Pariaman, RN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan terkait perkara nomor 25/pdt.G/2022, ...
Pariaman, RN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan terkait perkara nomor 25/pdt.G/2022, yang dilaksanakan di Sampulau Data,Korong Kubu Alahan Kuranji,Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman hari Jum'at (2/9/2022)
Sidang pemeriksaan setempat (PS) tersebut di pimpin langsung oleh dua orang Hakim dan didampingi satu orang panitera, pengugat Idih dan Safrizal adalah mamak dan kemanakan (paman dan ponakan) didampingi dua orang kuasa hukumnya MHD. KHADAFI ABDULLAH,S.HI,M.H dan GIO VANNI SAPUTRA,S.H, sedangkan Tergugat Ibu mari didampingi anak-anaknya dan kuasa hukumnya Jamadi S.S.H.
Saat pemeriksaan setempat objek perkara Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan batas sempadan tanah masing-masing. Sidang lapangan berlangsung sekitar 1 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.
Kesempatan pertama diberikan Hakim kepada Kuasa hukum pengugat, disaat kuasa hukum pengugat menunjukkan batas tanahnya didampingi idih, anehnya batas ukuran tanahnya berkurang dengan luas + 20 X 65 Meter, padahal didalam gugatannya luas tanahnya + 70 X 65 = 4200 M2
dengan batas-batas sepadannya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Tonton.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Celok
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Buyung Ali Zamar
Menurut pengugat tanah tersebut dimilikinya Berdasarkan Ranji keturunan Jurah/Atam yang dikeluarkan Kerapatan Adat Nagari kuranji hulu Sungai sirah Geringging,
Tanah pusako tinggi tersebut diwarisi dari nenek moyangnya bersuku Caniago bernama JURIAH /ATAM dan terletak di Sampulau Data, Korong Kubu Alahan Kuranji,Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu,Kecamatan Sungai Geringging,Kab Padang Pariaman, Sumatera Barat dengan luas + 70 X 65 = 4200 M2
Sementara itu Datuak mudo kasman sebelumya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan didalam surat keterangan Ranji atau Jurai idih tersebut, pengakuan Dt mudo Kasman tersebut diperkuat dengan surat pernyataan sebagai berikut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Dt. Mudo Kasman Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya tidak pernah menanda tangani RANJI atau JURAI dari keturunan IDIH.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun, surat pernyataan tersebut ditandatangani Dt.Mudo Kasman diatas Meterai 28 juli 2022
Sebelum sidang lapangan dimulai, kuasa hukum pengugat MHD. KHADAFI ABDULLAH,S.HI,M.H,dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan datuak mudo Kasman didalam surat keterangan Ranji atau Jurai yang digunakan (pengugat) Idih untuk mengugat.
Hoh,itu (ambo) saya sudah dapat keterangan, bahwa yang menandatangani surat keterangan didalam Ranji keturunan idih adalah orang tua adat atas perintah Dt. Mudo kasman" jawabnya
Ketika disinggung persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan datuak Mudo Kasman didalam Ranji keturunan idih sudah dilaporkan ke polisi.
"Ga ada masalah,tentunya kami siap juga untuk memenjarakan mereka yang diduga terlibat membubuhkan tanda tangan didalam Ranji klaen saya,jelas Mhd Khadafi Abdullah sebelum sidang lapangan berlangsung.
Dihari yang sama Orang tua adat yang disebut kuasa hukum pengugat yang membubuhkan tanda tangan didalam surat keterangan Ranji atau Jurai tersebut membantah
"Melihat saja Saya tidak pernah,apalagi membubuhkan tanda didalam Ranji atau Jurai keturunan idih,"Kata orang tua adat tersebut saat di temui dirumahnya di hari itu juga.
Didalam gugatan idih,bahwa tergugat Ibu Mari hanya sepasukan dan Para pengugat tidak mempunyai hubungan apapun dengan tergugat,tidak seharta, sepusako dan tidak serumah seranji,tidak sekaum, tidak segadai, tidak sesosok sejarami dan tidak sepandam perkuburan dan tidak segolok tidak sehino semalu.
Sementara itu Jamadi S.S.H kuasi hukum Ibu Mari (tergugat) menyebut,Salah satu alat bukti dalam gugatannya diduga palsu, didalam surat keterangan Ranji tersebut Datuak Mudo Kasman tidak ada menandatangani, sesuai surat pernyataannya 28 juli 2022
Sedangkan gugatannya berubah-ubah, didalam gugatannya luas tanah yang diakuinya luas + 70 X 65 = 4200 M2 dengan batas-batas sepadannya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Tonton.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Celok
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Buyung Ali Zamar
Sementara itu,Saat sidang lapangan berlangsung,luas tanah yang ditunjukkan kuasa hukum pengugat panjang tanahnya berkurang sekitar 50 meter,dari luas + 70 X 65 = 4200 M menjadi + 20 X 65 Meter,ini membuktikan pengugat tidak mengetahui objek perkara yang digugatnya,"kata Jamadi
Pantauan pewarta dilapangan, giliran Kuasa Hukum tergugat Jamadi S.S.H menunjukkan batas tanah klaennya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan pusako Tahat/Jalan Desa.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Tonton/ Ibuk Yus
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kaum tergugat (Ibu mari) yang dikuasai secara gadai oleh Celok
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pusako tan mudo Adi Yang dikuasai oleh Buyung Alizamar.
"Meskipun kuasa hukum pengugat menunjukkan batas Tanah diduga masuk tanah orang lain,Intinya para pihak menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Pariaman, biarlah Hakim yang mempertimbangkan gugatan pengugat dan keterangan saksi dipengadilan nanti" kata Jamadi
Lanjut Jamadi, tanah yang digugat idih pewarisnya adalah kaum Ibu mari, sesuai surat keterangan Ranji keturunan yang ditandatangani oleh beberapa orang datuak diantaranya:
Dt.mudo kasman,Ketua KAN kenagarian kuranji Hulu,dan Dt.Basa kubu Zahar Chan serta Wali Nagari Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu,sesuai garis keturunan tanah tersebut Pusako tinggi milik almarhum Datuak Mudo Jamin adalah kakek dari Ibu kandung tergugat ibu mari" ujar Jamadi
Menurut kaum Tergugat Ibu Mari,sesuai garis keturunan,almarhum JARIMAN orang tuanya idih masih ada hubungan garis keturunan dengan tergugat, Ibu kandung Almarhum JARIMAN dengan Ibu kandung Ibu Mari beradik kakak kandung,akan tetapi Tanah Pusako tinggi sudah dibagi dahulunya, sehingga ibu idih almarhum JARIMAN sudah mendapatkan bagian tanah Pusako tinggi sesuai garis keturunannya "Ungkap kaum Mari
Diakhir sidang lapangan Hakim mengucapkan"terima kasih atas kehadiran dari para pihak,sehingga sidang ini berjalan lancar dan kondusif "Sidang ditutup hari ini dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi,"kata Hakim lalu pamit meninggalkan lokasi objek perkara. (Kumbang)
COMMENTS