Sumatera Barat, RN Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. turut menyoroti berita Viral yang beredar. menyampaikan Puluhan Pem...
Sumatera Barat, RN
Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. turut menyoroti berita Viral yang beredar. menyampaikan Puluhan Pemimpin Redaksi,Wartawan Riau dan Sumatera Barat, sangat kecewa terhadap kejadian wilayah sijunjung ada dugaan pidana berupa penganiayaan, perusakan dan lainnya.
Dukungan dan perlawanan sepenuhnya dilakukan Pers Riau dan Sumatera Barat bersama Herman Tanjung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Anti Kekerasan Indonesia (DPP-AWAK) serta Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) dibawah Kepemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum atas nama Pers Indonesia.
ke-4 wartawan dari Riau menerangkan bahwa dirinya dianiaya, diancam, dikeroyok dari tanggal 13-14 Maret 2025 lalu, diduga pelakunya sekelompok oknum masyarakat Tanjung lolo Kabupaten Sejunjung Provinsi Sumatera Barat yang tidak senang persoalan Mafia BBM dan Tambang Emas Ilegal di potret oleh salah seorang wartawan
Hal yang sama juga diucapkan oleh korban, serta meminta untuk membuat laporan langsung di Polda kepada Kapolda melalu Ditreskrimum.namun Saat dipertemukan oleh Joni sikumbang, SH Tokoh Pers Riau yang peduli akan nasib yang menimpa wartawan Riau kepada Kombes T. Fani Ditreskrimum yang turut hadir Wadirmum, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H Kapolres Sijunjung di ruangan kerja Wadirmum Polda Sumbar Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Bar.,Kota Padang Rabu (19/03/2025).
Namun amat disayangkan, permintaan Korban untuk dibuat laporan di Polda demi untuk keamanan ditolak oleh Kombespol T. Fanani Dirreskrimum Polda Sumbar, justru disuruh melapor di Polres Sijunjung, melalui Kuasa Hukum Korban dengan alasan untuk mempermudah proses pemanggilan pelaku dan saksi.
Afriadi Andika, SH.,MH sebagai penegak hukum seharusnya membuat edukasi hukum kepada korban dan memperjuangkan hak-hak korban. Saya menduga ini adalah catatan kecewa dalam penerapan hukum.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Dan, yang paling dicemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independesi instansi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat Untuk beberapa kepentingan dan tujuan.
Labih lanjut di sampaikan pengacara Muda ini, yang juga sebagai praktisi hukum,Eetika dan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Etika merupakan tolak ukur sesuatu berdasarkan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kebaikan, kesopanan dan kepantasan.
Labih lanjut di dijelaskan pengacara Muda bersuku Sikumbang ini bersama puluhan media sangat kecewa setelah tiba di Mapolres Sijunjung Jl. Jend Sudirman, Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung (20/03/2025) menuai kekecewaan.
Dimana pihak Polres melalui Ka satreskrim diarahkan ke Pengaduan dengan bukti STPL bernomor : STPLP/44/III/22025/SPLT-RES SJJ, sehingga tidak sesuai dengan harapan Insan Pers dan apa yang telah diarah Kapolda melalui Dirreskrimum Kombespol T. Fanani.terkesan saling melindungi menutupi dan melindungi terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan wartawan
Kekecewaan yang dirasakan tidak hanya disitu saja, adanya dugaan perdamaian yang ingin dilakukan Aparat penegak hukum dengan oknum pelaku penyekapan, penganiayaan, pelecehan dan pemerasan yang telah terjadi kepada 4 wartawan selalu Korban. Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana. Institusi penegak hukum pasti tau apa yang yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan.demikian di sampaikan Afriadi Andika, SH.,MH ke media ini.
Sebagai informasi kepada Bapak Kapalri Listyo Sigit Prabowo dan Kabinet Merah Putih Indonesia dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Aktivis Tambang Emas ilegal dan Mafia BBM didaerah tersebut mengunakan alat berat Excavator dan BBM-nya diduga bersumber dari Mafia. bahkan sudah banyak merusak lingkungan, hal ini sudah lama menjadi sorotan, namun tidak pernah tersentuh hukum, sepertinya aparat penegak hukum serta pemerintah setempat tutup mata.
Beberapa sumber menceritakan bahwa si penambang ilegal didaerah tersebut banyak punya koneksi dengan (APH) Aparat Penegak Hukum dan pejabat daerah, biasanya, kegiatan Tambang ilegal bebas beroperasi ada dugaan kongkalikong antara si penambang dengan APH serta pemerintah setempat, bahkan kata sumber yang berhasil diwawancarai secara Eksklusif
dilakukan secara khusus di tempat yang sudah disepakati menceritakan ada storan Ke kasat reskrim.
"Ada Pemilik Toko Emas Hidayah di muaro bodi sebagai penghubung yang menampung tranfer uang, lalu melalui dialah uang tersebut disetorkan ke kasat reskrim, storan bervariasi, jika penambang mengunakan mesin Dompeng, diduga stor Rp500 setiap bulan, bagi yang tidak Storan habislah mereka ditangkapi, jika menggunakan alat berat Eskavator lebih gede bayarnya,"ungkap sumber saat diwawancarai secara eksklusif di wilayah kecamatan IV Nagari,kabupaten Sijunjung, provinsi Sumatera Barat,Selasa 30 April 2024.
Menurut sumber informasi, mustahil si pelaku berani melakukan penambangan Ilegal didaerah tersebut tanpa punya koneksi kepada pejabat daerah dan APH.
"Sangat memungkinkan si penambang ilegal ini mempunyai koneksi dengan oknum penegak hukum dan pejabat daerah, sehingga ia leluasa beroperasi tanpa ada resiko hukum, diduga kuat ada imbalan Gratifikasi atau uang kordinasi kepada APH tertentu yang membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut melemah.
Kita berharap kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta bertindak tegas untuk memutuskan koneksi si penambang ilegal ini yang sudah menahun mencuri kekayaan Alam dan merusak lingkungan.,
hingga berita ini dilansir, kapolres Sijunjung dikonfirmasi diduga blokir whatsapp pewarta., Ikuti Edisi berikutnya,tim media ini akan mengungkapkan dengan data dan fakta dugaan keterlibatan oknum APH. (kumbang)
COMMENTS