BEKASI, RN - Rukun Jurnalis Bekasi atau Rujuk Bekasi kembali menghelat agenda Diskusi santai. Diskusi Santai Bareng Rujuk bertem...
BEKASI, RN- Rukun Jurnalis Bekasi atau Rujuk Bekasi kembali menghelat agenda Diskusi santai. Diskusi Santai Bareng Rujuk bertema 'Mutasi Jabatan, sejauh mana kewenangan Plt Wali Kota? Asas kebutuhan atau kepentingan' bertempat di Sekretariat Rujuk, Perumahan Bumi Bekasi Baru, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (17/5/2022).
Pada kesempatan ini Rujuk menggundang baik pihak eksekutif dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto. Serta dari Legislatif yaitu Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaullah, serta Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kota Bekasi.
Namun sayang dalam agenda diskusi santai ini, Plt. Wali Kota serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi tidak hadir. Dari legislatif, perwakilan minus Ketua DPRD Kota Bekasi serta perwakilan anggota DPRD dari fraksi Golkar Persatuan.
Anggota DPRD Kota Bekasi Syaifudin mengaku jika kegaduhan atau polemik terkait mutasi jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sarat muatan politis.
Menurut Syaifudin, yang juga politisi dari PKS Kota Bekasi, jika merujuk bahwa proses mutasi yang dilakukan untuk pejabat eselon II, III dan IV ini dilakukan secara profesional, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan Plt Wali Kota, termasuk perencanaan, menggali informasi terkait kompetensi calon pejabat tersebut, serta koordinasi dengan DPRD yang juga mitra kerja pemerintah.
"Adapun yang terjadi saat ini, baru usulan ke Kemendagri sudah menimbulkan polemik, baik di internal OPD maupun DPRD. Padahal, agenda utama untuk APBD tahun 2022 selama lima bulan ini banyak yang belum terealisasi, yang berdampak terhadap proses pembangunan di Kota Bekasi" tegasnya.
Ia menuturkan, jika proses mutasi jabatan tersebut dilakukan sekarang, dikhawatirkan berpengaruh terhadap proses pembangunan, jika penempatan pejabat di pos yang baru tidak sesuai kompetensi atau background kemampuannya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PAN, Abdul Muin Hafied menuturkan, polemik dan kegaduhan yang timbul terkait mutasi pejabat struktural tersebut, tidak akan muncul jika semua pihak dilibatkan dalam proses tersebut, seperti Baperjakat, Sekda, BKd dan pihak legislatif.
Politisi Kalimalang tiga periode ini pun sepakat jika tujuan mutasi ini sebagai bagian untuk mempercepat proses pembangunan, yang menitikberatkan mengisi jabatan yang kosong dan pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
"Jangan sampai kegaduhan yang ditimbulkan ini, membuat masyarakat berasumsi Plt Wali Kota Bekasi tidak memiliki kemampuan manajerial," bebernya.
Lebih jauh, ia berharap, Plt Wali Kota Bekasi dapat menempatkan orang-orang yang profesional sesuai dengan kompetensinya, agar proses pembangunan berjalan sesuai yang telah direncanakan.
"Saya warning agar Plt Wali Kota Bekasi benar-benar menempatkan orang-orang profesional sesuai kompetensinya agar proses pembangunan berjalan secara maksimal, jangan sampai di OPD gaduh hingga menyebabkan realisasi penyerapan anggaran minim, dan Plt Wali Kota Bekasi yang disalahkan," sambungnya.
Berbeda dengan kedua rekannya tersebut, Ketua Fraksi Gerindra Kota Bekasi Puspa Yani mengaku, tidak ada yang istimewa dari mutasi jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi kali ini.
"Menyikapi mutasi pejabat di Kota Bekasi, saya pikir tak ada yang istimewa, biasa-biasa saja. Dalam situasi saat ini, apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi bakal mendapatkan banyak kritikan. Namun, momentum mutasi ini bisa kita jadikan sebagai keinginan untuk berbenah untuk kebaikan dan kelanjutan proses pembangunan Kota Bekasi," terangnya.
Senada dengan Puspa Yani, Ketua Fraksi PDIP Kota Bekasi, Oloan Nababan yang turut hadir dalam acara tersebut menyebut, bahwa ada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang diperjuangkan Plt Wali Kota hingga usulan mutasi jabatan muncul, agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati dalam APBD dan RPJMD.
"Tidak ada unsur politis dalam kebijakan mutasi tersebut, apalagi disangkutpautkan dengan pesta demokrasi tahun 2024, karena semua proses legalitas administrasi telah ditempuh sesuai dengan UU dan PP yang ada, termasuk rekomendasi dari Kemendagri," jelasnya.
Meski begitu, Oloan menuturkan, dalam proses penentuan pejabat yang bakal mengisi pos baru tentunya hal tersebut telah dipikirkan Plt Wali Kota Bekasi, karena bagaimanapun tiap kepemimpinan memiliki tipe dan pola tersendiri.
"Mutasi pejabat di Kota Bekasi diperlukan sebagai penyegaran yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan memerlukan pasukan untuk membuat gebrakan. Bisa jadi, terkait nama-nama yang beredar, tentunya Plt Kota Bekasi butuh orang-orang yang se-irama utk melakukan proses pembangunan dan mengeksekusi segala kebijakan ke depan," bebernya.
Selanjutnya, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat Arwis Sembiring mengamini apa yang disampaikan rekan-rekannya tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol kepada pemerintah, ia mengungkapkan, semua hal yang disampaikan rekan-rekannya dari legislatif, jangan diartikan sebagai ketidaksetujuan dengan langkah yang diambil Plt Wali Kota Bekasi.
"Mutasi jabatan bukan momok dan hal yang luar biasa, karena dimana pun kepala daerah akan melakukan mutasi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2019, UU No 13 Tahun 2014,PP No 49 Tahun 2008 dan PP No 11 Tahun 2017. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses legalitas pengajuan tersebut, jika berjalan sesuai prosedur harus didukung. Adanya polemik ini, saya berharap eksekutif bisa lebih bersinergi dengan legislatif," tandasnya.
Pandangan terakhir dipaparkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Hamludin. Pria yang berlatarbelakang jurnalis dan saat ini mengeluti dunia akademis menuturkan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi berdampak terhadap kebutuhan Plt. sebagai pembina aparatur sipil di Kota Bekasi.
"Namun mutasi yang dilakukan ini juga memiliki efek kepentingan. Karena (mutasi) juga harus dilihat dari kepentingan politiknya,"tukasnya. (@nt)
Pada kesempatan ini Rujuk menggundang baik pihak eksekutif dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto. Serta dari Legislatif yaitu Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaullah, serta Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Kota Bekasi.
Namun sayang dalam agenda diskusi santai ini, Plt. Wali Kota serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi tidak hadir. Dari legislatif, perwakilan minus Ketua DPRD Kota Bekasi serta perwakilan anggota DPRD dari fraksi Golkar Persatuan.
Anggota DPRD Kota Bekasi Syaifudin mengaku jika kegaduhan atau polemik terkait mutasi jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sarat muatan politis.
Menurut Syaifudin, yang juga politisi dari PKS Kota Bekasi, jika merujuk bahwa proses mutasi yang dilakukan untuk pejabat eselon II, III dan IV ini dilakukan secara profesional, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan Plt Wali Kota, termasuk perencanaan, menggali informasi terkait kompetensi calon pejabat tersebut, serta koordinasi dengan DPRD yang juga mitra kerja pemerintah.
"Adapun yang terjadi saat ini, baru usulan ke Kemendagri sudah menimbulkan polemik, baik di internal OPD maupun DPRD. Padahal, agenda utama untuk APBD tahun 2022 selama lima bulan ini banyak yang belum terealisasi, yang berdampak terhadap proses pembangunan di Kota Bekasi" tegasnya.
Ia menuturkan, jika proses mutasi jabatan tersebut dilakukan sekarang, dikhawatirkan berpengaruh terhadap proses pembangunan, jika penempatan pejabat di pos yang baru tidak sesuai kompetensi atau background kemampuannya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PAN, Abdul Muin Hafied menuturkan, polemik dan kegaduhan yang timbul terkait mutasi pejabat struktural tersebut, tidak akan muncul jika semua pihak dilibatkan dalam proses tersebut, seperti Baperjakat, Sekda, BKd dan pihak legislatif.
Politisi Kalimalang tiga periode ini pun sepakat jika tujuan mutasi ini sebagai bagian untuk mempercepat proses pembangunan, yang menitikberatkan mengisi jabatan yang kosong dan pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
"Jangan sampai kegaduhan yang ditimbulkan ini, membuat masyarakat berasumsi Plt Wali Kota Bekasi tidak memiliki kemampuan manajerial," bebernya.
Lebih jauh, ia berharap, Plt Wali Kota Bekasi dapat menempatkan orang-orang yang profesional sesuai dengan kompetensinya, agar proses pembangunan berjalan sesuai yang telah direncanakan.
"Saya warning agar Plt Wali Kota Bekasi benar-benar menempatkan orang-orang profesional sesuai kompetensinya agar proses pembangunan berjalan secara maksimal, jangan sampai di OPD gaduh hingga menyebabkan realisasi penyerapan anggaran minim, dan Plt Wali Kota Bekasi yang disalahkan," sambungnya.
Berbeda dengan kedua rekannya tersebut, Ketua Fraksi Gerindra Kota Bekasi Puspa Yani mengaku, tidak ada yang istimewa dari mutasi jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi kali ini.
"Menyikapi mutasi pejabat di Kota Bekasi, saya pikir tak ada yang istimewa, biasa-biasa saja. Dalam situasi saat ini, apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi bakal mendapatkan banyak kritikan. Namun, momentum mutasi ini bisa kita jadikan sebagai keinginan untuk berbenah untuk kebaikan dan kelanjutan proses pembangunan Kota Bekasi," terangnya.
Senada dengan Puspa Yani, Ketua Fraksi PDIP Kota Bekasi, Oloan Nababan yang turut hadir dalam acara tersebut menyebut, bahwa ada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang diperjuangkan Plt Wali Kota hingga usulan mutasi jabatan muncul, agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati dalam APBD dan RPJMD.
"Tidak ada unsur politis dalam kebijakan mutasi tersebut, apalagi disangkutpautkan dengan pesta demokrasi tahun 2024, karena semua proses legalitas administrasi telah ditempuh sesuai dengan UU dan PP yang ada, termasuk rekomendasi dari Kemendagri," jelasnya.
Meski begitu, Oloan menuturkan, dalam proses penentuan pejabat yang bakal mengisi pos baru tentunya hal tersebut telah dipikirkan Plt Wali Kota Bekasi, karena bagaimanapun tiap kepemimpinan memiliki tipe dan pola tersendiri.
"Mutasi pejabat di Kota Bekasi diperlukan sebagai penyegaran yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan memerlukan pasukan untuk membuat gebrakan. Bisa jadi, terkait nama-nama yang beredar, tentunya Plt Kota Bekasi butuh orang-orang yang se-irama utk melakukan proses pembangunan dan mengeksekusi segala kebijakan ke depan," bebernya.
Selanjutnya, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat Arwis Sembiring mengamini apa yang disampaikan rekan-rekannya tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol kepada pemerintah, ia mengungkapkan, semua hal yang disampaikan rekan-rekannya dari legislatif, jangan diartikan sebagai ketidaksetujuan dengan langkah yang diambil Plt Wali Kota Bekasi.
"Mutasi jabatan bukan momok dan hal yang luar biasa, karena dimana pun kepala daerah akan melakukan mutasi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2019, UU No 13 Tahun 2014,PP No 49 Tahun 2008 dan PP No 11 Tahun 2017. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses legalitas pengajuan tersebut, jika berjalan sesuai prosedur harus didukung. Adanya polemik ini, saya berharap eksekutif bisa lebih bersinergi dengan legislatif," tandasnya.
Pandangan terakhir dipaparkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Hamludin. Pria yang berlatarbelakang jurnalis dan saat ini mengeluti dunia akademis menuturkan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi berdampak terhadap kebutuhan Plt. sebagai pembina aparatur sipil di Kota Bekasi.
"Namun mutasi yang dilakukan ini juga memiliki efek kepentingan. Karena (mutasi) juga harus dilihat dari kepentingan politiknya,"tukasnya. (@nt)
COMMENTS