SULUT (BOLMONG),RN Mafia pertambangan di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi, Utara ...
SULUT (BOLMONG),RN
Mafia pertambangan di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi, Utara tumbuh subur dan kebal hukum.
Aktivitas tambang di Lolayan, diduga dibackup oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jadi perhatian publik saat ini.
Tim personil Cilangkap akan membongkar praktik mafia pertambangan di Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan karena rakyat dan negara dirugikan akibat praktik pertambangan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Demikian dikatakan Aktivis Sulut Arthur Mumu didampingi Tim Personil Cilangkap, kepada wartawan, di depan Polres Kota Kotamobagu, Jumat 9 Agustus 2024.
Menurut Arthur, Tim Cilandak sudah turun ke Tanoyan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu. Di sana ada masalah seputar tambang, hingga Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan Tim Cilandak dan Satgas Mafia Tambang, jangan hanya di pusat tapi harus datang ke daerah yang banyak tambang Itu berarti mafia tambang ada di sana,” ungkap pria berdarah Modoinding ini.
Arthur Mumu yang dikenal vokal ini sangat mendukung program Presiden Jokowi dan jajarannya, berkomitmen akan mengungkap dan mengusut tuntas semua aktor utama kasus pertambangan tanpa izin.
Kepada Media ini , Aktivis Sulut Arthur Mumu bersama Tim Personil Cilangkap, menjelaskan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI, di Tanoyan Lolayan, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
PETI terus jadi perhatian pemerintah. PETI adalah kegiatan memproduksi (Emas, red) yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum-oknum pengusaha tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Menyentil pajak pertambangan dan siapa saja pelaku mafia tambang disana, Arthur mengatakan, masyarakat bisa melihat semua aktifitas dari cara mereka mengeksploitasi tambang, bagaimana izin-izin tambang yang diberikan dan bagaimana cara mereka membayar pajak dan royalti.
Oleh sebab itu Arthur berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan menutup mata, harus menangkap dan proses hukum semua mafia tambang di sulawesi utara.
"Kami juga berharap dan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum jangan memilih diam melihat oknum-oknum pengusaha yang mengambil emas disana tanpa izin dan mungkin juga tidak membayar pajak, dibiarkan beraktifitas," harapnya.
Bagi Arthur, dampak sosial kegiatan PETI dapat menghambat pembangunan daerah lantaran tak sesuai RT/RW, bisa memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan, gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia dan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat.
Dipandang dari sisi lingkungan, PETI dapat
merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan bencana lingkungan, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Dia menuturkan, memberantas mafia Pertambangan Tanpa Izin, menjadi perhatian pemerintah dan diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Arthur menyebut, PETI dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga menciptakan konflik horisontal di dalam masyarakat. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," sebutnya.
PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Diduga tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
Arthur menduga, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.
Bahayanya lagi, jika mereka punya izin lengkap pertambangan, dalam pemberian izin, Arthur mengingatkan perlu dikawal dan dicermati apalagi tahun politik menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur, kepala daerah (Bupati dan Walikota), keakuratan dan akuntabilitas saat izin dikeluarkan perlu dicek sebab tak jarang di balik pemberian izin itu ada kepentingan tertentu, yakni barter izin tambang dengan biaya politik calon kepala daerah atau dengan komitmen pemberian posisi komisaris bagi anak maupun keluarganya kepala daerah dengan pemberian izin banyak terjadi di pertambangan sulawesi utara.
Arthur Mumu mendesak, Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Menteri Koordinator Polhukam, segera menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti masalah tambang, dugaan pencurian/penggelapan Emas dan Batu Rep, milik warga penambang di sulawesi utara.
"Kami mendesak Presiden Jokowi segera perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut, mengusut tuntas pelaku-pelaku mafia pertambangan di Tanoyan Lolayan, agar ada efek jera.
Arthur menambahkan, perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan yang diduga ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, membantah dan mengatakan tidak ada oknum-oknum aparat penegak hukum terlibat di tambang Tanoyan Lolayan.
Menurutnya, memang benar lokasi pertambangan di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, itu masuk di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu. "Tapi terkait dugaan adanya oknum aparat membackup mafia tambang itu tidaklah benar.
Menyangkut adanya 50 karung (Rep Mas, red), barang bukti (babuk) yang disita di Polres Kotamobagu, itu benar ada.
"Saya baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim disini. Rep Mas sebanyak 50 karung itu ada dan disimpan di tempatnya kanit. 50 karung barang buktinya masih ada, masih utuh dan belum dibuka," tegas Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (9/08/2024).( tim)
COMMENTS