Pontianak (Kalbar), RN Berawal dari pelaku mengiming-imingi uang hanya dengan setor KTP dan foto korban, 70'an orang menjadi korban ...
Berawal dari pelaku mengiming-imingi uang hanya dengan setor KTP dan foto korban, 70'an orang menjadi korban penipuan pinjaman online di Pontianak, Kalimantan Barat.
"pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan,"kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono,SH,MH kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (18/7/2019).
Menurut Didi Haryono, kasus penipuan tersebut berhasil diungkap jajaran Direskrimsus Polda Kalbar. Kasus kejahatan pencurian identitas ini, dengan menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online). Pelakunya berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat," jelas Didi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar Rp 100 ribu," ungkap Kapolda bintang dua itu.
Pelaku menjaring korban dengan memanfaatkan media sosial. Pelaku memberikan pengumuman akan memberi uang Rp 100 ribu bagi mereka yang memberikan foto dan fotokopi KTP. Celakanya, postingan pelaku disebar di sejumlah grup whatsapp.
Didi mengungkapkan, setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku meng-upload identitas masyarakat tersebut ke salah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.
Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel. “Saat poin sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya poin tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat Rp 1,6 juta maka pelaku menjual Rp 800 ribu. Total keuntungan pelaku Rp 350 juta lebih,"terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK. “Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,”beber Didi.
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalimantan Barat memberikan himbauan kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Berat. Agar tidak memberikan identitas diri, diantaranya KTP dan Foto wajah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya," pungkas Kapolda Kalbar yang didampingi oleh Direskrimsus Polda Kalbar Kombes. Pol. Mahyudi Nazriansyah. (Adrian).
"pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan,"kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono,SH,MH kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (18/7/2019).
Menurut Didi Haryono, kasus penipuan tersebut berhasil diungkap jajaran Direskrimsus Polda Kalbar. Kasus kejahatan pencurian identitas ini, dengan menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online). Pelakunya berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat," jelas Didi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar Rp 100 ribu," ungkap Kapolda bintang dua itu.
Pelaku menjaring korban dengan memanfaatkan media sosial. Pelaku memberikan pengumuman akan memberi uang Rp 100 ribu bagi mereka yang memberikan foto dan fotokopi KTP. Celakanya, postingan pelaku disebar di sejumlah grup whatsapp.
Didi mengungkapkan, setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku meng-upload identitas masyarakat tersebut ke salah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.
Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel. “Saat poin sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya poin tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat Rp 1,6 juta maka pelaku menjual Rp 800 ribu. Total keuntungan pelaku Rp 350 juta lebih,"terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK. “Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,”beber Didi.
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalimantan Barat memberikan himbauan kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Berat. Agar tidak memberikan identitas diri, diantaranya KTP dan Foto wajah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya," pungkas Kapolda Kalbar yang didampingi oleh Direskrimsus Polda Kalbar Kombes. Pol. Mahyudi Nazriansyah. (Adrian).
COMMENTS