Pekanbaru,RN Hakim tunggal sidang Prapradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronald. SH, M.Hum mengabulkan permohonan dr.Zulhendra Das’a...
Pekanbaru,RN
Hakim tunggal sidang Prapradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronald. SH, M.Hum mengabulkan permohonan dr.Zulhendra Das’at Kadiskes Kampar terkait tidak sahnya penetapan tersangka oleh Termohon Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan upaya penyuapan.
“Mengabulkan gugatan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah,” ucap Daniel Ronald tegas pada sidang putusan,Jumat (31/05/2024).
Mendengar putusan tegas hakim yang mengabulkan permohonan dr. Zulhendra Das’at seketika suasana ceria campur haru tampak diwajah dr.Zulhendra Das’at dan keluarga,dengan isak tangis gembira mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas kemenangannya.
Begitu juga perasaan gembira yang dirasakan oleh tim kuasa hukum dr.Zulhendra Das’at,Mevrizal.SH, MH dan rekan dengan penuh keharuan menyalami dr. Zulhendra Das’at seraya memberikan ucapan selamat.
Mevrizal.SH,MH mengatakan bahwa sudah selayaknya Pemohon dr.Zulhendra Das’at dikabulkan permohonannya oleh hakim karena menurutnya penetapan tersangka dr. Zulhendra Das’at terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
“Permohonan dr. Zulhendra Das’at sudah selayaknya dikabulkan hakim,karena dari awal perkaranya terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Mevrizal. SH,M.H.
Lanjut Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at meminta pemda Kampar untuk bisa mengembalikan status dan jabatan dr. Zulhendra Das’at sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.
“Dengan dikabulkannya permohonan ini,dan menyatakan Pemohon dr.Zulhendra Das’at tidak terbukti bersalah,kita meminta dan berharap kepada Bupati Kampar untuk mengembalikan jabatan dan hak-hak dr. Zulhendra Das’at selaku Kadiskes Kampar,” kata Mevrizal.SH, MH yang juga menjabat Sekretaris Paradi Provinsi Sumatera Barat.
Kalimat bahagia dan terharu serta rasa syukur sebesar besarnya ke khadirat Allah.SWT dari dr. Zilhendra Das’at atas dikabulkannya permohonannya oleh hakim
Media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada kuasa Hukum Mevrizal.SH,MH melalui pesan whatsapp sebagai berikut
Izin konfirmasi bg terkait dr.Zulhendra Das’at Kadinkes Kampar yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan upaya penyuapan,namun penetapan tersangka tersebut dibatalkan oleh hakim Pengadilan negeri pekanbaru dalam sidang praperadilan Jumat (31/05/2024,adapun hal hendak dikonfirmasi adalah;
1,Apakah klaen abg dr,Zulhendra Das’at akan melakukan upaya hukum,yaitu menuntut polda riau untuk ganti rugi..??
2,Bagaimana dengan saksi yang ikut mengatakan klaen abg melakukan penyuapan,akankah di dilaporkan balek bg....??
Mohon penjelasannya agar menjadi berita yang profesional di radarnusantara.com,tks wasallam
1.Pak Zulhendra akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohan ganti kerugian kepada Kepolisian daerah Riau
2.Kita fokus ke hasil prapid ini dulu,untuk keterangan saksi yang tidak benar atau keterangan palsu akan dipertimbangkan untuk diproses hukum.
3.kita minta Kapolri mencopot Kapoldanya, karena sebagai pimpinan tertinggi dipolda Riau,mereka tidak berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka,sudah seharusnya kapoldanya dicopot,demikian jawaban kuasa Hukum Mevrizal.SH,MH Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp 2 juni 2024.
Sebelumnya persoalan kejanggalan penetapan tersangka terhadap dr.Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar sudah dilansir oleh Media jurnalzone.id 25 Desember 2023 dengan judul;
𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐙𝐮𝐥𝐡𝐞𝐧𝐝𝐫𝐚 𝐃𝐚𝐬'𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐀𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐋𝐢𝐬𝐭𝐲𝐨 𝐒𝐢𝐠𝐢𝐭 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨, 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐩𝐚𝐤𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐑𝐢𝐚𝐮
Hampir delapan bulan kasus hukum dugaan pungli dr.Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar terkatung-katung oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,diketahui dr. Zulhendra Das’at sebelumnya telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Riau selama 120 hari, namun hingga akhir penahanannya pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan dugaan pungli tersebut menjadi P-21 hingga akhirnya pada Minggu (10/09/2023) dr. Zulhendra Das’at dibebaskan demi hukum, Selasa (25/12/2023).
Setelah dr.Zulhendra Das’at bebas demi hukum pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan upaya perlengkapan bukti-bukti dugaan pungli yang di sangkakan kepada dr. Zulhendra Das’at namun ironisnya hingga berita ini diturunkan berkas dari Penyidik Polda tidak kunjung lengkap seperti petunjuk (P-19) dari pihak tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau (kejati)
”Kami (JPU) hanya menunggu saja kelengkapan berkas dari pihak Penyidik, memang sih sampai sekarang sudah lebih kurang empat bulan petunjuk ( P-19) yang mau dilengkapi dari pihak penyidik belum kami terima pak,”tutur Gandhi tim JPU Kejati Riau.
Lanjut Gandhi menjelas bahwa pihak JPU hanya bisa berkoordinasi dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait hal-hal dalam kelengkapan berkas perkara.
”Kami hanya memberi petunjuk dan arahan tentang apa yang masih kurang dalam berkas (P-19) kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan tidak bisa mengintervensinya,jadi terkait lamanya proses melengkapi berkas oleh Penyidik itu sepenuhnya urusan dari mereka pak,”terang tim JPU Kajati tersebut.
Dan anehnya lagi BAP lanjutan dr.Zulhendra Das’at belum dikirimkan ke JPU oleh Penyidik Ditreskrimsus yang mana BAP tersebut sebagai pelengkap (P-19) sesuai petunjuk JPU kepada Penyidik.
Memang dalam kasus dugaan pungli yang disangkakan kepada dr.Zulhendra Das’at mantan Kadiskes Kampar dari awal penangkapan pada Jum’at, pukul 21.40 Wib (12/05/2023) silam sudah terlihat banyak kejanggalan dan keanehan,saat itu tim Ditreskrimsus Polda Riau dan MR (Kapus Siberuang) dengan membawa uang Delapan Puluh Lima Juta Rupiah (Rp.85.000.000) datang kekediaman dr.Zulhendra Das’at di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang Desa Tg.Berulak Kecamatan Kampar.Diketahui sebelumnya MR diamankan tim Ditreskrimsus Polda Riau di Hotel Furaya Pekanbaru ketika menerima uang Rp.10.000.000 dari MRN (Kapus Sei.Pagar)
Kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan MR hanya ingin memberikan uang Rp.85.000.000 kepada dr.Zulhendra Das’at, karena menurut informasi diduga dr. Zulhendra Das’at yang memerintahkan MR mengumpulkan sejumlah uang tersebut dari para Kapus di Kampar, kemudian diberitakan diberbagai media di Riau dan Nasional sebagai penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Pungli oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau terhadap dr. Zulhendra Das’at yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskes Kampar.
Setelah penangkapan dr.Zulhendra Das’at ditahan selama 120 hari di tahanan Polda Riau,ironisnya selama 120 hari masa penahanan hingga dr.Zulhendra Das’at dibebaskan demi hukum pada Minggu,(10/09/2023) tiim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan dugaan pidana pungli yang telah disangkakan kepada dr.Zulhendra Das’at dilihat dengan berulangkalinya berkas (P19) dikembalikan oleh tim JPU Kejati Riau kapada Penyidik untuk dilengkapi,upaya pelengkapan berkas (P19) oleh tim Penyidik Polda Riau terus berlansung,termasuk BAP lanjutan kepada dr. Zulhendra Das’at pada Jum’at (06/10/2023) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang mana BAP tersebut sesuai petunjuk dari tim JPU Kejati Riau.
Anehnya,hampir tiga bulan berkas BAP lanjutan dr. Zulhendra Das’at tidak kunjung dikirimkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada tim JPU Kejati Riau.
Dengan tidak ada kejelasan proses hukum dr. Zulhendra Das’at oleh Ditreskrimsus Polda Riau tentu menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat luas dan juga keluarga besar dr.Zulhendra Das’at, apalagi semenjak kasus dugaan pungli yang disangkakan kepada dr.Zulhendra Das’at tersebut telah mencoreng marwah serta nama baik pribadi dr.Zulhendra Das’at serta keluarga besarnya,belum lagi sanksi pemberhentian sementara dr.Zulhendra Das’at sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pemerintah sebagai amanat pasal 88 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal masyarakat meminta Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk menelusuri kasus ini dengan seksama dan juga atensinya Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus dugaan pungli dr.Zulhendra Das’at yang terkesan dipaksakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,karena masyarakat berharap Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum yang profesional serta berintegritas dan bisa menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.Seperti slogan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni PRESISI ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam. (Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun, dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun).(kumbang)
COMMENTS