Kampar Riau, RN Selain ditudingTukang 'Olah' Kades Rimbo panjang juga disebut meresahkan masyarakat,hal ini dikatakan beberapa oran...
Selain ditudingTukang 'Olah' Kades Rimbo panjang juga disebut meresahkan masyarakat,hal ini dikatakan beberapa orang warga yang menolak namanya ditulis di media,dikatakan warga yang berurusan kekantor desa Rimbo panjang untuk mengurus surat tanah di Jln barzon dusun II desa Rimbo panjang kec tambang kabupaten Kampar,warga tersebut mengaku dipersulit kades,dengan mengatakan tanah kami tumpang tindih dengan tanah orang lain yaitu Arbain,sehingga Kades tidak bersedia memproses administrasi surat Tanah kami,"kata warga dengan wajah kesal.
Ironisnya ketika kami meminta photo copy surat tanah arbain tersebut,justru Kades menolak memberikan dengan alasan harus izin dari orang kepercayaan Arbain, disinggung apa dasarnya Kades mengatakan tanah kami tumpang tindih dengan tanah Arbain justru dia (Kades red) mengancam dengan mengucapkan kata-kata,bapak jangan banyak komentar,nanti susah urusan bpk kedepannya di kantor desa Rimbo panjang ini,saya orang hukum juga,"kata warga menirukan ucapan Kades Rimbo panjang.
Pantauan RN di lapangan, tanah warga yang berada di jln bhayangkara di Desa Rimbo panjang didoser mengunakan Excavator oleh sekelompok preman yang mangaku orang suruhan Arbain,sedangkan aparat desa setempat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kelompok preman tersebut tidak pernah minta izin kepada aparat desa setempat untuk mendoser tanah tersebut,karena mereka mengaku sudah dapat izin dari kades,"ucap salah seorang aparat Desa.
Menurut beberapa warga,semenjak Desa Rimba panjang dipimpin inisial HR,birokrasi pertanahan kacau balau dan berbelit-belit,hal ini terjadi karena diduga oknum Kades lebih mementingkan urusan mafia tanah daripada kepentingan masyarakat umum, sehingga masyarakat menyebut birokrasi pertanahan di Desa Rimbo panjang semenjak dipimpin HR tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di tanah yang busuk,jika dibiarkan oknum Kades dan mafia tanah ini akan merajalela menyerobot tanah warga,diharapkan kepada pihak terkait menindak oknum Kades ini yang diduga bekerja sama dengan mafia tanah serobot lahan masyarakat,"pinta warga
Ditambahkan warga,jika ada masyarakat yang hendak mengurus surat tanah ke kantor desa Rimbo panjang di wajibkan penjual dan pembeli hadir di hadapan kades,, jika salah satu dari penjual dan pembali lahan tersebut berada di luar daerah, jangan harap urusannya selesai,hal ini diduga akal akalannya saja,jika mafia tanah yang berurusan kepada kades,meskipun surat tanahnya diduga tidak jelas (ijal) asalkan jelas pendapatanya alias 'pitih masuknya' di permudah urusan mafia tersebut,sungguh keterlaluan prilaku oknum Kades Rimbo panjang ini,"ujar warga yang geram melihat tingkah lakunya
Selain itu kata warga,kades Rimbo panjang diduga rangkap jabatan,selain menjabat kepala desa HR dinilai jadi tukang pakang tanah,sehingga dia terkesan memaksakan kehendak pribadinya agar warga bersedia tanahnya di ganti rugi Rp 15 ribu per meter oleh Arbain,anehnya jika benar tanah warga tersebut milik Arbain,mengapa Kades menawarkan ganti rugi,? bermacam cara yang dilakukan oknum Kades ini menakut nakuti dan meng intimidasi pemilik tanah yang di akuinya tumpang tindih dengan tanah Arbain,selain itu dia (Kades red) mengatakan tanah warga tersebut akan di bangun perumahan Polda,namun tidak dijelaskannya perumahan Polda mana yang dimaksudnya,"kata warga.
Terkait hal tersebut diatas Kades Rimbo panjang inisial HR dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak ada jawaban, dihubungi HP-nya juga tidak di respon, (Tim RN).
Seperti yang sudah di beritakan beberapa bulan yang oleh di media ini dengan judul
KADES RIMBO PANJANG DITUDING TUKANG 'OLAH'.?
Birokrasi pertanahan di Desa Rimbo Panjang kacau balau dan berbelit belit,hal ini terjadi lantaran kades Rimbo Panjang membuat peraturan tanpa Musyawarah dengan judul surat keputusan kepala Desa Rimbo Panjang No 001/KPTS/2020.dengan ketentuan dibawah ini.
Setiap melakukan administrasi balek nama surat tanah atau jual beli tanah wajib membawa KTP, kartu keluarga dan buku nikah yang asli,jika pembeli dan penjual tanah belum berkeluarga diwajibkan membawa KTP asli kedua orang tuanya.Selain itu penjual dan pembeli diwajibkan datang kekantor Desa untuk menandatangani surat jual beli tersebut dihadapan kades.
Ketua BPD Rimbo Panjang dikonfirmasi terkait surat keputusan Kades itu mengatakan,setiap aturan yang dibuat kades seharusnya berdasarkan hasil dari Musyawarah BPD,pemuka masyarakat,saya tidak pernah diajak Musyawarah terkait aturan tersebut,"kata ketua BPD,sedangkan beberapa perangkat desa Rimbo Panjang terkait aturan tersebut dikonfirmasi RN juga mengatakan hal yang sama.
Camat Tambang bukhori Mpd dikonfirmasi melalui pesan singkat (11/1) terkait aturan tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan,Termasuk Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kab Kampar Febrinaldi dikonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak ada tanggapan.
Anas, Sekdes Rimbo Panjang ketika dikonfirmasi RN mengatakan,peraturan tersebut sebelum ditanda tangani kades sudah disampaikan secara lisan kepada BPD, perangkat desa, pemuka masyarakat,kalau untuk Musyawarah terkait peraturan desa tersebut diakuinya belum pernah dimusawarhkan.
Jika dicermati peraturan yang dibuat kades ini seperti aturan 'tukang olah' bagaimana jika penjual atau pembeli tanah berada diluar daerah,? Hal ini dikatakan beberapa warga ke RN, sebut saja namanya wong deso,
Menurut wong deso aturan tersebut diduga hanya akal akalannya saja, buktinya BPD, pemuka masyarakat,perangkat Desa,tidak dilibatkan,kuat dugaan aturan tersebut dijadikan sebagai jembatan pungli,sebab kata wong deso,ada beberapa surat tanah yang diduga bermasalah diprosesnya.
Seperti yang terjadi di jalan mandiri desa Rimbo Panjang kec tambang kab Kampar,ada warga Rimbo Panjang yang hendak mengurus surat tanah malah Dituding nya surat tanah warga tersebut tumpang tindih dengan tanah mafia(sipirok) mantan narapidana kasus penipuan jual beli tanah.
Lanjut wong deso,hampir semua staf dikantor desa tersebut diduga dikuasai sanak familinya,seolah olah Kantor desa tersebut milik pribadinya, hal inilah sebagian masyarakat menudingnya kades "tukang olah,"tutup wong deso.
Sampai berita ini dipublikasikankan kades Rimbo Panjang dikonfirmasi melalui pesan singkat,tidak ada respon,dihubungi selulernya tidak ada jawaban .(tim RN)
COMMENTS