Pekanbaru, RN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, d...
Pekanbaru, RN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Pekanbaru.Senin (20/1/2025).
Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan, termasuk lantai 3 yang merupakan ruang Bidang Bina Marga dan Perumahan Permukiman, serta lantai 8 yang menjadi ruangan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan MT. Sejumlah dokumen dan CPU komputer disita untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief, terlihat tertunduk lesu saat tim KPK memeriksa ruangannya. Namun, ia memilih menghindar dari pertanyaan wartawan yang mencoba mengonfirmasi kasus ini.
Dugaan Korupsi Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Penggeledahan ini diduga terkait beberapa kasus korupsi, termasuk penyimpangan dalam pembangunan jembatan layang (fly over) di Pekanbaru dan proyek pembangunan Markas Korem (Makorem) Riau. Selain itu, terdapat dugaan setoran fee proyek pokok pikiran (pokir) dari Calon Wali Kota berinisial AN.
Menurut informasi yang beredar, AN diduga menggunakan dana hasil setoran fee proyek untuk menggalang dukungan dari sejumlah lurah menjelang Pilkada. Setoran ini juga dikaitkan dengan eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga turut terlibat.
Seorang pegawai di Dinas PUPR-PKPP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemeriksaan menyasar sejumlah pejabat terkait. "Semua kepala bidang dan pejabat terkait diperiksa," katanya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mhardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini. “Ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan penggeledahan terkait penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Tessa singkat.dilansir Harian Suluh.com -Pekanbaru, Senin (20/1/2025).
𝑷𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌 𝑴𝒆𝒏𝒂𝒏𝒕𝒊 𝑷𝒆𝒏𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏 𝑹𝒆𝒔𝒎𝒊
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan atau kasus spesifik yang sedang diselidiki. Dugaan keterlibatan dalam proyek fly over, pembangunan Makorem, dan fee proyek pokir menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan.
Selama proses penggeledahan, aktivitas di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau berjalan terbatas. Beberapa staf dan pejabat tampak mendampingi penyidik dalam memeriksa dokumen di sejumlah ruangan.
Kasus ini diharapkan segera mendapat penjelasan resmi dari KPK untuk menjawab spekulasi yang berkembang dan memastikan transparansi dalam proses hukum.
Sebelumnya Jumat 20 Mei 2022 media juga melansir berita dugaan Korupsi jembatan flyover SKA dengan judul:
𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐅𝐥𝐲𝐎𝐯𝐞𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚𝐥𝐢𝐫 𝐑𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐩15 𝐌𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫,𝐈𝐧𝐢 𝐃𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬𝐧𝐲𝐚
Pembangunan flyover di SKA dan Simpang pasar pagi Arengka diduga tidak memiliki Amdalalin, padahal sebagai syarat untuk membangun suatu konstruksi syaratnya harus ada surat persetujuan di keluarkan Dinas Perhubungan agar pembangunan di laksanakann sesuai regulasi.
Menurut konsultan yang engan namanya ditulis,"Proses untuk mendapatkan persetujuan tersebut harus melalui proses survey pengambilan data lapangan.proses exspos/pemaparan pada dinas terkait dan proses lainya.
Setelah proses ini di jalankan, maka keluar lah persetujuan dari dinas terkait dalam hal ini dinas Perhubungan yg menyetujui konsultan yg melaksanakan Amdalalin tersebut PT.Nusa Karya Dupama.dan CV. Gatra Consulta.
Untuk memenuhi syarat pembangunan FO harus ada surat persetujuan di keluarkan Dinas Perhubungan agar pembangunan di laksanakann sesuai regulasinya,namun itu tidak ada sama sekali,"ujar konsultan yang mengetahui persolaan Pembangunan Flyover ini.
Justru Pihak Dinas PUPR provinsi sebagai sebagai owner dalam pembangunan ini menggunakan dokumen Amdalalin dari konsultan lain tanpa melalui proses sesuai regulasi. apakah bisa satu dinas mengeluarkan 2 surat persetujuan pada objek yang sama.
Akan tetapi pada pembangunan Flyover di dua tempat di pekanbaru di Jalan Sukarno Hata-Jalan Tuanku Tambusai.dan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Subrantas Pekanbaru diduga tidak menggunakan dokumen Amdalalin yang sudah di setujui dinas perhubungan,"jelasnya.
Sesuai regulasi yang ada.dalam proses awal saja pembangunan Flyover ini sudah banyak masalah apalagi tahap selanjutnya kami berharap agar ini bisa di proses oleh KPK diduga ada dugaan kerugian negara,akibat tidak dilaksanakan iteam kerja pada Flyover diantaranya:
1.Devisi tiga pekerjaan tanah Timbunan biasa,dengan Jumlah harga Rp 1.096,467,308,24 (jalan beton sisi utara tidak dikerjakan)
2.Devisi 5 pekerjaan berbutir lapis pondasi agregat klas B. jumlah harga Rp 418.802,496,59 (Jalan beton sisi utara tidak dikerjakan)
3.Pekerjaan beton semen (K-400) Jumlah Harga Rp. 2.394,865,660,68 (Jalan beton sisi utara yang tidak dikerjakan)
4.Lapis pondasi bawah beton kurus, jumlah harga keseluruhannya Rp 825.263.844.51.(Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan)
1.Devisi 7 Stuktur;beton mutu sedang dengan fc 30 MFa untuk dinding & plat injak dengan jumlah harga keseluruhannya Rp 4.172.657.900,39 juga tidak dikerjakan
2.Dinding flyover dan plat injak.Beton mutu sedang dengan fc 20 MPa (K-250) untuk saluran drainase,total harga keseluruhannya Rp.362.788.711,00( posisi Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan )
3.Beton mutu rendah fc 10 MPa (K-125) untuk lantai kerja jumlah harga keseluruhannya adalah Rp. 12.368.833,14 (Jalan beton sisi utara juga tidak dikerjakan )
4.Baja tulang U 39 ulir dengan jumlah harga Rp 3.045.627.434,97 dinding flyover juga tidak dikerjakan.
5.Pondasi cerucuk pengadaan dan pemancangan,dengan jumlah harga keseluruhannya Rp 52.381.491,12 juga tidak dikerjakan pada ( Drainase sisi Utara jalan )
6.Penyediaan tiang pancang beton bertulang pracetak ukuran 200 mm x 200 mm jumlah harga keseluruhannya 2.178.607.156,88 juga tidak dikerjakan pada (dinding flyover )
7.Pekerjaan Ornamen Relief GRC dengan harga keseluruhannya Rp 577.105.642,71 juga tidak dikerjakan pada dinding sisi kiri dan kanan flyover tersebut.
Jika ditotal keseluruhan pekerjaan pembangunan flyover yang tidak dikerjakan ada kerugian Rp15.673.836.480,23.
Berdasarkan hal tersebut diminta KPK bertindak cepat,data dan fakta lengkap,kita siap jadi saksi jika dibutuhkan KPK,"Tutup kontraktor sambil melihatkan dokumennya
Kadis PUPR Masa itu dadang,dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (27/4/2022) sampai berita ini di lansir belum ada jawabannya,dihubungi telfonnya juga tidak merespon.(kumbang)
COMMENTS