Berikut Tanggapan LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko Mukomuko, Radar Nusantara Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan D...
Berikut Tanggapan LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko
Mukomuko, Radar Nusantara
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberi lampu hijau kepada seluruh Pemdes (Pemerintah Desa) untuk melakukan redesain atau pergeseran APBDes guna mendukung pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut disambut baik oleh seluruh Pemdes di Nusantara
Namun, cukupkan redesain APBDes dengan mengandalkan Peraturan pusat tanpa Peraturan Daerah? Terlebih saat ini situasi di tengah pendemi virus Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia bahkan di hampir seluruh belahan negara, yang sangat tidak mungkin Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah.
Ketua LP.K-P-K ( Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Kabupaten Mukomuko saat di konfirmasi radarnusantara.com terkait perlu tidaknya Peraturan Daerah sebagai turunan Peraturan Pusat sebagai payung hukum dalam perubahan RKPDes dan penyaluran BLT (Bantuan Tunai Langsung) yang bersumber dari DD
" Dalam Permendes yang terbaru (No 6 tahun 2020. red) itukan sudah jelas, Pemerintah Daerah wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usulnya. Jadi, untuk melaksanakan itu, Pemerintah Daerah itu berwenang apakah itu perlu dibuat Perbup (Peraturan Bupati. red) atau tidak, "kata Ketua Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko kepada radarnusantara.com, Minggu (26/04 /2020) via telepon seluler
" Sehingga tidak ada pejabaran lain dalam pelaksanaan dan kegunaanya, memang Desa itu diberi kewenangan untuk mengelola keuangan Desa, tapi itu tidak terlepas dari pengawasan dan identifikasi dari Pemerintah Daerah," imbuh Praktisi Hukum Tata Negara jebolan Universitas Muhammadiyah Bengkulu itu
Secara runtutan aturannya, lanjut Weri Pemerintah Daerah itu inventarisasi terlebih dahulu kewenangan terkait pergeseran APBDes itu
" Kalau memang itu dimungkinkan untuk membuat Perbup, ya dibuat Perbupnya," kata lelaki yang belum lama menikah itu
Saat ditanya, apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko perlu menerbitkan Perbup? Praktisi jebolan S2 IAIN Bengkulu ini dengan gamblang menjelaskanya
" Dalam hal ini, Pemerintah Daerah harus jeli, misalnya jika ada keraguan dari Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan Peraturan itu, maka perlu di atur secara khusus sehingga untuk menjawab keraguan dari Pemdes itu," kata pria yang merupakan seorang Jurnalis di salah satu Media Online
Weri menambahkan, jika pihak Pemdes merasa ragu dan belum luas serta peraturan itu dianggap belum mengatur secara rinci, maka seyogyanya Pemerintah Daerah menerbitkan aturan, terlebih ini menyangkut masalah keuangan
" Dalam Undang-undang diatur, Pemerintahan Daerah untuk membuat aturan. Dalam regulasinya peraturan itu bisa dalam bentuk Perda atau Perbup,. Pemerintah Daerah dalam hal ini bisa Bupati /Walikota. Peraturan itu dibuat spesifikasinya lebih spesifik, " terangnya
Dalam situasi seperti saat ini, kata Weri untuk membuat Perbup membutuhkan waktu yang lama, alternatif pengganti Perda adalah Perbup
" Perlu di garis bawahi, peraturan itu (Perda/Perbup. red) diterbitkan jika ada keraguan dari Pemdes, namun jika tidak, cukup mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yang jelas dalam Undang-undang itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,"jelasnya
Diketahui, sampai saat ini payung hukum realokasi APBDes untuk penanganan dan pencegahan virus Covid-19 mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat dan ketentuan daerah, untuk peraturan pusat diantaranya adalah :
- Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional
- Perpres nomor 54/2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020,
- Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2020 tentang lebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui dana desa,
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
- Peraturan menteri keuangan Nomor 035/pmk.07/2020 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam rangka menanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
- Surat mendagri Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia,
- SE Mendes PDTT Nomor 8/2020,
- Surat Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, Walikota dan para Kades se Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan 40/2020 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, dimana dalam pasal 32A, desa wajib menganggarkan BLT pada DD 2020
Pemerintah Daerah sendiri, Bupati Mukomuko telah menerbitkan
- Surat Bupati Mukomuko tanggal 1 April 2020 tentang PKTD dan Desa Tanggap COVID dan
- Surat Bupati Mukomuko tanggal 6 April 2020 hal penanggulangan dampak Covid di desa
(citymm)
Mukomuko, Radar Nusantara
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberi lampu hijau kepada seluruh Pemdes (Pemerintah Desa) untuk melakukan redesain atau pergeseran APBDes guna mendukung pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut disambut baik oleh seluruh Pemdes di Nusantara
Namun, cukupkan redesain APBDes dengan mengandalkan Peraturan pusat tanpa Peraturan Daerah? Terlebih saat ini situasi di tengah pendemi virus Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia bahkan di hampir seluruh belahan negara, yang sangat tidak mungkin Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah.
Ketua LP.K-P-K ( Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Kabupaten Mukomuko saat di konfirmasi radarnusantara.com terkait perlu tidaknya Peraturan Daerah sebagai turunan Peraturan Pusat sebagai payung hukum dalam perubahan RKPDes dan penyaluran BLT (Bantuan Tunai Langsung) yang bersumber dari DD
" Dalam Permendes yang terbaru (No 6 tahun 2020. red) itukan sudah jelas, Pemerintah Daerah wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usulnya. Jadi, untuk melaksanakan itu, Pemerintah Daerah itu berwenang apakah itu perlu dibuat Perbup (Peraturan Bupati. red) atau tidak, "kata Ketua Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko kepada radarnusantara.com, Minggu (26/04 /2020) via telepon seluler
" Sehingga tidak ada pejabaran lain dalam pelaksanaan dan kegunaanya, memang Desa itu diberi kewenangan untuk mengelola keuangan Desa, tapi itu tidak terlepas dari pengawasan dan identifikasi dari Pemerintah Daerah," imbuh Praktisi Hukum Tata Negara jebolan Universitas Muhammadiyah Bengkulu itu
Secara runtutan aturannya, lanjut Weri Pemerintah Daerah itu inventarisasi terlebih dahulu kewenangan terkait pergeseran APBDes itu
" Kalau memang itu dimungkinkan untuk membuat Perbup, ya dibuat Perbupnya," kata lelaki yang belum lama menikah itu
Saat ditanya, apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko perlu menerbitkan Perbup? Praktisi jebolan S2 IAIN Bengkulu ini dengan gamblang menjelaskanya
" Dalam hal ini, Pemerintah Daerah harus jeli, misalnya jika ada keraguan dari Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan Peraturan itu, maka perlu di atur secara khusus sehingga untuk menjawab keraguan dari Pemdes itu," kata pria yang merupakan seorang Jurnalis di salah satu Media Online
Weri menambahkan, jika pihak Pemdes merasa ragu dan belum luas serta peraturan itu dianggap belum mengatur secara rinci, maka seyogyanya Pemerintah Daerah menerbitkan aturan, terlebih ini menyangkut masalah keuangan
" Dalam Undang-undang diatur, Pemerintahan Daerah untuk membuat aturan. Dalam regulasinya peraturan itu bisa dalam bentuk Perda atau Perbup,. Pemerintah Daerah dalam hal ini bisa Bupati /Walikota. Peraturan itu dibuat spesifikasinya lebih spesifik, " terangnya
Dalam situasi seperti saat ini, kata Weri untuk membuat Perbup membutuhkan waktu yang lama, alternatif pengganti Perda adalah Perbup
" Perlu di garis bawahi, peraturan itu (Perda/Perbup. red) diterbitkan jika ada keraguan dari Pemdes, namun jika tidak, cukup mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yang jelas dalam Undang-undang itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,"jelasnya
Diketahui, sampai saat ini payung hukum realokasi APBDes untuk penanganan dan pencegahan virus Covid-19 mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat dan ketentuan daerah, untuk peraturan pusat diantaranya adalah :
- Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional
- Perpres nomor 54/2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020,
- Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2020 tentang lebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui dana desa,
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
- Peraturan menteri keuangan Nomor 035/pmk.07/2020 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam rangka menanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
- Surat mendagri Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia,
- SE Mendes PDTT Nomor 8/2020,
- Surat Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, Walikota dan para Kades se Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan 40/2020 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa, dimana dalam pasal 32A, desa wajib menganggarkan BLT pada DD 2020
Pemerintah Daerah sendiri, Bupati Mukomuko telah menerbitkan
- Surat Bupati Mukomuko tanggal 1 April 2020 tentang PKTD dan Desa Tanggap COVID dan
- Surat Bupati Mukomuko tanggal 6 April 2020 hal penanggulangan dampak Covid di desa
(citymm)
COMMENTS