipuan dengan jual nama pejabat. Tentu kalau ada pencatutan nama pejabat dapat segera dilaporkan, akan saya jebloskan ke penjara,” pungkasnya. (Ferdy)
COMMENTS