Jambi, RN Sehubungan banyaknya masalah buruh atau pekerja dilerkebunan PT. CITRO KOPRASINDO TANI km 73 tanjabbar provinsi jambi hal ...
Jambi, RN
Sehubungan banyaknya masalah buruh atau pekerja dilerkebunan PT. CITRO KOPRASINDO TANI km 73 tanjabbar provinsi jambi hal ini sangat meresahkan buruh pekerja
Berselang waktu lalu pihak Nakertrans tanjabbar memediasi permasalahan buruh melalui (K) SBSI tidak menemukan titik terang dari pihak pt. Ckt lalai menjalankan aturan undang undang yang berlaku dinegara ini
Pt ckt perkebunan di km 73 dan unit tanjung paku yang mengakibatkan para buruh resah perusahaan juga diduga melakukan tindakan union Busting atau berupaya mencegah pekerja untuk bergabung di (K) SBSI.
tindakan ini dilakukan pihak perusahaan agar nantinya dapat secara bebas melakukan eksploitasi dan tanpa adanya kontrol dari pihak (K) SBSI pungkas korlap aksi
Saudara Tuhunitehe dru telah menang di MA ( mahkamah Agung) sampai sekarang pihak perusahaan belum bayarkan yang menjadi haknya ( pekerja dipaksa untuk mengundurkan diri dalam keadaan sakit pasca operasi
Lebih kurang buruh pekerja 200 orang dari 500 orang undangan lakukan aksi orasi damai 21 februari 2020 yang dikawal pihak kepolisian polresta dan polda jambi guna untuk pengamanan dan ormas kepemudaan pemuda pancasila
Aksi atau orasi damai buruh ini di mulai dari jam 08.00 sampai selesai di halaman kantor PT. CKT jalan Muhammad Toha depan rumah sakit siloam arah bandara sultan thaha jambi dengan kordinator aksi ir.sahal simajuntak dan bersama (k) sbsi melalui aksi orasinya Donner gultom menyuarakan tuntutannya ke pihak pt ckt
Saat dikonfirmasi RN mengatakan adapun tuntutan buruh ini antara lain tindak pimpinan pt. Ckt beserta jajarannya yang sudah bayar upah phl perawayan dibawah UMP/UMK yang sudah melakukan tindakan diskriminatif terhadap buruh pekerja yang akan menuntut ISMUDIN NASUTION asisten abdeling l beserta HOLIK mandur panen dan juga melakukan upaya union Busting terhadap (k) sbsi
Angkat segera phl menjadi karyawan tetap (pht) fan hapus peraturan perusahaan yang merugikan buruh atau karyawan
Dan hapustindakan perusahaan yang membebani buruh dan dapat merugikan dan hasil panen buruh yang belum diangkat ke pabrik wajib dibayarkan perusahaan
Pihak pt ckt wajib mengadakan akomodasi berupa kendaraan untuk membawa buruh pekerja berobat bagi yang sakit
Kembalikan pengurus kami yang dimutasi Ginius Giawa dan segera eksekusi kasus tuhunitehe dru
Jangan ada intimidasi dari pihak pt ckt atau pengancaman terhadap buruh tegas kordinator Ir. Sahal simajuntak
Pengawasan tenaga kerja transmirasi provinsi jambi (UPTD nya) tidak bekerja dan memandang sebelah mata serikat pekerja khususnya KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA pungkas korlap aksi Donner gultom
Sesuai dengan penetapan upah minimum provinsi jambi tertanggal 1 januari 2020 upah buruh sebesar 2.630.162 per bulan waktu kerja 7 jam / hari seminggu 40 jam kerja
Saat dikonfirmasih pihak pt ckt NAIKMAN MALAU kami dari hari ini 1minggu kedepan akan bermuyawarah dengan pihak (k) sbsi tetap berupaya mancari solusi yang terbaik dan dapat menyelesaikan masalah ini tegasnya sebagai legal perusahaan
Pihak ( K ) SBSI juga mengatakan kami sudah sepakat q minggu kedepan akan membuat suatu kesepakatan bersama pihak PT.CITRO KOPRASINDO TANI artinya sudah mencapai 75 persen penyelesaiannya Permasalahan ini tegas korlap (K) SBSI
M. Musa. Sinabariba
Sehubungan banyaknya masalah buruh atau pekerja dilerkebunan PT. CITRO KOPRASINDO TANI km 73 tanjabbar provinsi jambi hal ini sangat meresahkan buruh pekerja
Berselang waktu lalu pihak Nakertrans tanjabbar memediasi permasalahan buruh melalui (K) SBSI tidak menemukan titik terang dari pihak pt. Ckt lalai menjalankan aturan undang undang yang berlaku dinegara ini
Pt ckt perkebunan di km 73 dan unit tanjung paku yang mengakibatkan para buruh resah perusahaan juga diduga melakukan tindakan union Busting atau berupaya mencegah pekerja untuk bergabung di (K) SBSI.
tindakan ini dilakukan pihak perusahaan agar nantinya dapat secara bebas melakukan eksploitasi dan tanpa adanya kontrol dari pihak (K) SBSI pungkas korlap aksi
Saudara Tuhunitehe dru telah menang di MA ( mahkamah Agung) sampai sekarang pihak perusahaan belum bayarkan yang menjadi haknya ( pekerja dipaksa untuk mengundurkan diri dalam keadaan sakit pasca operasi
Lebih kurang buruh pekerja 200 orang dari 500 orang undangan lakukan aksi orasi damai 21 februari 2020 yang dikawal pihak kepolisian polresta dan polda jambi guna untuk pengamanan dan ormas kepemudaan pemuda pancasila
Aksi atau orasi damai buruh ini di mulai dari jam 08.00 sampai selesai di halaman kantor PT. CKT jalan Muhammad Toha depan rumah sakit siloam arah bandara sultan thaha jambi dengan kordinator aksi ir.sahal simajuntak dan bersama (k) sbsi melalui aksi orasinya Donner gultom menyuarakan tuntutannya ke pihak pt ckt
Saat dikonfirmasi RN mengatakan adapun tuntutan buruh ini antara lain tindak pimpinan pt. Ckt beserta jajarannya yang sudah bayar upah phl perawayan dibawah UMP/UMK yang sudah melakukan tindakan diskriminatif terhadap buruh pekerja yang akan menuntut ISMUDIN NASUTION asisten abdeling l beserta HOLIK mandur panen dan juga melakukan upaya union Busting terhadap (k) sbsi
Angkat segera phl menjadi karyawan tetap (pht) fan hapus peraturan perusahaan yang merugikan buruh atau karyawan
Dan hapustindakan perusahaan yang membebani buruh dan dapat merugikan dan hasil panen buruh yang belum diangkat ke pabrik wajib dibayarkan perusahaan
Pihak pt ckt wajib mengadakan akomodasi berupa kendaraan untuk membawa buruh pekerja berobat bagi yang sakit
Kembalikan pengurus kami yang dimutasi Ginius Giawa dan segera eksekusi kasus tuhunitehe dru
Jangan ada intimidasi dari pihak pt ckt atau pengancaman terhadap buruh tegas kordinator Ir. Sahal simajuntak
Pengawasan tenaga kerja transmirasi provinsi jambi (UPTD nya) tidak bekerja dan memandang sebelah mata serikat pekerja khususnya KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA pungkas korlap aksi Donner gultom
Sesuai dengan penetapan upah minimum provinsi jambi tertanggal 1 januari 2020 upah buruh sebesar 2.630.162 per bulan waktu kerja 7 jam / hari seminggu 40 jam kerja
Saat dikonfirmasih pihak pt ckt NAIKMAN MALAU kami dari hari ini 1minggu kedepan akan bermuyawarah dengan pihak (k) sbsi tetap berupaya mancari solusi yang terbaik dan dapat menyelesaikan masalah ini tegasnya sebagai legal perusahaan
Pihak ( K ) SBSI juga mengatakan kami sudah sepakat q minggu kedepan akan membuat suatu kesepakatan bersama pihak PT.CITRO KOPRASINDO TANI artinya sudah mencapai 75 persen penyelesaiannya Permasalahan ini tegas korlap (K) SBSI
M. Musa. Sinabariba
COMMENTS