Pekanbaru, RN Oknum Kasi Pidum kejari Sijunjung Sumatra Barat berinisial MJS diduga melakukan bujuk rayu warga pekanbaru yang berprofesi se...
Pekanbaru, RN
Oknum Kasi Pidum kejari Sijunjung Sumatra Barat berinisial MJS diduga melakukan bujuk rayu warga pekanbaru yang berprofesi sebagai tukang rongsokan mengunakan indentitas digunakan untuk kridit 6 Unit mobil Innova Reborn tahun 2024.di beberapa Leasing dikota pekanbaru Riau.
Mon (50 th) tukang Rongsokan bersedia namanya dipakai untuk kredit 6 unit mobil mewah lantaran tergiur diduga di iming-iming oleh oknum Kasi Pidum Kejari Sijunjung lantaran anaknya dijadikan Sebagai Direktur di CV Duta Jaya Star (DJ) yang bergerak di bidang transportasi angkutan Umum Travel.
"Saya bersedia nama saya digunakan untuk kredit mobil mewah tersebut hendak merubah Nasib keluarga yang sudah cukup lama menjadi tukang Rongsokan, namun harapan itu sirna, justru jadi malapetaka bagi keluarga saya, pasalnya istri saya jatuh sakit lantaran Debt collector terus mendatangi rumah saya Karna Angsuran mobil Sudah Menunggak 3 Bulan,"ujar Mon berurai air (Sabtu 4/1/2025).
Sementara itu Dedi kurniawan (38 th) Anak Mon mengatakan, sebelum dirinya diangkat Sebagai Direktur dalam Perusahaan DJ Travel, Bapaknya bernama Si Mon bersedia mengambil mobil 6 Unit Innova Reborn tahun 2024 atas Nama bapaknya permintaan dari oknum Jaksa tersebut.
Dedi di dampingi Bapaknya bernama Si Mon menceritakan kronologis pertemuannya dengan Oknum Kasi Pidum Kejari Sijunjung ketika MJS jadi penumpang Travel dari Sumbar menuju Pekanbaru, saat itulah terjadi komunikasi untuk membuat satu usaha yang bergerak di bidang transportasi umum (travel)
"Awalnya saya berkenalan dengan oknum jaksa tersebut ketika saya Sopir mobil travel bertemu di mobil sambil bercerita Saat itu oknum kasi Pidum Sijunjung itu mengiming- imingi saya Buka Usaha Travel Sendiri, Namun Saat itu saya jelaskan kalau buka usaha travel sendiri Butuh Unit bang Tegas Dedi,"Saya yang modalkan semuanya kata MJS kepada saya,"terang Dedi menirukan ucapan oknum Jaksa tersebut.
Esok harinya sudah sampai dirumahnya kami janjian di showroom mobil Jln S, Amin, kota pekanbaru, Setelah ketemu di showroom mobil dengan MJS oknum Jaksa bersama salah seorang Sales disitu dilihatkan mobil Innova Reborn bang,"Ucap Dedi.
Kemudian dia MJS memperkenalkan Dodi dengan Lukman hakim seorang ASN, ketemu lah di cafe kawasan jalan Arifin Ahmad. dari situlah MJS dengan Lukman hakim sepakat untuk membuat Usaha Travel. disaat itu sepakat Lukman hakim yang membuat di Notaris dengan Nama Perusahaan" CV DUTA JAYA STAR.
Selanjutnya Dedi di minta data-data untuk di ajukan ke Lesing dan di kirim melalui WhatsApp kepada Sales.Saat itu di ajukan ada 2 (dua) nama yakni Nama CV DUTA JAYA STAR dan DEDI, Sebelumnya Dedi Menjelaskan,Nama saya Sudah di Becklis namun MJS mengatakan "Tenang aja, biar Saya ngatur Semuanya, Sementara Nama Perusahaan juga tidak lolos, bahkan Dedi sudah Mencari Sopir 6 orang dan makan mereka ditanggung orang tua saya, serta kita sewa Ruko.
Karena ke 2 Nama yang di ajukan itu tidak lolos berumbuk lagi bertiga Dedi, MJS (Oknum Jaksa) dan Lukman hakim (ASN).
Dedi anak Mon juga Menjelaskan, "Sejak Awal Fikar itu Saya tidak pernah kenal Baru-baru ini saja muncul namanya Setelah saya dikeluarkan dari dari Usaha Travel itu."tegas Dedi.
Lanjut Dedi MJS Minta agar nama bapak saya Bernama Mon di ajukan dengan menyuruh Lukman hakim untuk ketemu dengan MON agar namanya yang di ajukan ke beberapa Lesing dan semuanya hingga DP Mobil nya Semua diatur Oknum kasi Pidum kejari Sijunjung tersebut,"kata dedi lagi.
Namun saat dikonfirmasi Oknum kasi Pidum kejari Sijunjung tersebut membantah, dia menyebutkan uang DP mobil tersebut Bukan Uangnya, akan tetapi diakuinya uang keluarganya."
Dari awal semua sudah dijelaskan Mon bahwa semuanya MJS yang mengatur mulai dari Admistrasi hingga pembayaran DP, datang ke Showroom saya hanya tanda tangan saja, lagian saya tidak pernah ketemu dengan keluarganya oknum Jaksa itu, kalau benar itu uang keluarganya, mengapa harus memakai namanya saya, harusnya nama keluarganya itu di ajukan kredit ke-enam mobil mewah itu, sekarang setelah heboh di pemberitaan dia (oknum Jaksa Red) sebut keluarganya pemodal, saya berharap persoalan ini sampai ke telinga Jaksa Agung di Jakarta, ST Burhanuddin, agar saya sekeluarga terbebas dari masalah, karena saya tidak paham hukum,SD saja saya tidak tamat ,"ujar Mon penuh harapan.
Bagi saya Aneh mendengarnya ketika MJS mengatakan DP mobil yang Rp678 juta uang kelurganya" Mengapa tidak dari awal saya diperkenalkan dengan keluarganya itu? dan mengapa tidak nama keluarganya itu diajukan untuk kredit ke-enam mobil mewah itu?, saya hanya minta ke-enam mobil itu diserahkan kembali ke pihak leasing ,"ujar Mon penuh tanda tanya.
Ketika Mon bersama pihak Leasing tiba Kantor DJ Travel dijalan rajawali sakti pekanbaru meminta mobil tersebut diserahkan kepada pihak lesing, Fikar Mengaku Ponakan Oknum jaksa itu mengatakan pemodal mobil tersebut adalah pamannya (oknum kasi Pidum kejari Sijunjung), saat Mon bersama pihak Leasing kembali meminta mobil tersebut agar diserahkan kepada pihak lesing, fikar melarang dengan alasan diperintah oleh pamannya oknum Jaksa MJS.
Saya yang membawa pihak leasing kekantor Travel DJ, namun Oknum Jaksa MJS melakukan vidio cool (VC) dan terlihat didalam video HP-nya sedang dalam ruangan kerjanya dengan menggunakan baju Warna Putih, dari mulutnya terdengar ucapan bernada ancaman"Jangan kau Sentuh mobil itu, ku pidanakan kau,"ucapnya oknum kasi Pidum tersebut yang saat ini sudah viral.
Sementara itu informasi yang diperoleh pewarta oknum kasi Pidum kejari sijunjung inisial MJS ini sudah di periksa kejati sumbar terkait persoalan mobil tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan kepada kasi Pidum kejari sijunjung melalui pesan whatsapp hingga berita ini dilansir belum di responnya,"Asalamualaikum,saya dapat info terkait persoalan mobil sama armon bapak diperiksa kejati Sumbar,apakah benar informasi ini pak?.
Sabtu 4 Januari 2025 radarnusantara.com sudah melansir berita terkait persoalan int dengan judul:
šš¤š§š®š¦ ššš¬š¢ šš¢šš®š¦ ššš£šš«š¢ šš¢š£š®š§š£š®š§š šš¢šš®š š ššØš«ššš§š¤šš§ šš®š¤šš§š ššš«šš”-ššš«šš” šš«ššš¢š 6 šš§š¢š ššØšš¢š„ šš¢š£šš§š šš§š§šØšÆš ššššØš«š§ 2024
Pekanbaru -Sungguh keterlaluan prilaku oknum kasi Pidum kejari sijunjung berinisial MJS, teganya dia memperalat mon warga pekanbaru yang berprofesi sebagai tukang karah-karah untuk melakukan kredit enam (6) unit mobil Kijang Innova Reborn 2024.
Hal ini sesuai Pengakuan Mon (50 tahun) Korban yang Bekerja sebagai tukang karah-karah Menjelaskan.
"Oknum yang di duga Sebagai Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung inisial MJS patut diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan nama Tukang Karah-Karah Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan Kredit 6 unit Toyota Kijang Innova Reborn 2024. Ke-enam mobil tersebut digunakan untuk usaha travel milik oknum jaksa tersebut bersama Oknum ASN Pemprov Riau Lukman Hakim.
Tak tanggung-tanggung, kata Korban bernama Mon Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini menerangkan, uang muka (DP) untuk kredit 6 unit mobil tersebut yang digelontorkan Oknum Jaksa ini Rp678 juta. Dengan angsuran sekitar Rp39,6 juta per bulan yang dimulai sejak Februari dan Maret 2024 lalu berkisar Rp6,6 juta per unit/per bulan untuk angsuran kreditnya.
"Kalau oknum Jaksa tersebut tidak mengaku itu uang DP bukan uang dia (uang muka 6 unit Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2024, red) Benarlah kuat dugaan itu pencucian uang (TPPU, red) menggunakan nama saya untuk kredit 6 unit Innova Reborn tersebut karena saya ada bukti Foto oknum Jaksa itu yang mengurus semuanya, dan seperti yang sama sama kita dengar dari leasing kemarin pemodalnya oknum Jaksa. Saya hanya diminta tanda tangan, saya kan hanya tukang karah-karah ngak paham hukum mana ada saya uang sebanyak itu, " beber Mon kepada Wartawan,Kamis (2/1/2025).
Lolosnya Kredit 6 Unit Mobil Kijang Innova Reborn tersebut atas nama Mon Tukang Karah-Karah Warga Kota Pekanbaru ini diduga direkayasa/konspirasi antara Oknum Jaksa tersebut bersama Oknum dari Pihak empat Leasing yakni ACC, TAF, Maybank dan Buana.Secara rinci, Mon menjelaskan, Kredit 6 Unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn 2024 tersebut berasal 2 Unit dari Leasing Toyota Astra Finance (TAF), 2 unit dari Leasing ACC Finance, 1 unit dari Leasing Maybank Finance dan 1 unit dari Leasing Buana Finance.
"Saya hanya tinggal tanda tangan, karena semua sudah diatur dan diurus Oknum Jaksa tersebut bersama dengan orang dari ke-empat Leasing Finance tersebut dengan jaminan disitu saya disebut ada memiliki 20 hektar sawit. Sehingga,begitu selesai saya tanda tangan unit mobil langsung keluar,"beber Mon.
Selaku Korban, Mon menerangkan awalnya dirinya mau namanya digunakan sebagai kreditur 6 unit Mobil Kijang Innova Reborn 2024 atas namanya, karena anaknya dijanjikan Oknum Jaksa bekerja di Perusahaan Travel DJ milik oknum Jaksa
yang berkantor di Jalan Rajawali Sakti Panam Pekanbaru dengan menerima gaji tiap bulannya dan Oknum Jaksa Juan dan Pegawai ASN Pemprov Riau Lukman Hakim selaku Komisaris Perusahaan Travel berjanji akan membayar kredit dengan lancar tidak ada masalah.
"Namun lanjut mon,saya dibohongi dan merasa ditipu mereka, anak saya dipecat setelah usaha travel berjalan dan tidak digaji. Saya dan anak saya tidak dapat apa-apa, posisi anak saya diganti dengan keponakan Oknum Jaksa bernama Fikar yang menahan 6 unit mobil saya pemiliknya tersebut. Dan sekarang kredit mobil sudah macet saya ditagih tagih Debt Collector hidup sekeluarga saya terganggu,tidak tenang dan bahkan istri saya jatuh sakit dibuatnya karena terus merasa diteror oleh Debt Collector,"beber Mon sembari meneteskan air mata.
Sementara itu,Fikar Keponakan oknum Jaksa tersebut membenarkan bahwa uang DP sebesar Rp678 juta dan angsuran kredit sekitar Rp39,6 juta per bulan tersebut adalah uang milik oknum Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung dan Lukman Hakim ASN Pemprov Riau yang merupakan Komisaris Perusahaan Travel tersebut.
"Memang pemilik Mobil ini Pak Mon. Saya tahan mobil ini perintah Owner Pak Juan Jaksa om saya dan Komisaris Lukman Hakim PNS Pemprov Riau, "ujar Fikar sembari menyatakan siap dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas penahanan 6 unit Mobil Milik Mon tersebut.
Ironisnya, oknum Jaksa itu membantah uang untuk DP sebesar Rp678 juta tersebut bukan uangnya, namun ia berdalih uang tersebut berasal dari orangtua Fikar keponakan oknum jaksa tersebut.
Oknum Jaksa tersebut diduga berbohong karena takut dilaporkan indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukannya.
Dugaan berdasarkan keterangan disampaikan Pemilik Mobil Mon, Fikar Keponakan Oknum Jaksa dan Lukman Hakim ASN Pemprov Riau selaku Komisaris Perusahaan Travel. Bahwa semua uang untuk pembayaran 6 unit mobil Kijang Innova Reborn 2024 disebut mereka semuanya adalah uang kemungkinan milik oknum Jaksa tersebut.
Mon Warga Kota Pekanbaru yang sehari hari bekerja sebagai Tukang Karah-Karah yang menjadi Korban oknum Kasi Pidum Kejari Sijunjung berharap agar ke-enam unit mobil tersebut agar dikembalikan padanya agar bisa dikembalikannya kepada pihak Leasing Mobil tersebut.
"Sehingga, hidup saya sekeluarga bisa tenang setelah ke-enam mobil tersebut saya kembalikan kepada leasing, "ujar Mon penuh harapan.
Mon berharap kepada Kepala Kejagung (Kajagung) ST Hasanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih agar dapat menindak Oknum kasi Pidum kejari Sijunjung ini yang merugikan dirinya selaku masyarakat.
"Saya sangat berharap kepada Kajagung dan Kajati Sumbar agar Oknum kasi Pidum ini ditindak supaya mengembalikan mobil tersebut kepada saya untuk diserahkan kembalikan ke Leasing. Hidup saya tidak tenang dan rumah tangga saya rusak gara gara ulah oknum Jaksa nakal tersebut, " tandas Mon penuh harapan.
Sementara itu, Lukman Hakim Oknum ASN Pemprov Riau yang disebut Korban Mon juga selaku pemodal membantah dirinya selaku salah satu pemodal untuk kredit 6 unit mobil Kijang Innova Reborn tersebut. Lukman Hakim menyatakan dirinya hanya memberikan modal untuk usaha travel tidak ada memberikan modal untuk DP Ke-enam Unit Mobil tersebut.
"Bukan saya yang bayar DP, itu Pak juan Jaksa Pemilik Mobil atas nama Pak Mon, ke-enam mobil itu bukan aset Perusahaan Travel, Mobil itu Pemiliknya pak Mon. Saya hanya sebagai Komisaris Perusahaan Travel dengan saham 20 persen, banyak rugi usaha ini bang dana saya berikan sudah Rp50 juta sudah habis. Sementara, kalau saya pakai mobil itu saja saya bayar," ujar Lukman Hakim.
Terpisah,oknum kasi Pidum Kejari Sijunjung inisial MJS membantah terakit uang DP untuk membeli 6 unit mobil tersebut yang saat ini atas mama Armon tukang karah-karah.
"Bukan saya pemodal nya itu modal abg ipar saya tuh yg anaknya skrg jadi direktur disitu , waktu itu mau di buat setau saya karena alasan adm makanya harus pakai nama ybs hari ini, dan anak ybs di jadikan direktur , cuma dalam perjalanan direktur bermasalah makanya berganti itu setau saya selebihnya direktur yg baru yg tau , saya tidak ada kaitan secara langsung disitu karena cuma keponakan saya masih keluarga sma karena saya tinggal di PKU aja itu bg nanti ada waktu saya ketemu saya jelaskan , kemarin karena saya muncul ponakan saya minta pendapat dengan saya karena saya mengerti aturan jd dia call saya , nnti klu saya plg ke PKU saya hub abg,"tulis MJS melalui pesan WhatsApp.
Ketika disinggung mengapa pihak lesing datang kekantor travel hendak menarik mobil bersama pemiliknya, keponakan abg yang larang, dan abg sempat vidiocol ancam akan pidanakan pihak lesing?
Begini bg kenapa saya sarankan begitu karena inikan perdata bg ada itikad baik dari para pihak mau menyelesaikan nya sementara tindakan kemarin adalah eksekusi jadi sepanjang ada itikad baik kenap harus eksekusi yg dilaksanakan jadi saya mencoba memberi penjelasan saja bukan mengancam hanya saya menyampaikan ini di selesaikan secara itikad baik dan pihak perusahaan kan sudah menghubungi pihak leasing dan pihak lesing sudah ok buat di selesaikan gitu aja jadi ni mis komunikasi,tulis oknum jaksa melalui pesan whatsapp.
"Tidak ada exsekusi bg, yang datang hendak mengambil mobil tuh adalah pemilik yang tertulis namanya di STNK bersama pihak lesing, karena mobil itu sudah macet kriditnya, sehingga pemilik bersama pihak lesing hendak menyerahkan mobil tersebut kepada piht lesing, apakah salah tindakan pemilik mobil tersebut bg?,Jelas pewarta bertanya kepada oknum Jaksa tersebut menjelaskan.
Bukan bgitu bg semua mau di selesaikan secara itikad baik kecuali tidak ada itikad baik bg jadi biarlah itu diselaikan ponakan saya dgn itikad baik bg agar dia tetap bisa berusaha cari Makan karena itu menyangkut hasrat org banyak bg dan aku disini cuma membantu mendukung agar ini duduk pada porsinya aja bg," Demikian disampaikan oknum kasi Pidum kejari Sijunjung inisial MJS ke media radarnusantara.com.
Sementara itu pewarta radarnusantara. com juga sudah dapat informasi bahwa oknum kasi Pidum kejari Sijunjung inisial MJS ini sudah diperiksa kejati Sumbar terkait persoalan mobil tersebut.
(kumbang)
COMMENTS