Belitung, RN Korwas PPNS Bareskrim Polri Penyidik PNS gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan da...
Belitung, RN
Korwas PPNS Bareskrim Polri Penyidik PNS gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung , menghentikan kegiatan kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemasangan papan peringatan dan garis PPNS dilakukan pada hari Rabu (10/7/2019), di 5 lokasi Desa Air Saga yaitu lokasi milik NH, lokasi milik PT. PAN , lokasi milik PT. BMMI, lokasi milik AL, dan lokasi HS.
Menindak lanjuti atas pengaduan masyarakat pada kegiatan reklamasi yang merusak mangrove dan menghambat akses jalan masuk dan keluar masyarakat ke laut untuk aktifitas sehari hari mencari nafkah.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan oleh Pengawas dan Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, didapatkan fakta lapangan telah dilakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin pada kelima lokasi tersebut dan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa perusakan tanaman mangrove atau hutan bakau.
Selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda menerangkan bahwa sebagai penguatan komitmen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor dengan menjalin sinergitas antara Penyidik PNS di KLHK, KKP, dan Kementerian ATR/BPN.
“Karena selain diduga telah terjadi tindak pidana tanpa izin tersebut juga diduga terjadi pelanggaran/kejahatan di bidang Penataan Ruang dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil’’, jelasnya.
Terhadap kegiatan reklamasi pantai tanpa izin yang berada di lima lokasi tersebut, Yazid mengatakan “Kami akan melakukan tindakan tegas pelaku dan penanggung jawab reklamasi segera diperiksa oleh penyidik untuk diminta keterangan’’, terangnya.
Yazid Nurhuda menegaskan "bahwa penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan Penyidikan Bersama (Join Investigation) melalui penegakan hukum dengan pendekatan multidoor untuk menjerat pelaku dengan 3(tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu; (1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10(sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10(sepuluh) milyar rupiah; (2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3(tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 500(lima ratus) juta rupiah, dan (3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10(sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10(sepuluh) milyar rupiah,Tegasnya.(Tim)
Korwas PPNS Bareskrim Polri Penyidik PNS gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung , menghentikan kegiatan kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemasangan papan peringatan dan garis PPNS dilakukan pada hari Rabu (10/7/2019), di 5 lokasi Desa Air Saga yaitu lokasi milik NH, lokasi milik PT. PAN , lokasi milik PT. BMMI, lokasi milik AL, dan lokasi HS.
Menindak lanjuti atas pengaduan masyarakat pada kegiatan reklamasi yang merusak mangrove dan menghambat akses jalan masuk dan keluar masyarakat ke laut untuk aktifitas sehari hari mencari nafkah.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan oleh Pengawas dan Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, didapatkan fakta lapangan telah dilakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin pada kelima lokasi tersebut dan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa perusakan tanaman mangrove atau hutan bakau.
Selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda menerangkan bahwa sebagai penguatan komitmen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor dengan menjalin sinergitas antara Penyidik PNS di KLHK, KKP, dan Kementerian ATR/BPN.
“Karena selain diduga telah terjadi tindak pidana tanpa izin tersebut juga diduga terjadi pelanggaran/kejahatan di bidang Penataan Ruang dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil’’, jelasnya.
Terhadap kegiatan reklamasi pantai tanpa izin yang berada di lima lokasi tersebut, Yazid mengatakan “Kami akan melakukan tindakan tegas pelaku dan penanggung jawab reklamasi segera diperiksa oleh penyidik untuk diminta keterangan’’, terangnya.
Yazid Nurhuda menegaskan "bahwa penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan Penyidikan Bersama (Join Investigation) melalui penegakan hukum dengan pendekatan multidoor untuk menjerat pelaku dengan 3(tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu; (1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10(sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10(sepuluh) milyar rupiah; (2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3(tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 500(lima ratus) juta rupiah, dan (3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10(sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10(sepuluh) milyar rupiah,Tegasnya.(Tim)
COMMENTS