TOLITOLI, RN Dalam kunjungannya di Kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Re...
TOLITOLI, RN
Dalam kunjungannya di Kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH mencanangkan Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo sebagai Desa Anti Politik Uang dan Anti Politisasi Sara pada kamis (27/2-2020) di lapangan Taruna Desa Kayulompa. Kedatangan Pimpinan Bawaslu RI bersama rombongan di Desa Kayulompa disambut oleh Bupati Tolitoli yang diwakili Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Arham A. Jacub, SH bersama Camat Basidondo Idrus Dg. Matutu, S.Pt dan Kepala Desa Kayulompa Sukri Idrus dengan suguhan tarian penyambutan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tolitoli.
Sambutan Bupat Tolitoli dibacakan oleh Arham A. Jacub, SH mengatakan "Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo layak dijadikan desa percontohan yang anti politik uang dan anti politisasi sara, karena masyarakat maupun pemerintah setempat sangat mendukung dan menolak hal tersebut".
Lanjut Bupati,masyarakat Desa Kayulompa mempunyai potensi untuk mempengaruhi atau menggerakkan banyak orang sehingga dapat menyuarakan anti money politics dan politisasi sara, mempunyai modal struktur dan kultur untuk melakukan kerja-kerja kampanye anti money politics dan politisasi sara serta bersedia kerja sama dengan Bawaslu dalam kerja-kerja pengawasan partisipatif. Bupati menyampaikan keyakinannya bahwa Desa Kayulompa yang dijadikan pilot project sebagai desa anti politik uang, merupakan desa dengan karakter masyarakat yang kuat dan kokoh untuk melaksanakan pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tolitoli berhasil terselenggara secara demokratis.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH saat memberikan arahannya menyampaikan "Apresiasi dan kesan positifnya atas inisiatif dan sinergitas yang terbangun antara Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Bawaslu Kecamatan dengan Pemerintah dan masyarakat Desa Kayulompa sehingga dapat mendeklarasikan Desa Kayulompa sebagai Desa anti politik uang dan anti politisasi sara".
Ratna Dewi, pembentukan desa anti money politics sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. Sebagai bentuk pendidikan politik juga sangat baik karena masyarakat, khususnya di pedesaan makin sadar terhadap politik serta memiliki pemahaman demokrasi yang baik. Ratna Dewi menambahkan, bila kita berhasil melaksanakan pemilihan umum tanpa politik uang maka kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sistem pemerintahan kita. Olehnya itu, saya mengharapkan agar kita semua dapat menyatukan komitmen untuk menolak politik uang dengan berani menolak pemberian dalam bentuk uang maupun barang untuk membeli suara pada Pemilu serta tidak memandang suku, agama dan warna kulit dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada yang bisa merusak tatanan demokrasi sehingga dapat dilahirkan pemimpin yang berkualitas dan amanah, jelasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, SH.,MH, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin Zainas, SH.,MH, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli serta Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Tengah, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolitoli, Camat Dondo Idham Halisin, S.Pd, para Kepala Desa dan Pengurus BPD se Kecamatan Basidondo serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Tolitoli. Deklarasi dan pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama di atas kain putih..*** WAHYU ***
Dalam kunjungannya di Kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH mencanangkan Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo sebagai Desa Anti Politik Uang dan Anti Politisasi Sara pada kamis (27/2-2020) di lapangan Taruna Desa Kayulompa. Kedatangan Pimpinan Bawaslu RI bersama rombongan di Desa Kayulompa disambut oleh Bupati Tolitoli yang diwakili Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Arham A. Jacub, SH bersama Camat Basidondo Idrus Dg. Matutu, S.Pt dan Kepala Desa Kayulompa Sukri Idrus dengan suguhan tarian penyambutan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tolitoli.
Sambutan Bupat Tolitoli dibacakan oleh Arham A. Jacub, SH mengatakan "Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo layak dijadikan desa percontohan yang anti politik uang dan anti politisasi sara, karena masyarakat maupun pemerintah setempat sangat mendukung dan menolak hal tersebut".
Lanjut Bupati,masyarakat Desa Kayulompa mempunyai potensi untuk mempengaruhi atau menggerakkan banyak orang sehingga dapat menyuarakan anti money politics dan politisasi sara, mempunyai modal struktur dan kultur untuk melakukan kerja-kerja kampanye anti money politics dan politisasi sara serta bersedia kerja sama dengan Bawaslu dalam kerja-kerja pengawasan partisipatif. Bupati menyampaikan keyakinannya bahwa Desa Kayulompa yang dijadikan pilot project sebagai desa anti politik uang, merupakan desa dengan karakter masyarakat yang kuat dan kokoh untuk melaksanakan pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tolitoli berhasil terselenggara secara demokratis.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH saat memberikan arahannya menyampaikan "Apresiasi dan kesan positifnya atas inisiatif dan sinergitas yang terbangun antara Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Bawaslu Kecamatan dengan Pemerintah dan masyarakat Desa Kayulompa sehingga dapat mendeklarasikan Desa Kayulompa sebagai Desa anti politik uang dan anti politisasi sara".
Ratna Dewi, pembentukan desa anti money politics sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. Sebagai bentuk pendidikan politik juga sangat baik karena masyarakat, khususnya di pedesaan makin sadar terhadap politik serta memiliki pemahaman demokrasi yang baik. Ratna Dewi menambahkan, bila kita berhasil melaksanakan pemilihan umum tanpa politik uang maka kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sistem pemerintahan kita. Olehnya itu, saya mengharapkan agar kita semua dapat menyatukan komitmen untuk menolak politik uang dengan berani menolak pemberian dalam bentuk uang maupun barang untuk membeli suara pada Pemilu serta tidak memandang suku, agama dan warna kulit dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada yang bisa merusak tatanan demokrasi sehingga dapat dilahirkan pemimpin yang berkualitas dan amanah, jelasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, SH.,MH, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin Zainas, SH.,MH, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli serta Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Tengah, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolitoli, Camat Dondo Idham Halisin, S.Pd, para Kepala Desa dan Pengurus BPD se Kecamatan Basidondo serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Tolitoli. Deklarasi dan pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama di atas kain putih..*** WAHYU ***
COMMENTS