Palangka Raya, RN. Direktorat Reserse narkoba Polda Kalteng bersama jajaran BNNP berhasil meringkus Pengedar Shabu dan Exstesi. Semu...
Palangka Raya, RN.
Direktorat Reserse narkoba Polda Kalteng bersama jajaran BNNP berhasil meringkus Pengedar Shabu dan Exstesi. Semuanya merupakan hasil kerja keras dan laporan masyarakat bahwa di daerah Kotawaringin Barat Sdr.RH sering mengedarkan Shabu dan dari penyelidikan yang dilakukan penangkapan RH di kec.Arut selatan pada tgl 5 maret2017" oleh satu narkoba Kalteng.dari hasil pengeledahan itu di temukan barang bukti 43 bungkus serbuk kristal shabu dengan berat 64,15 gram serta 15 Ekstesi menurut keterangan RH bahwa barang tersebut di peroleh dari sdr.EN yang berada di Pontiana(Kalbar).
saat konferensi pers di Kantor Polda Kalteng Jum'at 21/04/2017 di Lingkungan POLDA KALTENG yang di saksikan oleh BNNP dan BANK, BPOM Provinsi Kalteng,Penangkapan ini berlangsung di wilayah Pangkalanbun (KOBAR).
Tersangka AS dan sdri EP di tangkap pada pada​ 8 Maret 2017 pada pukul 19.30 di daerah Simpang Runtu (pangkalan lada /Kobar). Saat pengeledahan di rumah sdri EP ditemukan Barang bukti yang di temukan 20 paket Shabu dan Exstesi 63 butir yang di simpan dalam kamar tidur.
sedakan di kediaman As ditemukan 11 paket Shabu disimpan dalam kotak bungkus permen yang disembunyikan dalam mesin cuci. Dari hasil keterangan Sdr. AS mendapatkan Shabu dari Sdr. ST yang sedang menjalani hukuman di LP.kelas II Pangkalanbun melalui perantara sdri EP.
Dari hasil keterangan Sdr ST dia mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari jaringan sindikat narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat.
Dimulai pada Rabu(21/4/2017)," ucap DIRNARKOBA, KOMBES POL Drs. IG. Agung Prasetyo menuturkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 190,45 gram sabu dan Barang bukti lainnya ialah 77 butir pil ekstasi, timbangan, klip plastik dan telpon seluler.
Peredaran penyalahgunaan narkotika nampaknya tidak pernah berhenti, walaupun hukuman kurungan penjara seumur hidup bahkan denda uang miliar rupiah hingga hukuman matipun tidak membuat efek jera bagi bandar, pengedar, pemakai dan kurir narkoba.
Faktanya, selama berapa bulan sudah banyak jaringan pengedar narkoba baik jaringan antar Provinsi berhasil di tangkap oleh jajaran Polda Kalteng dan BNNP .
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tak tanggung-tanggung berhasil menangkap 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
"kita berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkoba dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari mereka, diantaranya sabu dan pil ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Iqnatuis Agung Prasetyono, kepada para awak media di halaman belakang kantor Ditresnarkoba.
Ke-4 tersangka ini,3 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari hasil pemeriksaan Shabu dan Ekstesi positif asli berdasarkan penjelasan BPOM Kalteng yang ikut menghadiri Press Relles di lingkungan Polda Kalteng.
Barang bukti yang berhasil ditangkap akan di musnahkan yaitu narkotika jenis shabu seberat 190,45 gram, 77 butir pil ekstasi, ini di musnahkan setelah selesai pemeriksaan dan persidangan.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini berdasarkan pengembangan dari hasil investigasi para tersangka sebelumnya. "Peredaran narkotika ini adalah jaringan pengedar yang di dapatkan dari Provinsi KALBAR, sampai saat ini kami masih terus melakukan pengejaran dan penakapan terhadap jaringan narkoba yang ada di Kalimantan Tengah ," ujarnya.
"Kepada 4 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang Tampa hak atau melakukan melawan hukum menjadi perantara, jual- beli,menjual,membeli, menyimpan narkotika di atas 5 gram dengan ancaman hukuman mati dan maksimal 20 tahun atau kurungan penjara seumur hidup," tutupnya. (llk)
saat konferensi pers di Kantor Polda Kalteng Jum'at 21/04/2017 di Lingkungan POLDA KALTENG yang di saksikan oleh BNNP dan BANK, BPOM Provinsi Kalteng,Penangkapan ini berlangsung di wilayah Pangkalanbun (KOBAR).
Tersangka AS dan sdri EP di tangkap pada pada​ 8 Maret 2017 pada pukul 19.30 di daerah Simpang Runtu (pangkalan lada /Kobar). Saat pengeledahan di rumah sdri EP ditemukan Barang bukti yang di temukan 20 paket Shabu dan Exstesi 63 butir yang di simpan dalam kamar tidur.
sedakan di kediaman As ditemukan 11 paket Shabu disimpan dalam kotak bungkus permen yang disembunyikan dalam mesin cuci. Dari hasil keterangan Sdr. AS mendapatkan Shabu dari Sdr. ST yang sedang menjalani hukuman di LP.kelas II Pangkalanbun melalui perantara sdri EP.
Dari hasil keterangan Sdr ST dia mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari jaringan sindikat narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat.
Dimulai pada Rabu(21/4/2017)," ucap DIRNARKOBA, KOMBES POL Drs. IG. Agung Prasetyo menuturkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 190,45 gram sabu dan Barang bukti lainnya ialah 77 butir pil ekstasi, timbangan, klip plastik dan telpon seluler.
Peredaran penyalahgunaan narkotika nampaknya tidak pernah berhenti, walaupun hukuman kurungan penjara seumur hidup bahkan denda uang miliar rupiah hingga hukuman matipun tidak membuat efek jera bagi bandar, pengedar, pemakai dan kurir narkoba.
Faktanya, selama berapa bulan sudah banyak jaringan pengedar narkoba baik jaringan antar Provinsi berhasil di tangkap oleh jajaran Polda Kalteng dan BNNP .
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tak tanggung-tanggung berhasil menangkap 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
"kita berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkoba dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari mereka, diantaranya sabu dan pil ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Iqnatuis Agung Prasetyono, kepada para awak media di halaman belakang kantor Ditresnarkoba.
Ke-4 tersangka ini,3 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari hasil pemeriksaan Shabu dan Ekstesi positif asli berdasarkan penjelasan BPOM Kalteng yang ikut menghadiri Press Relles di lingkungan Polda Kalteng.
Barang bukti yang berhasil ditangkap akan di musnahkan yaitu narkotika jenis shabu seberat 190,45 gram, 77 butir pil ekstasi, ini di musnahkan setelah selesai pemeriksaan dan persidangan.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini berdasarkan pengembangan dari hasil investigasi para tersangka sebelumnya. "Peredaran narkotika ini adalah jaringan pengedar yang di dapatkan dari Provinsi KALBAR, sampai saat ini kami masih terus melakukan pengejaran dan penakapan terhadap jaringan narkoba yang ada di Kalimantan Tengah ," ujarnya.
"Kepada 4 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang Tampa hak atau melakukan melawan hukum menjadi perantara, jual- beli,menjual,membeli, menyimpan narkotika di atas 5 gram dengan ancaman hukuman mati dan maksimal 20 tahun atau kurungan penjara seumur hidup," tutupnya. (llk)
COMMENTS