Kampar,RN Hampir 3 tahun lamanya korban persekusi dan penganiayaan memperjuangkan hak-nya mencari keadilan akibat dianiaya,namun pelaku pers...
Kampar,RN
Hampir 3 tahun lamanya korban persekusi dan penganiayaan memperjuangkan hak-nya mencari keadilan akibat dianiaya,namun pelaku persekusi/penganiayaan terhadap relawan jokowi Eks pengurus FPI hanya dituntut jaksa 6 bulan penjara dipengadilan negeri bangkinang.
Padahal Terdakwa didakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Dakwaan pertama tindakan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan dan Dakwaan kedua perbuatan tidak menyenangkan/persekusi yaitu perbuatan memaksa untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana pasal 335 ayat 1 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Dipersidangan sudah terbukti perbuatan penganiayaan ataupun perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Khalid Tobing sebagaimana keterangan saksi Korban dan Keterangan Dua orang saksi yang melihat yaitu istri korban dan sepupu istri korban yaitu khalid tobing meninju bagian bawah mata sebelah kiri korban juga diperkuat dengan hasil visum kemudian korban diseret dengan menarik kerah bajunya keluar dari ruang tamu ke teras rumah namun korban merasa bingung dan merasa kurang mendapat keadilan kenapa Terdakwa dituntut minimal atas perbuatan tidak menyenangkan dengan 6 bulan penjara padahal Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan dakwaan maksimal dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dugaan penganiayaan dan persekusi ini dialami Jamadi S S.H pada tahun 2018 silam, pelakunya sekelompok orang yang mengaku dari Front Pembela Islam ( FPI). Jamadi yang dikenal relawan jokowi saat ditemui awak baru baru ini menuturkan,dirinya selaku korban Eks pengurus FPI sangat terkejut ketika Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Khalid Tobing mantan pengurus FPI 6 bulan penjara tuntutan Jaksa diketahuinya melalui informasi perkara secara online di website pengadilan Negeri bangkinang.
Perkara persekusi/penganiayaan yang dilakukan terdakwa bersama kelompoknya sekira pada pukul 1:30 subuh,sungguh keterlaluan prilaku terdakwa,didepan anak istri saya terdakwa tega menganiaya hanya gara gara berbeda pilihan,"kata jamadi relawan jokowi pada tahun 2019 lalu," Ujar jamadi.
Sungguh kejam yang dilakukannya terdakwa bersama kelompoknya kurang lebih 40 orang mendatangi rumah saya diteras rumah saya di introgasi dan diintimidasi hal ini terlihat jelas sebagaimana vidio yang masih beredar di youtube yang disebarkan oleh kawan-kawan terdakwa."kejadian ini bukan hanya mengakibatkan luka secara fisik namun juga menimbulkan trauma pada korban, anak, istrinya dan keluarganya ketika vidio di sebarkan," Terang jamadi.
"Padahal korban malam itu sudah memberikan klarifikasi terhadap status facebook korban dengan akun @jamadijokowi yang jadi persoalan oleh kelompok terdakwa, karena korban merasa tersingung dengan pernyataan Habib Rizieq Shihab terhadap Jokowi sebagai calon presiden saat itu dan korban sudah mempersilakan lapor ke polisi jika masih tidak terima namun pelaku dan teman temannya tetap tidak terima sehingga pelaku melakukan tindakan penganiayaan/persekusi,"kata Jamadi.
Tepatnya senin pukul 02:00 WIB subuh dinihari tanggal 3 Desember 2018 Korban diamankan ke Dirkrimsus Polda Riau dan dimintai keterangan oleh penyidik, korban diamankan hingga sore hari pukul 17:00 WIB barulah diizinkan pulang .
Tidak Terima dianiaya sore senin itu juga sekira pukul 17:30 wib tanggal 3 Desember 2018 jamadi selaku korban membuat laporan polisi Sesuai STPL Nomor : 620 di Polda Riau dan divisum, namun penanganan perkara korban ini di POLDA RIAU 'mandek" hingga satu tahun lamanya, sekitar 2 bulan dari laporan polisi dibulan februari 2019 korban beserta saksi istri dan sepupu istrinya diperiksa oleh penyidik itupun dilakukan malam hari karena alasan penyidiknya sibuk.
Setelah itu penyidik polda Riau mengagendakan akan memeriksa saksi lainnya da meminta kepada korban alamat saksi saksi untuk dibuatkan surat panggilannya namun setelah korban memberikan alamatnya, penyidik polda riau juga beralasan keluar kota.
Beberapa kali korban menjumpai penyidik polda riau sekira bulan mei 2019 atau sebelum bulan puasa dikantornya namun penyidik yang menangani perkara ini mengatakan, perkara saya dilimpahkan ke polres kampar, namun ketika saya cek di bagian administrasi reskrim ternyata berkas perkara belum dikirim ke polres kampar setelah itu perkara saya terbengkalai lagi di Polda Riau.
Pada bulan februari 2020 saya terkejut baru diberikan surat SP2HP pelimpahan perkara dari polda Riau ke polres Kampar.bahkan penyidik polda Riau mengatakan akan memberitahu saya siapa penyidik yang menangani perkara tersebut di polres kampar atau polsek siak hulu.
Lebih lanjut pada bulan Agustus 2020 korban membuat pengaduan karena perkara saya terbengkalai mulai kepada Presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas Ham dan Ombudsman,setelah Ombudsman perwakilan riau dan Propam POLDA RIAU mulai bekerja barulah perkara saya berjalan lagi, saya diberikan 2 (dua) SP2HP dari penyidik Polsek Siak hulu.
Pengaduan saya ke Ombudsman Riau menyarankan agar perkara saya ditangani oleh lembaga pengawas internal yaitu Propam Polda Riau,kemudian saya mendapatkan bukti, ternyata berkas perkara saya dikirim dari Polda Riau ke Polres Kampar pada tanggal 30 Desember 2019, kemudian SP2HP pelimpahan dibuat pada bulan Februari 2019 kemudian SP2HP itu baru berikan kepada saya 1 tahun kemudian dibulan februari 2020 namun sayangnya dan saya sangat kecewa penyidiknya yang sudah disidangkan disiplinnya tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Setelah kasus ini ditangani polsek siak hulu barulah perkara saya berlanjut sejak bulan september 2020 hingga pada bulan mei 2021 berkas sudah P-21 namun tersangka tidak ditahan kemudian tahap II pada bulan oktober 2021 tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut umum hingga saat ini.
Namun setelah masuk persidangan dan pada agenda runtutan kemaren korban merasa agak kecewa dan merasa kurang mendapatkan keadilan karena setelah hampir 3 tahun berjuang namun terdakwa hanya diruntut 6 bulan penjara,korban merasa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sebanding dengan apa yang korban rasakan akibat perbuatan terdakwa, selain itu pelaku yang bernama indra kamalia yang juga melakukan pemukulan terhadap korban (jamadi) proses hukumnya juga masih menunggu .
Begitu sulit rasanya untuk mendapatkan keadilan di negeri ini,saya hanya bisa berharap dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat mmberikan putusan yang seadil adilnya," Demikian diceritakan jamadi perjuangannya mencari keadilan.(kumbang)
COMMENTS