Kota Bekasi,RN Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana ...
Kota Bekasi,RN
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyelidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas pendidikan oleh penggiat anti rasuah itu menurut Ryan sedang pada tahapan pengumpulan keterangan dan data. Beberapa saksi dari dinas terkait telah diundang untuk didengar keterangannya.
Mengenai pernyataan Inspektorat adanya pengembalian dengan cara mencicil oleh pengelola anggaran di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ryan mengaku tidak paham karena pengembalian itu tudak pernah diinformasikan ke kejaksaan.
“Kalau benar ada pengembalian, baiknya Inspektorat bisa memberitahukan atau dibuatkan berita acaranya,” tegas Ryan, Selasa (18/2) di ruang kerjanya.
Di tempat terpisah, Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati mengatakan, sesuai rekomendasi BPK untuk mengembalikan uang negara tersebut ke RKUD, Dinas Pendidikan telah mencicil sekitar Rp.3 Miliar dari total yang harus dikembalikan Rp. 7.425.038.108,99,-
“Sudah ada pengembalian sekitar Rp. 3 Miliar, belum sepenuhnya,” kata Iis, Selasa (18/2), seraya menyebut angka pastinya dapat dilihat pada BEN-17.
Ditanya, sampai kapan limit waktu yang diberikan kepada Disdik untuk melunasi pengembalian uang negara yang diduga dikorup tersebut, Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, mengatakan lihat saja nanti.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dilaporkan ke Kejari tersebut menurut GP telah menimbulkan kerugian keuangan negara/Pemkot Bekasi sekitar Rp.8 Miliar lebih yang oleh oknum-oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, kelompok dan golongan tertentu.
Berikut ini 4 (empat) kegiatan tersebut:
Pengadaan Sarana Teknik Informatika dan Komputer untuk SD (Penyedia CV. AP),
Pengadaan Sarana Teknik Informatika dan Komputer untuk SMP (Penyedia CV. AP),
Belanja Computer All in One (Penyedia CV. MSU), Pengadaan Mebel Sekolah (Penyedia CV. SBM)
Berdasarkan kajian dan analisa kata penggiat anti korupsi berinisial GP ini, dalam pelaksanaan 4 kegiatan ini juga terindikasi adanya permufakatan jahat dalam penyajian data yang diduga sengaja mengurangi nilai kerugian negara untuk meminimalisir kewajiban Dinas Pendidikan untuk mengembalikan uang negara itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Atas 4 kegiatan diatas, lanjut GP, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp. 7.425.038.108,99,- yang harus segera diproses oleh Wali kota, Sekda agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengembalikan/menyetor ke RKUD Kota Bekasi. Namun berdasarkan perhitungan yang tersaji dalam transaksi e-katalog Disdik Tahun Anggaran 2023 itu, angka tersebut seharusnya Rp. 8,7 Miliar, atau selisih Rp.1.284.476.351,00,- yang diduga menjadi cawe-cawe.
Hasil penelusuran dari laman SIRUP LKPP Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun anggaran 2023, kata GP, pengadaan Sarana TIK SD, dan Sarana TIK SMP jenis komputer merek Axioo, dan printer tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dua (2) kegiatan ini dilaksanakan oleh satu penyedia atau perusahaan, yakni:CV. AP.
Menurut pelapor berinisial GP tersebut, sejak awal kedua (2) kegiatan ini sudah menarik perhatian karena pihak ketiga sebagai penyedia bukanlah pelaku usaha kecil menengah sebagaimana tercantum dalam syarat pengadaan di RUP Disdik Kota Bekasi. CV AP adalah perusahaan berkualifikasi NON KECIL dan berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Status perusahaan jelas bertentangan dengan RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang disusun oleh Disdik sendiri.
Kemudian dua item barang yang dibeli identik sama, lalu mengapa 2 kegiatan ini tidak disatukan saja menjadi 1 kegiatan. Padahal, kalaupun disatukan menjadi 1 kegiatan, nilai kegiatan itu belum melebihi 15 Miliar dan masih dapat dikerjakan oleh Pelaku Usaha Kecil Menengah.
“Pihak penyedia yang dipilih Dinas Pendidikan Kota Bekasi adalah perusahaan NON KECIL yang domisilinya di Surabaya, sedangkan barang yang dibeli sumbernya ada di Jakarta. Hal ini terindikasi adanya niat jahat untuk meninggikan harga franko dan melebihkan harga barang”, tandasnya.
Untuk kegiatan ketiga kata GP, belanja Computer All in One oleh penyedia CV. MSU juga terindikasi adanya permufakatan jahat untuk menggerogoti uang negara. Pasalnya, penyedia barang dan pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan secara sadar melakukan tindakan proforma yang sudah mereka akui sendiri ke BPK sebagaimana tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
Atas tindakan proforma ini, BPK menemukan adanya pemahalan harga atas barang yang dibeli oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Untuk Pengadaan Mebel Sekolah, BPK RI juga menemukan adanya tindakan proforma dan melebihkan harga barang (markup).
Ironisnya kata penggiat anti rasuah ini, walaupun sudah direkomendasikan oleh BPK RI, agar Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah untuk memberikan Sanksi dan Hukuman kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SD dan Kabid SMP atas ketidakpatuhan pada peraturan perundangan-undangan, namun hingga laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, 9 Desember 2024, tidak satupun pejabat di Disdik Kota Bekasi yang diberikan sanksi dan hukuman.
LHP BPK tertanggal 17 Mei 2024 tersebut merekomendasikan batas maksimun 60 hari pengembalian kerugian negara ke RKUD. Namun berdasarkan penelisikan kata GP, saran BPK RI tersebut tidak dilaksanakan Wali Kota, Sekda, dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Maka demi rasa keadilan, dan tegaknya hukum kata GP, dia telah melaporkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan PJ. Wali Kota Bekasi sebagai turut terlapor. Harapannya, supaya masing-masing oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tersebut diminta pertanggung jawaban secara hukum. (Sind/red)
COMMENTS