Jepara ,RN Seperti diketahui oleh masyarakat ,khususnya masyarakat Jepara bahwa mantan bupati haji Ahmad Marzuki telah divonis 2 tahun pe...
Seperti diketahui oleh masyarakat ,khususnya masyarakat Jepara bahwa mantan bupati haji Ahmad Marzuki telah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2019 kemarin. Hukuman tersebut atas tindakan yang bersangkutan telah terbukti menyuap kepada hakim Lasito, untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi terhadap dana banpol untuk DPC PPP kabupaten Jepara bersama sama bendahara dan wakil bendahara DPC PPP kabupaten Jepara. Bendahara dan wakil bendahara DPC PPP Jepara telah dihukum dan amar putusannya disebutkan bersama sama dengan ketua DPC PPP menyelewengkan dana banpol tersebut yang sebesar 80 juta. Dan anehnya bendahara dan wakil bendahara diputus oleh pengadilan dan langsung masuk penjara dan saat ini sudah keluar dari penjara.
Yang menjadipertanyaan, bendahara dan wakil bendahara di pengadilan terbukti bersalah dan langsung mendapatkan putusan hukum sedangkan mengapa ketua DPC Yaitu haji Ahmad Marzuki yang seharusnya sebagai pengambil keputusan dan kebijakan dana partai ,kok malah tidak mendapatkan sanksi hukum apapun. Atau mungkin ada sesuatu ... sehingga kasus ini tidak di proses (seperti yang terjadi pada drama penyuapan hakim Lasito).Beberapa waktu yang lalu, ketua DPC PPP H. Ahmad Marzuki yang kebetulan terpilih untuk kedua kalinya menjadi bupati Jepara tertangkap tangan dalam hal penyuapan terhadap hakim Lasito. Dalam serangkaian dari pemeriksaan sampai dengan penangkapan H Ahmad Marzuki tersebut terjadi penggeledahan di dalam ruang kerja bupati dan rumah dinas bupati. Pada waktu hal tersebut berlangsung disaksikan oleh masyarakat terjadinya penyitaan berkas - berkas dokumen lebih kurang satu truk.
Asumsi masyarakat dengan adanya penyitaan dokumen dokumen tersebut akan terjadi pembuktian berita yang selama ini beredar di masyarakat beberapa hal yang telah dilakukan bupati H Ahmad Marzuki tentang jual beli jabatan, jual beli proyek, dan sebagainya. Namun, masyarakat kecewa ternyata drama H Ahmad Marzuki ini keluar dari fokus, yakni yang diproses hanya penyuapan terhadap hakim Lasito. Itupun tidak komplit.Atas suruhan H Ahmad Marzuki uang itu diberikan kepada hakim Lasito ,oleh siapa dan penyandang dananya dari siap ? Bahkan oknum yang ikut serta dalam nego kesepakatan dana yang harus disiapkan juga sudah jelas di amar putusan kasus suap hakim Lasito , pada waktu proses persidangan perkara penyuapan H Ahmad Marzuki kepada Hakim Lasito. Kenapa tidak diproses lebih lanjut oleh pengadilan. Bahkan oknum yang turut serta tersebut masih bebas dan salah satunya tetap menjabat sebagai anggota dewan.Hal ini sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat Jepara.Jika KPK sebagai penegak hukum tidak mau memproses oknum yang terlibat /yang ikut serta dalam penyuapan hakim Lasito karena dianggap kecil maka lebih baik di limpahkan pada Kejaksaan atau pada institusi Kepolisian supaya bisa segera diproses dan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata ketua LSM MAKI.Kemudian penyitaan berkas/dokumen yang dilakukan oleh KPK di ruang kerja dan rumah dinas bupati Jepara H Ahmad Marzuki tidak dilakukan pemeriksaan terkait kemungkinan terjadinya perbuatan korupsi-korupsi yang lain. Juga pemberian dana hibah banyak yang ditujukan kepada yayasan yang dimiliki keluarga H Ahmad Marzuki dan kroni - kroninya dalam jumlah yang fantastis seperti, pada tahun 2014 anggaran dana hibah dari APBD diberikan kepada yayasan Fadlun Nafis ,300 juta rupiah untuk sekolah PAUD yang dipimpin oleh istrinya. Pada tahun 2015 bantuan dana hibah dari dana APBNP sebesar 1, 5 M dikucurkan ke yayasan yang dipimpin oleh menantunya , pada tahun 2015 APBD penetapan 200 juta rupiah dana hibah untuk SMK Fadlun Nafis , APBD perubahan tahun 2015 dana hibah sebesar 200 juta untuk SMK Fadlun Nafis.Pada tahun 2016 APBD penetapan dana hibah untuk yayasan Al- Haromain ponpes milik menantunya sebesar 70 juta rupiah , dari APBD perubahan tahun 2015 ponpes Al -Haromain memperoleh dana hibah 17 ,5 juta rupiah, untuk SMP Al-Haromain dari APBD penetapan tahun 2015 mendapat dana hibah 65 juta rupiah sedangkan dari APBD perubahan tahun 2015 SMP Al-Haromain milik mantunya juga mendapatkan dana hibah sebesar 65 juta rupiah. Pada tahun 2017 yayasan Fadlun Nafis mendapat bantuan dana hibah sebesar 200 juta rupiah.Kemudian tahun 2017 yayasan SMK Fadlun Nafis mendapatkan dana hibah sebesar 200 juta rupiah untuk membangun ruang kelas baru (RKB) dari APBD .Pada tahun 2018 SMK Fadlun Nafis mendapat dana hibah CSR PLN PLTU Tanjung Jati B.
Seperti itulah strategi H Ahmad Marzuki untuk mengeruk uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta kroni- kroninya . Dokumen - dokumen yang disita oleh KPK tersebut bila tidak dimanfaatkan untuk pemeriksaan kemungkinan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi-korupsi yang lain, lalu untuk apa disita? Rakyat Jepara yakin berkas-berkas dokumen tersebut tidak mungkin untuk dijual di pengepul barang bekas atau bahkan tidak mungkin lagi dokumen tersebut untuk alas tidur pegawai pegawai KPK. Untuk itu, masyarakat jepara menunggu panggung drama bagi mantan bupati H Ahmad Marzuki dibuka kembali karena yang diselewengkan dan dipakai untuk berfoya foya H Ahmad Marzuki beserta keluarganya dan kroni- kroninya adalah murni uang rakyat. Yang seharusnya sebagai bupati ,beliau sadar dan mengetahui itu adalah sepenuhnya milik rakyat Jepara.Untuk itu masyarakat Jepara meminta dan mendorong KPK sebagai penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana banpol PPP dan dana hibah bansos yang dilakukan oleh mantan Bupati Jepara H Ahmad Marzuki juga memproses semua oknum yang terlibat/ turut serta dalam penyupan hakim Lasito tersebut hingga tuntas sehingga tidak akan ditiru dan menjadi contoh buruk bagi bupati- bupati yang menggantikannya.KPK harus tetap komitmen siapapun yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum harus di tindak tegas dan harus mendapatkan sangsi hukum sesuai undang - undang yang berlaku.
( Bareta S).
COMMENTS