(Pesan Presiden ‘Cegah Berita Hoak’ tapi Wartawan Menjalankan tugas Di Intimidasi Oknum Kepsek SD Di Kabupaten Bengkayang) Bengkayan...
Bengkayang, RN.
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?
Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
1. BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
“Cuplikan Presiden RI”Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Presiden Jokowi mengajak insan pers meluruskan kabar-kabar bohong yang berseliweran di era teknologi informasi seperti saat ini. Hoax menjadi tantangan jurnalisme. Berita hoax Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi media massa mainstream. Hingga saat ini rasa percaya publik terhadap media massa, seperti surat kabar, media online, radio dan televise, masih sangat baik. Namun, bila media massa dan wartawan tidak melakukan perlawanan terhadap berita hoax, bukan tidak mungkin rasa percaya publik terhadap media massa akan pudar. Masyarakat awam tidak akan paham bahwa "Hoax" itu a bukanlah produk jurnalistik.
Itulah sebabnya jika di media sosial bertebaran berita hoax, para pekerja media massa jangan ikut-ikutan menyebarkannya. Mari kita perangi hoax. Caranya, sampaikanlah informasi yang benar. Informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya.
Ketua Umum PWI Pusat Margiono pernah menyampaikan bahwa wartawan juga harus memberikan pemahaman pada masyarakat tentang produk jurnalistik yang bisa dipercaya dan berita bohong atau hoax yang tidak perlu dibaca, atau disebarkan di media sosial.
Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan wartawan berkomitmen melawan berita palsu atau bohong alias "hoax" yang marak bermunculan dua setengah tahun terakhir ini.
Kita sependapat dengan ucapan Ketua Dewan Pers itu. Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan kebenaran. Jangan sampai kebenaran dan kepercayaan publik terhadap media massa dicemari oleh berita hoax.
Menebar kebencian dan melakukan fitnah, selain dilarang agama, juga melanggar hukum. Itulah sebabnya media massa jangan ikut-ikutan menebar kebencian dan informasi yang menyesatkan. Sampaikanlah informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya.
Informasi yang benar sekalipun harus tetap mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, karena produk jurnalistik pada akhirnya harus bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat yang membacanya.
Pers nasional merupakan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan tentunya mendapatkan tempat yang terhormat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut mengakomodir tentang kebebasan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dan media, khusus media "mainstream" masih mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Kepada Media RN,Salah satu Wartawan Media Daerah RK, bernama AK, yang akan melakukan peliputan di SDN 02 Sungai betung bersama media TV Daerah Bernama Inisial RB,KR. Mengatakan, sebelumnya Ada Laporan x orang tua siswa bahwa mereka akan menerima dana BSM (Bantuan Siswa Miskin ) yang Sekolah di SDN 02 Sungai Betung, cuman X orang tua siswa bertanya-tanya mengapa mendapatkan dana BSM Itu berpariasi kemudian ada pemotongan, di duga Pemotongan dana itu berkisar ada yang Rp 10.000, ada yang Rp20.000, Rp 30.000 bahkan Rp 200,000an, itu di alami oleh x siswa, Dana BSM menurut informasi dari Sekolah atau PIP Itu di potong, Sehinng mereka menerima sekitar Rp 205,000;adayang Rp 225,000;bahkan ada yang Rp 250,000.
Itulah sebabnya jika di media sosial bertebaran berita hoax, para pekerja media massa jangan ikut-ikutan menyebarkannya. Mari kita perangi hoax. Caranya, sampaikanlah informasi yang benar. Informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya.
Ketua Umum PWI Pusat Margiono pernah menyampaikan bahwa wartawan juga harus memberikan pemahaman pada masyarakat tentang produk jurnalistik yang bisa dipercaya dan berita bohong atau hoax yang tidak perlu dibaca, atau disebarkan di media sosial.
Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan wartawan berkomitmen melawan berita palsu atau bohong alias "hoax" yang marak bermunculan dua setengah tahun terakhir ini.
Kita sependapat dengan ucapan Ketua Dewan Pers itu. Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan kebenaran. Jangan sampai kebenaran dan kepercayaan publik terhadap media massa dicemari oleh berita hoax.
Menebar kebencian dan melakukan fitnah, selain dilarang agama, juga melanggar hukum. Itulah sebabnya media massa jangan ikut-ikutan menebar kebencian dan informasi yang menyesatkan. Sampaikanlah informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya.
Informasi yang benar sekalipun harus tetap mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, karena produk jurnalistik pada akhirnya harus bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat yang membacanya.
Pers nasional merupakan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan tentunya mendapatkan tempat yang terhormat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut mengakomodir tentang kebebasan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dan media, khusus media "mainstream" masih mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Kepada Media RN,Salah satu Wartawan Media Daerah RK, bernama AK, yang akan melakukan peliputan di SDN 02 Sungai betung bersama media TV Daerah Bernama Inisial RB,KR. Mengatakan, sebelumnya Ada Laporan x orang tua siswa bahwa mereka akan menerima dana BSM (Bantuan Siswa Miskin ) yang Sekolah di SDN 02 Sungai Betung, cuman X orang tua siswa bertanya-tanya mengapa mendapatkan dana BSM Itu berpariasi kemudian ada pemotongan, di duga Pemotongan dana itu berkisar ada yang Rp 10.000, ada yang Rp20.000, Rp 30.000 bahkan Rp 200,000an, itu di alami oleh x siswa, Dana BSM menurut informasi dari Sekolah atau PIP Itu di potong, Sehinng mereka menerima sekitar Rp 205,000;adayang Rp 225,000;bahkan ada yang Rp 250,000.
Untuk menindak lanjuti kebenaran laporan X orang Tua, keluhan orang tua ke kita ya kita mendatangi fihak Sekolah, kita janjian dengan kepala sekolah Fia (SMS), kebetulan waktu yang di janjikan pada hari ini Kamis tanggal 4/5/2017 pukul 07:00 pagi, di sekolah di SD 02 Sungai Betung, setelah kita datang Kepala Sekolah SDN 02 Mengeluarkan kata-kata tidak bagus, belum juga komfirmasi ke kita sudah mengatakan hal-hal macam-macam, mengatakan kalian orang pendatang, kalian bukan wartawan yang benar, kalian Wartawan ilegalah, oleh Kepala sekolah SDN 02 Sungai Betung, ketika kita komfirmasi terkait kebenaran aduan X orang tua siswa, terkait pemotongan dana PIP atau BSM.
Jadi rupanya juga kepala sekolah SDN 02 Sungai Betung sudah mengumpulkan puluhan orang tua siswa, memang realitanya benar disana ternyata X orang tua siswa menerima Rp 205,000, yang seharusnya yang seharusnya Rp 450,000, Jadi di sini jelas di duga ada indikasi timbul penyalah gunaan, dan selanjutnya kita akan menanyakan hal ini kepada Pihak Bank dan Dinas Pendidikan yang mendata, tapi ketika kita melakukan peliputan mendapat perlakuan yang tidak baik dari Kepala Sekolah SDN 02 Sungai Betung, jadi ada Intimidasi,mengucapkan kata-kata tidak baik makanya kita bergeser, perbuatan ini perbuatan yang tidak semestinya di lakukan ole Guru Apalagi Kepala Sekolah dalam hal ini Bapak Asen S.Pd, hal ini sangan tidak pantasdan kami di terima tidak baik, kami di marah-marahi, di intimidasi, di maki-maki bahkan ada kata-kata mereka akan melakukan hal yang tidak baik kepada kami sebagai Wartawan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut Media RN Melalui Fia telfon Selular HP Sekitar pukul 19 Asen S,Pd mengatakan, ”Silahkan bertanya pada Wartawan yang bersangkutan” dan fia SMS mengatakan ”Kamu mau tau infonya datang ja”.
Melalui Fia Tlfon Selular, Herman Planet tokoh masyarakat Sungai Betung mengatakan, sangat di sayangkan sikap kepala sekolah SDN 02 Sungai betung, dengan tidak tinggal diam Herman Planet juga akan mendatangi Sekolah tersebut.
Dr Yan S.Sos,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 5/5/2017 ketika di komfirmasi mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap Wartawan dan adanya pemotongan Dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) ”kata Yan. Saya tidak akan membela sekolah tersebut, apalagi adanya pemotongan Dana BSM,Itu Hak orang miskin, dan kami akan melakukan pemangilan terhadap Kepala Sekolah. (MARcel)
COMMENTS