Martinus Hibur Sos Tanah Warga di Kukar Belum Diganti Rugi PT Jembayan Muarabara, Pemilik Lahan Aksi di Kantor Gubernur Kaltim. Kaltim, RN M...
Martinus Hibur Sos
Tanah Warga di Kukar Belum Diganti Rugi PT Jembayan Muarabara, Pemilik Lahan Aksi di Kantor Gubernur Kaltim.
Kaltim, RN
Massa dari keluarga Thomas Remo Lewo Samo unjuk rasa menuntut penyelesaian ganti rugi tanah atau lahan seluas 10.9 hektar (ha) milik Thomas Remo Lewo Samo/Martinus Hibur yang belum diselesaikan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Aksi dipimpin Martinus Hibur dan Yusuf di depan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (22/12/2020).
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Mohon Pemerintah Provinsi Kaltim (Gubernur) bertindak tegas kepada PT Jembayan Muarabara. Kami di tindas, kami di intimidasi, hak kami di rampas, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Copot Camat Tenggarong seberang Kabupaten Kukar.
Selanjutnya bertuliskan, Radar Nusantara Aktual, Tegas dan Berani, tanah/lahan ini milik Bapak Thomas Rewo Lewo seluas 10,9 Ha dalam pengawasan LBH-Radar Peduli, jika ada yang merasa memiliki alas hak atas tanah/lahan ini silahkan menghubungi Bapak HM Tahir.
Orasi Martinus Hibur, mengatakan kami disini menuntut keadilan kepada Pemprov Kaltim terkait lahan kami yang belum di ganti rugi oleh pihak PT Jembayan Muarabara.
“Selama ini kami masih bersabar untuk menuntut hak kami, tetapi kali ini kami harus menuntut hak kami,” kata Martinus.
Ia meminta aparat jangan menghalangi kami untuk meminta hak kami, yang mana selama ini kami meminta hak kami mendapat halangan dari aparat keamanan, dimana situasi di buat menjadi cheos.
“Kami disini meminta dari pihak perusahaan datang kesini untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan kami tidak perlu naik ke atas (kantor gubernur), cukup disini saja, tetapi masalah kami terselesaikan,” pinta Martinus.
Adapun tuntutan kami masyarakat atau kuasa masyarakat Tomas Rewo Lewo Samo ke Pemprov Kaltim, Yusuf menyatakan Pemprov Kaltim dimohon segera mendesak pihak PT Jembayan Muarabara untuk bertanggung jawab (ganti rugi) atas kerusakan tanah dan tanam tumbuh milik Tomas Rewo Lewo Samo.
Tanah dan tanam tumbu milik Tomas Rewo Lewo Samo seluas 10,9 hektar yang berada di wilayah RT 15 Dusun Karya Harapan, Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Yusuf.
Dirinya meminta Pemprov Kaltim dimohon segera bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pusat maupun daerah agar segera mengusut tuntas perangkat pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Sesuai sumber data yang ada, di duga pemerintah Kecamatan Tenggarong Serlatan bekerjasama dengan pemerintah Desa Mulawarman untuk menggelapkan lahan atau tanah masyarakat Tomas Rewo Lewo samo,” pinta Yusuf.
Ia meminta copot Camat Tenggarong Seberang atas nama Sugiarto yang menjadi sumber hilangnya hak Tomas Rewo Lewo Samo diduga lewat pemalsuan.
“Koordinat dan pembuatan surat keterangan tanah (SKT) palsu sesuai sumber data yang ada,” tutur Yusuf.
Perwakilan massa diterima di lantai 2 ruang rapat tepian II kantor Gubernur Kaltim.
Hadir di pertemuan itu, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kaltim Sofayan Agus, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim Imannudin, Kabag Ops Satpol PP Kaltim Erwin, Kabid Wasnas Kesbangpol Kaltim Hadasa dan Mahlan, Dinas PU Kaltim Muzakir, Kasi Dinas Kehutanan Kaltim Saiful Ahyar, Kabid Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, Dinas Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Kukar Totok Sunarto, Kuasa Hukum warga Kurnia Edi, kuasa pemilik lahan Martinus Hibur, pemilik lahan Thomas Remo Lewo Samo, pendamping pemilik lahan Yunus.
Penyampaian Kaban Kesbangpol Kaltim, Agus Sofyan mengatakan, siang ini kita akan melaksanakan rapat dalam membahas permasalahan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kukar.
Kuasa Pemilik Lahan, Martinus Hibur mengatakan kami datang kesini mengharapkan Pemprov Kaltim dapat menfasilitasi penyelesaian lahan milik warga dengan PT Jembayan Muarabara.
“Masalah ini terjadi sejak tahun 2015, dimana setiap kami ingin menyelesaikan, kami selalu di intimidasi oleh pihak aparat keamanan dengan cara menghalau kami dengan menggunakan senjata,” kata Martinus.
Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Mei 2017, kami melakukan rapat yang dihadiri oleh semua instansi termasuk TNI/Polri dan sudah terdapat hasil berita acara pertemuan.
“Kita mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tetapi kenapa mereka tidak mau mengakuinya,” jelas Martinus.
Dirinya mengungkapkan, sering sekali dirinya di datangi oleh pihak PT Jembayan Muarabara untuk melepaskan permasalahan ini dengan berbagai macam imbalan.
“Itu saya rekam dan saya jadikan bukti bahwa dia sebenarnya sudah salah terlebih dahulu, sehingga mau membayar kami untuk tidak melanjutkan perkara ini,” ungkap Martius.
Lanjut Martius, semua penuh rekayasa di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
“Saya meminta kepada PT Jembayan Muarabar untuk mengganti rugi lahan rakyat, jangan sampai dia mati baru dilaksanakan ganti rugi,” sambungnya.
Tanggapan Kasi Dinas Kehutanan Kaltim, Saiful Ahyar mengatakan, melihat persoalan ini pada umumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita harus melihat aspek legal terlebih dahulu sebelum maju kepada jalur hukum.
“Kami disini pemerintahan berada di tengah-tengah sebagai tim mediasi. Kami belum mengetahui apakah lahan tersebut masuk dalam area penggunaan lain (APL) atau tidak,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) harus melakukan ganti rugi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan di lahan tersebut, apalagi lahan tersebut sebelumnya ada yang menggarap.
“Seharusnya pihak PT Jemabayan Muarabara hadir dalam pertemuan ini, sehingga kita tidak mendengarkan permasalahan dari salah satu pihak saja,” jelas Saiful.
Kabid Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, kami baru pertama kali tau tentang permasalahan ini dan PT Jemabayan Muarabara adalah PT yang pertama kali Izin Usaha Pertambangan (IUP) keluar di Kabupaten Kukar.
“Jika lahan tersebut sifatnya Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) maka pihak PT Jemabayan Muarabara wajib menuntaskan tentang ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah. Kita juga harus melihat kronologis kejadian ini agar menjadi solusi nantinya,” kata Azwar.
Dinas Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Kukar, Totok Sunarto, menyatakan penyelasaian permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan jangka yang pendek, dimana masalah ini sudah ada sejak tahun 2015.
“Saya juga pernah menjadi Camat di Tenggarong Seberang, dimana dulu wilayah itu adalah wilayah KBK, dan saat ini wilayah tersebut sudah beralih menjadi wilayah APL,” ujar Totok.
Totok menerangkan, seharusnya pihak PT Jemabayan Muarabara ini harus hadir dalam pertemuan ini, dan pihak PT Jemabayan Muarabara selalu mengatakan bahwa akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum mulai dulu.
“Pihak Martinus Hibur pernah melaporkan masalah ini ke Polda, dan saya juga tidak tau sampai mana prosesnya, apakah dilimpahkan kepada Polres Kukar untuk menyelesaikannya,” terang Totok.
Ia mengungkapkan, Polres Kukar juga pernah memfasilitasi penanganan permasalahan ini, dan didapat kesepakatan, semua yang merasa memiliki lahan di wilayah PT Jemabayan Muarabara untuk menelpon pihak PT Jemabayan Muarabara, tetapi pihak PT Jemabayan Muarabara hanya berjanji saja sampai batas waktu yang telah di tentukan pihak PT Jemabayan Muarabara tidak dapat merealisasikan ganti rugi.
“Saya mempunyai saran agar kita membuat tim yang nantinya turun ke lapangan untuk mencari kebenaran dan mencari saksi-saksi yang ada,” ungkap Totok.
Penyampaian Kepala Adat, mengatakan masyarakat adat mempunyai kehidupan yang religius, kebersamaan dan kejelasan. Kita disini adalah untuk mediasi ataupun rembuk.
“Tetapi selama ini hasil mediasi ataupun hasil rembuk yang sudah disepakati tidak pernah di taati oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Seharusnya pihak PT Jemabayan Muarabara hadir disini, bukannya tidak hadir seperti ini, jika tidak hadir kita berkesepakatan dengan siapa dan siapa yang harus mentaati hasil rembuk ini,” paparnya.
Kaban Kesbangpol Kaltim, Agus Sofyan, mengatakan sebenarnya Gubernur Kaltim sudah menyurati pihak PT Jemabayan Muarabara pada bulan Oktober 2020 untuk melaksanakan musyawarah dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Dalam surat tersebut juga disampaikan, jika tidak ada kesepakatan dalam musyawarah maka disarankan untuk menempuh jalur hukum yang ada,” katanya.
Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Imannudin, mengatakan Pemprov Kaltim sudah menfasilitasi permasalahan pada bulan September 2020 dan gubernur sudah bersurat meminta agar pihak PT Jemabayan Muarabara melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tertanggal 14 Oktober 2020.
“Dalam surat Gubernur Katim tersebut juga tertulis, bahwa apabila tidak ditemukan kesepakatan maka silahkan untuk menempuh jalur hukum. Surat Gubernur Kaltim merupakan surat resmi, apabila ingin ditindaklanjuti maka merupakan kewenangan dari Satpol PP untuk melalukan tindakan,” katanya.
Adapun hasil mediasi, fasilitasi dan mediasi antara masyarakat yang diwakili oleh Martinus dengan PT Jembayan Muarabara telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada tanggal 23 September 2020 dan 22 Desember 2020, namun tidak dihadiri oleh manajemen PT Jemabayan Muarabara.
Sebagai tindak lanjut dari surat gubernur nomor 590/6172/B.PPODI, tanggal 14 oktober 2020. Hal penyelesaian lahan saudara Thomas Rewo Lewo Samo, maka Satpol PP untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dan melaporkan kepada Gubernur Kaltim selambat-lambatnya 14 hari kerja dimulai pada awal Januari tahun 2021.
Hasil dari laporan tindaklanjut Satpol PP Kaltim menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum pidana dan perdata. (tim)
COMMENTS