Pekanbaru,RN Kasus saling lapor yang viral di medsos di Nias Selatan akhirnya berdamai secara kekeluargaan,mereka yang saling lapor viral di...
Pekanbaru,RN
Kasus saling lapor yang viral di medsos di Nias Selatan akhirnya berdamai secara kekeluargaan,mereka yang saling lapor viral di medsos menuding dan menyalahkan polres Nisel Polda Sumut.
Kasus Saling lapor yang tejadi pada 17/4/2023) sekira pukul 15:21 Wib Nomor:LP/B/75/IV/SPKT/akhirnya menemui titik terang Setelah Polres Nias Selatan berupaya melakukan Mediasi antara kedua belah pihak.Pada hari Senin, 24/07/23.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono,SIK,yang baru menjabat sebagai Kapolres Nias Selatan ini membawa Kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Nias Selatan, hal ini terbukti dan nyata hingga terlaksana Upaya diantara kedua belah pihak Walaupun sama-sama sudah melapor bahkan sudah Viral dimedsos dan akhirnya bisa berdamai tanpa ada intervensi.
Kasus Perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jln.Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove yang masih bertentangga saling lapor di Polres Nias Selatan.
Kasus Saling lapor ini Sudah Viral dimedsos namun Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono,SIK,membuktikan bahwa polri hadir ditengah-tengah masyarakat
Dr.Freddy Simanjuntak,SH.MH,Sebagai ketua Granat diriau angkat suara dan mengapresiasi kinerja polres Nias selatan yang mengedepankan restorative justice demi keadilan,dan berupaya memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah Viral, akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,
Lanjut Freddy,Hal ini membuktikan agar masyarakat percaya sepenuhnya kepada polri Sebagai Penegak hukum dan pengayom masyarakat.tutupnya.
Senen 24 juli 2023 Sudah dilansir beritanya oleh media ini dengan judul.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐜𝐚𝐲𝐚,𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐢𝐥 𝐝𝐢 𝐌𝐞𝐝𝐬𝐨𝐬,𝐏𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐦𝐚-𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐥𝐚𝐢𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧
Polres Nias Selatan berharap agar tidak percaya dengan beredar Video yang diunggah di Medsos oleh kedua belah pihak baik Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove dan juga Samahati Harefa alias Ama Tiani yang saling membenarkan diri masing-masing
Kasus ini bermula dari perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jln.Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove saling lapor di Polres Nias Selatan.Minggu (23/7/2023).Kedua belah pihak saling membenarkan diri.
Dari kasus perkelahian dan pengeroyokan tersebut,kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban dan saling melapor di Polres Nias Selatan.Anehnya salah satu dari keluarga Terlapor dan sekaligus jadi Pelapor Menuding Polisi tidak adil,sementara dari polres Nias selatan telah memberikan Ruang restorative justice, namun kedua belah pihak sama-sama membenarkan diri.Padah polisi telah bekerja sesuai SOP.
Menurut pengakuan Agustus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove kepada awak media menyampaikan awal permasalahan ditenggarai pada hari Minggu, (16/4/2023) sekira pukul 15:00 Wib sedang ada acara kumpul keluarga dirumah di Jln.Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam tepatnya di lingkungan SMK Darma Kasih,untuk membicarakan tentang biaya pernikahan anaknya.
Selanjutnya anaknya tersebut pulang dari rumah mertuanya dengan mengendarai mobil sekira pukul 19:00 Wib kemudian anaknya tadi hendak memarkirkan mobil yg dibantu saudaranya dgn mengatakan “KIRI”,”KANAN”kemudian anaknya turun dari mobil,tiba-tiba datang Samahati Harefa alias Ama Tiani datang sambil marah-marah dan berkata“kenapa kalian ribut-ribut disitu sambil mengeluarkan kata-kata kotor (memaki).Kemudian dijawab Roma (anaknya Agustinus) “kami tidak ribut om hanya parkir mobil saja.”sebutnya.
“Setelah mengetahui anaknya dimarahi oleh Samahati Harefa kemudian saya menghampiri anak saya menyuruhnya untuk kerumah,tiba-tiba datang Samahati Harefa marah-marah sambil mengeluarkan kata kasar (memaki) dan langsung Ia menikam saya dengan menggunakan pisau.Akibatnya tangan sebelah kanan saya luka robek,”kata Ama Nove.
Setelah menikam saya kemudian Samahati Harefa (Ama Tiani) lari kerumahnya dan mengajak istri dan anaknya untuk melakukan penyerbuan (menyerang) dengan melempar batu kepada kami.
Selanjutnya pada hari Senin, (17/4/2023) sekira pukul 15:21 Wib saya telah melaporkan SHH diPolres Nisel dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/75/IV/SPKT/polres Nias Selatan
Ditempat terpisah awak media konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono,SIK terkait kasus tersebut.
Kapolres Nias Selatan,AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian SH membenarkan adanya dua laporan polisi dari kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jln.Pelita Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
Dari dua laporan yang diterima Polres Nias Selatan tersebut,Tim Penyidik Satreskrim memutuskan untuk menindaklanjuti secara bersamaan dengan alasan locus delicti yang sama.
Disampaikan,Laporan Polisi itu dilakukan oleh korban Agustinus Saroziduhu als Ama Nove dengan terlapor Samahati Harefa als Ama Tiani dan kawan-kawan,sebaliknya Laporkan Polisi yang diaporkan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani dengan terlapor Agustinus Saroziduhu Laia als Ama Nove dan kawan-kawan
Dari laporan Polisi tersebut,kata AKP Freddy Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP.
Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik,Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya Status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan.
Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.
Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove dan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani yang melaporkan kasus tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka.ungkap AKP Freddy.
Masalah proses hukum terhadap kasus ini kita akan lakukan secara adil dan terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah-tengah masyarakat.(kumbang)
COMMENTS