Rokan hulu Riau, RN Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh team media, Pemkab Rohul membangun gedung dengan nilai lebih kurang 2 Mi...
Rokan hulu Riau, RN
Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh team media, Pemkab Rohul membangun gedung dengan nilai lebih kurang 2 Miliyar Rupiah pada tahun 2012,kabarnya Gedung yang dibangun itu akan diserahkan kepada Polres Rokan Hulu selaku pihak ke 3 (tiga).
kemudian pembangunan tersebut dilanjutkan pada tahun 2013 dengan nilai baku anggaran sebesar Rp 4.023.765.308,96, entah apa penyebabnya,pada tahun 2015 angarannya menjadi Rp 5.037.632.000,00 hingga total baku Anggaran untuk pembangunan gedung tersebut selama tiga tahun berjumlah lebih kurang 11.467.711.336,96 Rupiah.
Pembangunan gedung tersebut sudah jadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat,lantaran diduga hingga sampai saat ini belum juga selesai,diduga belum layak digunakan.
Impormasi yang didapat dilapangan,gedung tersebut diperkirakan semenjak tahun 2017 sudah digunakan sebagai perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu sampai saat ini.
Bangunan yang diduga dibangun menggunakan APBD Kab Rohul seharusnya diperuntukan untuk Polres Rohul,diduga di alih fungsikan untuk kantor Dinas Perhubungan,terlihat bangunannya belum selesai seutuhnya,diduga pelaksanaan pembangunan gedung tersebut masih Mangkrak, hal ini berdasarkan hasil investigasi Tim media Rabu (4/12/19).
Sepertinya Pemkab,Rokan Hulu terkesan tunggangi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I.06 Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan pada paragraf 13 yang menyatakan bahwa " Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Selain itu Pemkab Rohul juga diduga tunggangi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah pasal 12 Ayat (1), Ayat (3) Poin (b),(e),(f), poin (i) dan (j).Pasal 16 ayat (2), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu pasal 13 ayat (4) menyatakan. " Penyaluran/penyerahan belanja berupa barang kepada penerima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team awak media yang terdiri dari beberapa media siber (online) dan cetak, mencoba langsung menjumpai Heri Islami selaku Kadis PERKIM Kab.Rokan Hulu untuk mempertanyakan status bangunan tersebut yang seharusnya untuk pihak ke tiga yakni Polres Kab.Rohul,diduga sudah beralih fungsi menjadi kantor Dinas Perhubungan.
Namun sangat disayangkan,hingga berita ini di lansir Hendri Islami selaku Kadis Perkim Kab Rokan Hulu tidak dapat di jumpai,di konfirmasi via telp selulernya tidak di responnya,sepertinya (Kadis Perkim red) minder dengan awak media.
Seharusnya seorang kadis bersikap terbuka sesuai Undang-Undang (KIP) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,selain itu dia Kadis Perkim red) juga mengabaikan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, padahal uang yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut bukan uang pribadinya " kata tim madia.(Tim)
Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh team media, Pemkab Rohul membangun gedung dengan nilai lebih kurang 2 Miliyar Rupiah pada tahun 2012,kabarnya Gedung yang dibangun itu akan diserahkan kepada Polres Rokan Hulu selaku pihak ke 3 (tiga).
kemudian pembangunan tersebut dilanjutkan pada tahun 2013 dengan nilai baku anggaran sebesar Rp 4.023.765.308,96, entah apa penyebabnya,pada tahun 2015 angarannya menjadi Rp 5.037.632.000,00 hingga total baku Anggaran untuk pembangunan gedung tersebut selama tiga tahun berjumlah lebih kurang 11.467.711.336,96 Rupiah.
Pembangunan gedung tersebut sudah jadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat,lantaran diduga hingga sampai saat ini belum juga selesai,diduga belum layak digunakan.
Impormasi yang didapat dilapangan,gedung tersebut diperkirakan semenjak tahun 2017 sudah digunakan sebagai perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu sampai saat ini.
Bangunan yang diduga dibangun menggunakan APBD Kab Rohul seharusnya diperuntukan untuk Polres Rohul,diduga di alih fungsikan untuk kantor Dinas Perhubungan,terlihat bangunannya belum selesai seutuhnya,diduga pelaksanaan pembangunan gedung tersebut masih Mangkrak, hal ini berdasarkan hasil investigasi Tim media Rabu (4/12/19).
Sepertinya Pemkab,Rokan Hulu terkesan tunggangi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I.06 Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan pada paragraf 13 yang menyatakan bahwa " Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Selain itu Pemkab Rohul juga diduga tunggangi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah pasal 12 Ayat (1), Ayat (3) Poin (b),(e),(f), poin (i) dan (j).Pasal 16 ayat (2), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu pasal 13 ayat (4) menyatakan. " Penyaluran/penyerahan belanja berupa barang kepada penerima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team awak media yang terdiri dari beberapa media siber (online) dan cetak, mencoba langsung menjumpai Heri Islami selaku Kadis PERKIM Kab.Rokan Hulu untuk mempertanyakan status bangunan tersebut yang seharusnya untuk pihak ke tiga yakni Polres Kab.Rohul,diduga sudah beralih fungsi menjadi kantor Dinas Perhubungan.
Namun sangat disayangkan,hingga berita ini di lansir Hendri Islami selaku Kadis Perkim Kab Rokan Hulu tidak dapat di jumpai,di konfirmasi via telp selulernya tidak di responnya,sepertinya (Kadis Perkim red) minder dengan awak media.
Seharusnya seorang kadis bersikap terbuka sesuai Undang-Undang (KIP) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,selain itu dia Kadis Perkim red) juga mengabaikan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, padahal uang yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut bukan uang pribadinya " kata tim madia.(Tim)
COMMENTS