Kota Kembang, RN. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Depok pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 digelar Rapat PAripurna DPRD Kota D...
Kota Kembang, RN.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Depok pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 digelar Rapat PAripurna DPRD Kota Depok dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok TA.2016, Penyampaian 2 (Dua) Raperda dan perubahan Tata tertib DPRD. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok dihadiri oleh para Wakil Ketua, para Anggota DPRD, Walikota Depok, unsure forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Pimpinan Lembaga Vertikal serta para Kepala OPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2 (Dua) surat dari Walikota Depok yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2016, Surat tentang penyampaian 2 (Dua) Raperda Kota Depok dan surat dari Badan Kehormatan Dewan tentang perubahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib.
Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam satu tahun yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada hakekatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan Rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya, walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan “Menerima atau Menolak” tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap wujudnya Good Governance (Pemerintahan harus baik) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintahan Daerah, makan evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif.
Dalam kesempatan itu Walikota Depok DR.KH.Mohammad Idris,MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2016 disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 yang merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2011-2016.
Kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, Kota Depok telah berkembang cukup pesat di berbagai bidang pembangunan, hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik. Sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap Perekonomian Kota Depok adalah Sektor Sekunder yaitu Industri Pengolahan dan Bangunan, hal ini terlihat dari pertumbuhan investasi di bidang Properti yang sangat pesat dan meningkatnya Industri Kreatif dari masyarakat Kota Depok terutama dari Sektor Kerajinan, Fashion dan Kuliner.
Di tengah berbagai kemajuan tersebut bukan berarti Kota Depok tanpa permasalahan, seiring dengan perkembangan jumlah penduduk yang begitu pesat yang saat ini sudah mencapai kurang lebih 2,2 juta jiwa maka Kota Depok dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus dicarikan solusinya bersama, berkaitan dengan itu berdasarkan Kebijakan umum APBD yang mengacu pada RPJMD 2011-2016 yang kemudian ditetapkan sebagai Prioritas Pembangunan Kota Depok serta Kebijakan Belanja Daerah untuk membiayai 9 (Sembilan) Prioritas Pembangunan Tahun 2016 yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kota Depok dengan fokus pada pembangunan BIdang Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan.
Selain itu juga membiayai kegiatan prioritas dari hasil Musrenbang Kecamatan dan Kelurahan antara lain : Jalan Lingkungan, Drainase, Sarana Persampahan dan Sanitasi serta membiayai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan Aspirasi dari masyarakat yang diperoleh pada saat para Anggota DPRD melakukan Kegiatan Reses.
Dalam lanjutan Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos menyampaikan bahwa DPRD dalam membahas LKPJ, 2 Raperda Kota Depok dan Perubahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara maka akan dibentuk 3 (Tiga) Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas secara mendalam dan detail tentang materi-materinya. Adapun 2 Raperda Kota Depok usulan dari eksekutif adalah 1). Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, 2).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan surat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok, perihal usulan nama-nama anggota DPRD yang duduk dalam Pansus LKPJ, Pansus 2 Raperda dan Pansus Tata Tertib dan berdasarkan kesepakatan maka telah terpilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus Sebagai Berikut : Pansus LKPJ yang membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2016, sebagai Ketua Pansus LKPJ adalah : Mazhab HM dari Fraksi PPP, Wakil Ketua : Yuni Indriani,SE.M.Si dari Fraksi PDIP dan Sekretaris adalah : Edy Masturo, SE dari Fraksi Gerindra. Sedangkan Pansus 4 yang membahas 2 Raperda Kota Depok, Sebagai Ketua Pansus adalah : Sahat Farida Berlian,S.Pd dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua : Turiman, SE dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris : Pradana Mulyoyunanda,S.Sos dari Fraksi Demokrat.
Adapun Pansus yang membahas Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kota Depok sebagai Ketua Pansus adalah : H. Iing Hilman,SE dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua : Sasmita dari Fraksi Restorasi Nurani Bangsa dan Sekretaris adalah : Mad Arif dari Fraksi PDIP.
Sebelum sambutan Walikota Depok telah didahului dengan pembacaan surat dari Walikota Depok tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2016 dan Penyampaian 2 (Dua) Raperda Kota Depok serta surat dari Badan Kehormatan DPRD Kota Depok tentang Usulan Perubahan Tata Tertib DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Zamrowi, M.Si. Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Ketua dan anggota Pansus, semoga hasil yang diperoleh maksimal untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. (Paris)
COMMENTS