Meranti, RN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Izin...
Meranti, RN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi yang merupakan usulan Pemda dan Ranpeda Desa Inisiatif DPRD Meranti, pengesahan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Meranti, bertempat di Gedung DPRD Meranti, Rabu (18/12/2019).
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah SH M.Si, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid SE, Wakil Ketua Iskandar Budiman dan Legislator lainnya, Forkopimda Meranti, Sekwan DPRD Meranti Drs. H. Irmansyah M.Si, Asisten II Sekdakab. Meranti H. Revirianto dan Jajaran Pejabat Eselon II dan III serta Camat dilingkungan Pemkab. Meranti.
Paripurna pengesahan 2 Ranpeda yakni Ranpeda Isin Usaha Konstruksi dan Ranperda Tentang Desa tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman.
Sebelum keputusan pengesahan Ranperda dilakukan terlebih dahulu dilakukan pembacaan Laporan Bapemperda DPRD Meranti oleh Perwakilan Bapemperda DPRD Meranti T. Zulkenedy Yusuf.
Dalam pelaporannya, T. Zulkenedy Yusuf mengatakan pengambilan keputusan 2 Ranperda tersebut menindaklanjuti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terdahulu yang belum sempat menuntaskannya hingga masa tugas berakhir.
Dikatakan T. Zulkenedy setelah melalui proses penjang seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah tuntas dilakukan oleh Pansus DPRD terdahulu dan hasilnya telah pula dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Meranti.
Maka Bapemperda DPRD Meranti berkesimpulan menyetujui Ranperda Izin Usaha Jasa Kontruksi yang diusulkan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti February 2018 lalu. Dengan catatan melakukan perubahan redaksional judul dari Izin Usaha Jasa Kontruksi menjadi Perizinan Jasa Usaha Konstruksi
"Setelah pembahasan maka dilakukan penyempurnaan Perubahan Konsideren, Penambahan Konsideren Tentang Pelayanan Publik, Penambahan Penjelasan Ketentuan Umum Usaha, Penambahan Pasal-Pasal Jasa Konstruksi, Perubahan Ayat Jenis Jasa Konstruksi, syarat perizinan dan lainnya, serta Penyempurnaan Pasal-Pasal," jelas T. Zulkenedy.
Hal yang sama juga terjadi pada Ranpeda Tentang Desa hak Inisiatif DPRD, pada Ranperda Tentang Desa setelah dilakukan pembahasan dan pengharmonisan maka terjadi penambahan konsiderat, perubahan redaksional, dan penambahan pasal-pasal.
Selanjutnya pengesahan Ranperda yang akan menjadi pedoman dan payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
Yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang H. Iskandar Budiman yang menanyakan langsung kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir apakah Ranperda tersebut dapat diteruskan menjadi Peraturan Daerah. Dimana seluruh Lagislator yang hadir secara bulat mengucapkan kata setuju 2 Ranperda itu menjadi Perda.
Menyikapi Keputusan DPRD Meranti terkait 2 Ranperda Meranti yang telah disahkan tersebut, Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada seluruh Legislator Meranti. Ia berhatap dengan pengesahan Ranperda itu Kabupaten Meranti dapat menggesa pembangunan dengan cepat mengejar ketertinggalan dari Kabupaten lainnya yang lebih dulu ada.
Khusus dalam pengesahan Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Wabup berharap dapat memberikan kesempatan yang luas bagi anak asli Meranti untuk dapat mengerjakan proyek dan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri.
"Semoga dapat memberikan kesempatan yang luas bagi anak Meranti untuk berkarya yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat lainya," harap Wabup.
Begitu juga terkait pengesahan Perda Tentang Desa, Wabup berharap dengan adanya Perda tentang Desa itu, dapat menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar tidak terlalu kaku dan mampu memberdayakan ekonomi masyarakat dan peningkatan SDM. zam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi yang merupakan usulan Pemda dan Ranpeda Desa Inisiatif DPRD Meranti, pengesahan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Meranti, bertempat di Gedung DPRD Meranti, Rabu (18/12/2019).
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah SH M.Si, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid SE, Wakil Ketua Iskandar Budiman dan Legislator lainnya, Forkopimda Meranti, Sekwan DPRD Meranti Drs. H. Irmansyah M.Si, Asisten II Sekdakab. Meranti H. Revirianto dan Jajaran Pejabat Eselon II dan III serta Camat dilingkungan Pemkab. Meranti.
Paripurna pengesahan 2 Ranpeda yakni Ranpeda Isin Usaha Konstruksi dan Ranperda Tentang Desa tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman.
Sebelum keputusan pengesahan Ranperda dilakukan terlebih dahulu dilakukan pembacaan Laporan Bapemperda DPRD Meranti oleh Perwakilan Bapemperda DPRD Meranti T. Zulkenedy Yusuf.
Dalam pelaporannya, T. Zulkenedy Yusuf mengatakan pengambilan keputusan 2 Ranperda tersebut menindaklanjuti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terdahulu yang belum sempat menuntaskannya hingga masa tugas berakhir.
Dikatakan T. Zulkenedy setelah melalui proses penjang seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah tuntas dilakukan oleh Pansus DPRD terdahulu dan hasilnya telah pula dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Meranti.
Maka Bapemperda DPRD Meranti berkesimpulan menyetujui Ranperda Izin Usaha Jasa Kontruksi yang diusulkan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti February 2018 lalu. Dengan catatan melakukan perubahan redaksional judul dari Izin Usaha Jasa Kontruksi menjadi Perizinan Jasa Usaha Konstruksi
"Setelah pembahasan maka dilakukan penyempurnaan Perubahan Konsideren, Penambahan Konsideren Tentang Pelayanan Publik, Penambahan Penjelasan Ketentuan Umum Usaha, Penambahan Pasal-Pasal Jasa Konstruksi, Perubahan Ayat Jenis Jasa Konstruksi, syarat perizinan dan lainnya, serta Penyempurnaan Pasal-Pasal," jelas T. Zulkenedy.
Hal yang sama juga terjadi pada Ranpeda Tentang Desa hak Inisiatif DPRD, pada Ranperda Tentang Desa setelah dilakukan pembahasan dan pengharmonisan maka terjadi penambahan konsiderat, perubahan redaksional, dan penambahan pasal-pasal.
Selanjutnya pengesahan Ranperda yang akan menjadi pedoman dan payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
Yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang H. Iskandar Budiman yang menanyakan langsung kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir apakah Ranperda tersebut dapat diteruskan menjadi Peraturan Daerah. Dimana seluruh Lagislator yang hadir secara bulat mengucapkan kata setuju 2 Ranperda itu menjadi Perda.
Menyikapi Keputusan DPRD Meranti terkait 2 Ranperda Meranti yang telah disahkan tersebut, Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada seluruh Legislator Meranti. Ia berhatap dengan pengesahan Ranperda itu Kabupaten Meranti dapat menggesa pembangunan dengan cepat mengejar ketertinggalan dari Kabupaten lainnya yang lebih dulu ada.
Khusus dalam pengesahan Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Wabup berharap dapat memberikan kesempatan yang luas bagi anak asli Meranti untuk dapat mengerjakan proyek dan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri.
"Semoga dapat memberikan kesempatan yang luas bagi anak Meranti untuk berkarya yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat lainya," harap Wabup.
Begitu juga terkait pengesahan Perda Tentang Desa, Wabup berharap dengan adanya Perda tentang Desa itu, dapat menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar tidak terlalu kaku dan mampu memberdayakan ekonomi masyarakat dan peningkatan SDM. zam
COMMENTS