Pembongkaran Trotoar Jalan Provinsi Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) POM Bensin Jalan Jalur (Lingsel) Sukabumi Sukabumi, RN ...
![]() |
POM Bensin
Jalan Jalur (Lingsel)
Sukabumi
|
Sukabumi, RN
Adanya pembongkaran Trotoar jalan provinsi di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) pada saat beberapa waktu yang lalu, lebih tepatnya berada di wilayah area lokasi Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pas di depan SPBU Lingsel.
Pasalnya dalam pembongkaran Trotoar pada pembatas jalan jalur tersebut, yang usia Pembangunan nya pada saat tahap pengaspalan jalan jalur yang ke dua tahun 2018 dikerjakan dan diduga belum genap satu tahun telah di Bongkar kembali dan terkesan seperti memakai anggaran pribadi, ada apakah ini. (26/05/19)
Seharusnya pada pembangunan atau pembongkaran Trotoar pembatas jalan jika menggunakan Biaya anggaran rakyat apakah aturannya seperti itu cara pemeliharaan yang baik sebagai pengelola jalan jalur Lingsel tersebut, yang pada akhirnya mendapatkan sorotan dari sejumlah Pengamat kebijakan publik serta para bergiat di Sukabumi dan Salahsatunya dari (LSM) KOMPAK.
Sehingga dalam pembongkaran Trotoar yang baru saja pada beberapa bulan telah selesai pembangunanya, yang tidak sedikit sudah menghabiskan anggaran rakyat milyaran rupiah dan didalam (RAB) disitu sudah jelas berdasarkan dari segala aturan, bagaimana caranya dengan secara logika masuk akal, untuk cara pemeliharan jalan yang benar tepat pada titik kordinat lokasi seperti apa panjelasannya.
Maka tentunya apabila untuk membuka akses batas jalan jalur putar arah atau ke jalan lainnya, seharusnya dari sejak awal dalam menentukan titik titik lokasi untuk membuka akses jalan jalur Putar Arah, sudah mengikuti dari sejak awal sesuai dalam aturan (RAB) untuk khusus Pembangunan jalan jalur putar arah yang sudah tersedia, dengan titik titik lokasi mana saja untuk akses jalan jalur putar arah yang sebenarnya.
Sebelum dalam proses pembongkaran puluhan meter trotoar tersebut dilakukan seharusnya transfaran dalam segala apapun bentuk perijinan yang jelas agar di perlihatkan kepada publik, maka diduga ini sudah melabrak dari aturan perijinan yang berlaku, dengan dalih untuk Pembukaan Pemisah Jalur (Median Jalan) dan diduga terkesan hanya demi mencari keuntungan dari pihak pengusaha SPBU atau untuk pihak sebaliknya.
Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) Sukabumi Ferbriansyah serta (LSM) KOMPAK Sukabumi menyatakan,
" Dalam pengembangan infrastruktur perhubungan, khususnya pada trotoar jalan jalur Lingsel tersebut, seharusnya menempuh proses legalitas tahapan perijinan yang lainnya terlebih dahulu secara terbuka/transfaran, kalo asal bongkar tentunya harus di pertanyakan,
" Walau sebelumnya benar sempat terdengar memang sudah di rapatkan terlebih dahulu di Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,
" Hasilnya seperti apa kami juga tidak tau dengan secara jelas, selanjutnya trotoar pembatas jalan tersebut tiba tiba di bongkar begitu saja?
" Secera regulasi aturan yang berlaku, dalam pembongkaran trotoar tersebut memang harus menempuh tahapan perijinan terlebuh dahulu, dari salah satunya rekomendasi Pemerintah wilayah, daerah dan Provinsi,
" Nah inikan pake uang Rakyat jangan asal di bongkar demi kepentingan pribadi atau kelompok hanya untuk mendapatkan keuntungan, "papar Dadang Sekjen KOMPAK bersama Febrian Direktur Latas.
Lanjut para pengiat Sukabumi secara tegas, " Jangan sampai dengan adanya pembongkaran trotoar pembatas jalan tersebut, dinilai masyarakat luas hanya membuang-buang uang negara di jalan saja dan Indikasinya, hasil pembangunan pada beberapa ruas jalan Lingsel tersebut tidak mendatangkan manfaat yang optimal bagi pengguna jalan.
" Sayang sekali kalau proses pembongkaran ini benar benar tidak menempuh regulasi perijinan, jangan sampai uang rakyat milyaran rupiah dihambur-hamburkan, jalan (Trotoar-red) yang baru saja selesai dibangun, dengan maksud hanya untuk mencari keutungan sejumlah pihak atau kelompok, "tegasnya.
Untuk menyikapi persoalan ini, SKPD yang bertanggung jawab dalam pembangunan atau pembongkaran jalan trotoar lingsel, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Wilayah II serta Dinas Perhubungan, seharusnya segera mengambil sikap atau tindakan untuk menjamin pembongkaran Trotoar tersebut, harus mempunyai legalitas yang jelas serta transfaran dan tidak ada indikasi kepenting sejumlah pihak.
" Kalo dugaan yang muncul di publik ini ternyata benar, maka pihak terkait yang berkompeten harus segera bertindak, agar pihak yang ada di balik pembongkaran aset rakyat seperti ini tidak sesuka hati selama mengerjakan proyeknya tanpa pengawasan yang ketat, semua harus jelas dan di bukakan ke publik, "jelasnya.
Salahsatu contohnya dari sejumlah ruas jalan Lingsel, dinilai dalam pengerjaannya terkesan acak-acakan atau semraut, apalagi dengan pembongkaran trotoar depan SPBU, terkesan ada dugaan ajang pemanfaatan saja dan hanya untuk mencari keuntungan.
" Saya berharap dinas terkait khsusnya Provinsi Jawa Barat bisa segera turun menyelusuri dan melakukan tindakan pengawasan sangsi, agar tidak menimbulkan polemik publik semakin lama bisa semakin menjerit, serta khususnya kepada APH unit TIPIKOR institusi Polri atau Kejari / Kejati Jawabarat, agar dapat segera untuk melakukan tahap Penyelidikan / Pengembangan dan Pemeriksaan menyeluruh kepada yang terlibat dengan terkait dalam polemik seperti ini, "tegas Sekjen KOMPAK.
Sementara itu ketika RN untuk berusaha mengkomfirmasi Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Wilayah Sukabumi lewat pesan singkat WhatsApp, kepada Pejabat pegawai PU tersebut, sebagai kepala Pengelola Pemelihara Jalan Jalur Lingsel Sukabumi kami tidak mendapatkan respon sampai detik ini, walau pesan WhatsApp kami sudah jelas terlihat tanda terbaca.
(( 3 121 © ))
Adanya pembongkaran Trotoar jalan provinsi di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) pada saat beberapa waktu yang lalu, lebih tepatnya berada di wilayah area lokasi Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pas di depan SPBU Lingsel.
Pasalnya dalam pembongkaran Trotoar pada pembatas jalan jalur tersebut, yang usia Pembangunan nya pada saat tahap pengaspalan jalan jalur yang ke dua tahun 2018 dikerjakan dan diduga belum genap satu tahun telah di Bongkar kembali dan terkesan seperti memakai anggaran pribadi, ada apakah ini. (26/05/19)
Seharusnya pada pembangunan atau pembongkaran Trotoar pembatas jalan jika menggunakan Biaya anggaran rakyat apakah aturannya seperti itu cara pemeliharaan yang baik sebagai pengelola jalan jalur Lingsel tersebut, yang pada akhirnya mendapatkan sorotan dari sejumlah Pengamat kebijakan publik serta para bergiat di Sukabumi dan Salahsatunya dari (LSM) KOMPAK.
Sehingga dalam pembongkaran Trotoar yang baru saja pada beberapa bulan telah selesai pembangunanya, yang tidak sedikit sudah menghabiskan anggaran rakyat milyaran rupiah dan didalam (RAB) disitu sudah jelas berdasarkan dari segala aturan, bagaimana caranya dengan secara logika masuk akal, untuk cara pemeliharan jalan yang benar tepat pada titik kordinat lokasi seperti apa panjelasannya.
Maka tentunya apabila untuk membuka akses batas jalan jalur putar arah atau ke jalan lainnya, seharusnya dari sejak awal dalam menentukan titik titik lokasi untuk membuka akses jalan jalur Putar Arah, sudah mengikuti dari sejak awal sesuai dalam aturan (RAB) untuk khusus Pembangunan jalan jalur putar arah yang sudah tersedia, dengan titik titik lokasi mana saja untuk akses jalan jalur putar arah yang sebenarnya.
Sebelum dalam proses pembongkaran puluhan meter trotoar tersebut dilakukan seharusnya transfaran dalam segala apapun bentuk perijinan yang jelas agar di perlihatkan kepada publik, maka diduga ini sudah melabrak dari aturan perijinan yang berlaku, dengan dalih untuk Pembukaan Pemisah Jalur (Median Jalan) dan diduga terkesan hanya demi mencari keuntungan dari pihak pengusaha SPBU atau untuk pihak sebaliknya.
Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) Sukabumi Ferbriansyah serta (LSM) KOMPAK Sukabumi menyatakan,
" Dalam pengembangan infrastruktur perhubungan, khususnya pada trotoar jalan jalur Lingsel tersebut, seharusnya menempuh proses legalitas tahapan perijinan yang lainnya terlebih dahulu secara terbuka/transfaran, kalo asal bongkar tentunya harus di pertanyakan,
" Walau sebelumnya benar sempat terdengar memang sudah di rapatkan terlebih dahulu di Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,
" Hasilnya seperti apa kami juga tidak tau dengan secara jelas, selanjutnya trotoar pembatas jalan tersebut tiba tiba di bongkar begitu saja?
" Secera regulasi aturan yang berlaku, dalam pembongkaran trotoar tersebut memang harus menempuh tahapan perijinan terlebuh dahulu, dari salah satunya rekomendasi Pemerintah wilayah, daerah dan Provinsi,
" Nah inikan pake uang Rakyat jangan asal di bongkar demi kepentingan pribadi atau kelompok hanya untuk mendapatkan keuntungan, "papar Dadang Sekjen KOMPAK bersama Febrian Direktur Latas.
Lanjut para pengiat Sukabumi secara tegas, " Jangan sampai dengan adanya pembongkaran trotoar pembatas jalan tersebut, dinilai masyarakat luas hanya membuang-buang uang negara di jalan saja dan Indikasinya, hasil pembangunan pada beberapa ruas jalan Lingsel tersebut tidak mendatangkan manfaat yang optimal bagi pengguna jalan.
" Sayang sekali kalau proses pembongkaran ini benar benar tidak menempuh regulasi perijinan, jangan sampai uang rakyat milyaran rupiah dihambur-hamburkan, jalan (Trotoar-red) yang baru saja selesai dibangun, dengan maksud hanya untuk mencari keutungan sejumlah pihak atau kelompok, "tegasnya.
Untuk menyikapi persoalan ini, SKPD yang bertanggung jawab dalam pembangunan atau pembongkaran jalan trotoar lingsel, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Wilayah II serta Dinas Perhubungan, seharusnya segera mengambil sikap atau tindakan untuk menjamin pembongkaran Trotoar tersebut, harus mempunyai legalitas yang jelas serta transfaran dan tidak ada indikasi kepenting sejumlah pihak.
" Kalo dugaan yang muncul di publik ini ternyata benar, maka pihak terkait yang berkompeten harus segera bertindak, agar pihak yang ada di balik pembongkaran aset rakyat seperti ini tidak sesuka hati selama mengerjakan proyeknya tanpa pengawasan yang ketat, semua harus jelas dan di bukakan ke publik, "jelasnya.
Salahsatu contohnya dari sejumlah ruas jalan Lingsel, dinilai dalam pengerjaannya terkesan acak-acakan atau semraut, apalagi dengan pembongkaran trotoar depan SPBU, terkesan ada dugaan ajang pemanfaatan saja dan hanya untuk mencari keuntungan.
" Saya berharap dinas terkait khsusnya Provinsi Jawa Barat bisa segera turun menyelusuri dan melakukan tindakan pengawasan sangsi, agar tidak menimbulkan polemik publik semakin lama bisa semakin menjerit, serta khususnya kepada APH unit TIPIKOR institusi Polri atau Kejari / Kejati Jawabarat, agar dapat segera untuk melakukan tahap Penyelidikan / Pengembangan dan Pemeriksaan menyeluruh kepada yang terlibat dengan terkait dalam polemik seperti ini, "tegas Sekjen KOMPAK.
Sementara itu ketika RN untuk berusaha mengkomfirmasi Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Wilayah Sukabumi lewat pesan singkat WhatsApp, kepada Pejabat pegawai PU tersebut, sebagai kepala Pengelola Pemelihara Jalan Jalur Lingsel Sukabumi kami tidak mendapatkan respon sampai detik ini, walau pesan WhatsApp kami sudah jelas terlihat tanda terbaca.
(( 3 121 © ))
COMMENTS