Tulungagung, RN Rotasi Kepala Sekolah SMPN di Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur sebanyak 37 masih menuai kontroversi. Ketua Lembaga Swa...
Rotasi Kepala Sekolah SMPN di Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur sebanyak 37 masih menuai kontroversi. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara Raden Ali Shodik menyampaikan fakta dilapangan yang dianggapnya banyak kejanggalan.
"Kami heran masih ada alasan mutasi dan promosi, alasan penyegaran dan lain-lain juga," ujarnya, Selasa (21/04) siang.
Alasan yang janggal disampaikan diantaranya tentang alasan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah berjumlah 8 orang dianggap tidak sah untuk menandatangani ijazah. Padahal, 2 tahun yang lalu menurut data yang ditemukan Bintara, beberapa kepala sekolah yang berstatus plt masih menandatangani ijazah.
"Sekarang dianggap tidak sah ijazahnya jika status kepala sekolah Plt, dua tahun lalu kok bisa dan sah, ini harus jelas," ujarnya
Karena temuan itu, Bintara melayangkan surat ke Bupati Tulungagung dan mendesak agar ada tindakan tegas pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung yang melakukan mutasi dan promosi asal-asalan.
"Kami minta pak Bupati untuk turun tangan agar tidak berkepanjangan permasalahan ini," tegasnya.
Temuan lain yang diungkap Bintara, ditemukan 11 kepala sekolah diluar 37 orang yang tidak ikut dimutasi dan dilantik pada 14 April 2020 lalu.
"Apa yang terjadi dengan 11 kepala sekolah, kenapa tidak ikut di rotasi. Kami ingin mendapat jawaban dan alasanya," beber Ali.
Raden Ali kemudian merinci data-data yang diperoleh pihaknya, diantaranya pada tahun 2011 sebanyak 10 orang diangkat kepala sekolah , tahun 2013 sebanyak 3 orang , tahun 2014 sebanyak 18 orang, tahun 2015 sebanyak 8 orang, tahun 2017 sebanyak 8 orang, tahun 2020 sebanyak 8 orang.
Data kepala sekolah tersebut juga diungkapkan Bintara banyak yang menjelang pensiun. Di akhir tahun 2021 juga dimutasi sebanyak kurang lebih 6 orang, angkatan tahun 2011 sebanyak 2 orang, angkatan tahun 2012 sebanyak 1 orang, angkatan tahun 2014 sebanyak 1 orang, angkatan tahun 2015 sebanyak 1 orang, angkatan tahun 2017 sebanyak 1 orang.
"Dari 11 kepala sekolah yang tidak dimutasi itu mayoritas sudah 3 tahunan menjabat bahkan ada yang sampai 5 tahun, mau alasan apalagi pihak dinas yang punya rekomendasi ini," tanya Ali.
Karena sudah dianggap sarat kepentingan, Ali akan melakukan audiensi dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam waktu dekat.
"Saya yakin, ini pasti ada yang tidak diketahui pak bupati, kita buka nanti semua dan kita tetap mengawal sampai selesai," terangnya.
ketua Umum LSM Bintang Nusantara, Raden Ali , minta agar pelantikan + 38 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung pada tanggal 14 april 2020 yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, agar ditinjau ulang karena dinilai Banyak Menabark Aturan Dan asal asalan.
“Saya minta Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung meninjau ulang SK pelantikan kepala sekolah. Masalahnya kepala sekolah yang yang dimutasi dan yang dipromosikan diduga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017, senin(20/04/20).
Menurut Raden ali, setelah lsm bintara didatangi puluhan kepala sekolah yang konsultasi dan mengeluh atas kebijakan mutase dan promosi kepala sekolah smp se tulungagung yang tidak adil. Lsm bintara dan Tim advokasi setelah mengkaji menilai pelantikan sejumlah kepala sekolah dimaksud yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tulungagung tersebut dinilai ada unsur kepentingan dan tidak melalui unsur formal, dan tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Yang saya heran ada 2 surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung , pada tanggal 8 april 2020 dengan nomor 005/1434/104.050/2020 dan pada tanggal 14 april 2020 dengan nomor 005/1478/104.050/2020 tentang undangan yang rencana akan melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan guru yang diberitugas sebagai kepala sekolah.
“dari sekian puluh tersebut ada 8 guru yang di promosikan menjadi kepala sekolah ini harus jelas Guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memiliki kualifikasi akademik semua pada Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,jangan sampai asal asalan ” jelasnya
Dimana Periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.kalau kita hitung seharusnya tahun 2022 bisa melakukan mutase dan promosi . ini belum genap 3 tahun sudah mutasi besar besaran.
Raden ali , kepala sekolah yang memenuhi persyaratan di atas Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan mutasi dan promosi guru sebagai kepala sekolah, harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan mutasi dan promosi Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut itu yang harus jelas.
Dalam PP 11 Tahun 2017 pun sudah dijelaskan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Satu aitem saja yang kami minta tentang penilaian kerja. Coba di publis biar masyarakat tahu nantinya.
“Penilaian kinerja dan disiplin PNS dijelaskan secara singkat pada pasal 228 sampai dengan pasal 230. Penilaian kinerja menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memerhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sedangkan disiplin menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin. Ini semua sudah jelas
Kalua dinas pendidikan bertanya kepada saya atas dasar apa meninjau ulang dan merevisi pelantikan + 38 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung pada tanggal 14 april 2020 yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung ada pada Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. Saya tunggu dari surat yang saya kirim ke dinas tadi supaya ditindak lanjuti. (pt /ds)
COMMENTS