Samarinda, RN Salah seorang karyawan PT AMNK ES (34) yang lagi bermasalah dengan rumah tangganya tapi pihak manajemen terkesan menutup mat...
Samarinda, RN
Salah seorang karyawan PT AMNK ES (34) yang lagi bermasalah dengan rumah tangganya tapi pihak manajemen terkesan menutup mata , pihak pelapor sebut saja Msr (36) sudah memohon dengan pihak manajemen tidak menggubris sama sekali sehingga minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum Radar Peduli pihak Radar Peduli pun telah menghubungi pihak Perusahaan Hrd Didi melalui telepon pertama kooperatip dia bilang akan dikondisikan dengan supervisor tapi sampai berita ini naik cetak pihak PT AMNK tidak punya niatan baik untuk menjembatani carut marut masalah keluarga karyawanya RN pun akan permasalahkan PT AMNK dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Berinvestasi di Republik ini dikarenakan PT AMNK Penanam Modal Asing (PMA) tidak menjalankan aturan dan perundang-undangan yang seharusnya ditaati tapi justru diindahkan Radar Nusantara (RN) akan mengawal terus kasus Ibu Msr sampai ketitik maksimal sebab di perundang-undangan manapun kasus yang menimpa Ibu Msr layak dibantu karena tidak ada kejelasan dari ES suaminya dan pembiaran dari perusahaan yang tidak mengayomi karyawan serta keluarganya apalagi Ibu Msr melaporkan kasus ES suaminya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Radar Peduli,.
Tim LBH Radar Peduli langsung melakukan rapat dan menentukan langkah langkah yang akan diambil untuk pembelaan terhadap masalah menimpa Ibu Msr sebab kasus yang menimpa dirinya bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab masalah yang membebani Ibu Msr cukup berat di jaman yang sulit ini cari pekerjaan sulit ditambah tanggungan harus mengurus 2 orang anak yang berumur 14 tahun dan 5 tahun bisa dibayangkan usia kedua anak Ibu Msr yang haus dan sangat butuh bimbingan orang tua sementara Ibu Msr sendiri sudah tidak bisa dikatakan muda lagi dengan usia 36 tahun tertatih tatih mencari biaya pendidikan anak-anak dan untuk keseharian kurang lebih 8 bulan ini sedangkan Ibu Msr dan kedua anaknya lost contac harapan dan ES sudah tidak dapat dihubungi. Ibu Msr pun memutuskan kepihak magement perusahaan yang bisa menjembatani masalah rumah tangganya atau badan maupun lembaga yang perduli dengan ketidak adilan yang menimpa Ibu Msr dalam waktu dekat LBH Radar Peduli akan menemui KOMNAS HAM dan KPAI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DISNAKERTRANS maupun Pengadilan Agama akan menentukan langkah langkah yang akan dilakukan sebab PT AMNK sudah pasti tidak memiliki kebijakan agar ES diberi cuti khusus untuk mediasi dan menyelesaikan carut marut rumah tangganya ketika ditanya RN apa yang dikehendaki Ibu Msr dengan pasrah dia tetap inginkan keutuhan rumah tangganya ujarnya tapi kalau memang ES ada pilihan lain ya diutarakan dengan jelas kenapa dan mengapa tentu dilengkapi alasan dan bukti yang memadai bukan seperti sekarang tidak ada kejelasan maupun kepastian saya lebih memikirkan nasib anak anak tambah Ibu Msr. NEXT ( JOJO RN )
Salah seorang karyawan PT AMNK ES (34) yang lagi bermasalah dengan rumah tangganya tapi pihak manajemen terkesan menutup mata , pihak pelapor sebut saja Msr (36) sudah memohon dengan pihak manajemen tidak menggubris sama sekali sehingga minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum Radar Peduli pihak Radar Peduli pun telah menghubungi pihak Perusahaan Hrd Didi melalui telepon pertama kooperatip dia bilang akan dikondisikan dengan supervisor tapi sampai berita ini naik cetak pihak PT AMNK tidak punya niatan baik untuk menjembatani carut marut masalah keluarga karyawanya RN pun akan permasalahkan PT AMNK dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Berinvestasi di Republik ini dikarenakan PT AMNK Penanam Modal Asing (PMA) tidak menjalankan aturan dan perundang-undangan yang seharusnya ditaati tapi justru diindahkan Radar Nusantara (RN) akan mengawal terus kasus Ibu Msr sampai ketitik maksimal sebab di perundang-undangan manapun kasus yang menimpa Ibu Msr layak dibantu karena tidak ada kejelasan dari ES suaminya dan pembiaran dari perusahaan yang tidak mengayomi karyawan serta keluarganya apalagi Ibu Msr melaporkan kasus ES suaminya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Radar Peduli,.
Tim LBH Radar Peduli langsung melakukan rapat dan menentukan langkah langkah yang akan diambil untuk pembelaan terhadap masalah menimpa Ibu Msr sebab kasus yang menimpa dirinya bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab masalah yang membebani Ibu Msr cukup berat di jaman yang sulit ini cari pekerjaan sulit ditambah tanggungan harus mengurus 2 orang anak yang berumur 14 tahun dan 5 tahun bisa dibayangkan usia kedua anak Ibu Msr yang haus dan sangat butuh bimbingan orang tua sementara Ibu Msr sendiri sudah tidak bisa dikatakan muda lagi dengan usia 36 tahun tertatih tatih mencari biaya pendidikan anak-anak dan untuk keseharian kurang lebih 8 bulan ini sedangkan Ibu Msr dan kedua anaknya lost contac harapan dan ES sudah tidak dapat dihubungi. Ibu Msr pun memutuskan kepihak magement perusahaan yang bisa menjembatani masalah rumah tangganya atau badan maupun lembaga yang perduli dengan ketidak adilan yang menimpa Ibu Msr dalam waktu dekat LBH Radar Peduli akan menemui KOMNAS HAM dan KPAI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DISNAKERTRANS maupun Pengadilan Agama akan menentukan langkah langkah yang akan dilakukan sebab PT AMNK sudah pasti tidak memiliki kebijakan agar ES diberi cuti khusus untuk mediasi dan menyelesaikan carut marut rumah tangganya ketika ditanya RN apa yang dikehendaki Ibu Msr dengan pasrah dia tetap inginkan keutuhan rumah tangganya ujarnya tapi kalau memang ES ada pilihan lain ya diutarakan dengan jelas kenapa dan mengapa tentu dilengkapi alasan dan bukti yang memadai bukan seperti sekarang tidak ada kejelasan maupun kepastian saya lebih memikirkan nasib anak anak tambah Ibu Msr. NEXT ( JOJO RN )
COMMENTS