Depok, RN DPRD Kota Depok hari Jumat tanggal 22 September 2017 menggelar dua kali Rapat Paripurna, pada pagi harinya Rapat Paripurna Is...
DPRD Kota Depok hari Jumat tanggal 22 September 2017 menggelar dua kali Rapat Paripurna, pada pagi harinya Rapat Paripurna Istimewa tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kota Depok Penggantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan tahun 2014-2019, Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos dihadiri para Wakil Ketua, para anggota DPRD, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan unsure Forkopimda Kota Depok, semua kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Depok serta para Pimpinan Lembaga Vertikal. Sidang Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep. 798 Pem KSM/2017 tentang peresmian pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar yaitu Sdr Ervan Teladan digantikan oleh Sdr Rudi Setiawan, SH.I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs. Zamrowi, M.Si dilanjutkan dengan pengucapkan Sumpah/Janji dan penandatanganan berita acara dan penyelamatan Lencana tanda anggota DPRD Kota Depok oleh Ketua DPRD Kota Depok.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik ini Sdr. Rudi Setiawan akan ditugaskan pada Komisi C dan Badan Musyawarah (Bamus) serta mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bergabung dengan Keluarga Besar DPRD Kota Depok, mari kita bekerja dengan penuh semangat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok, dan Sdr. Ervan Teladan kami atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdiannnya segala kelebihan dan kekurangannya selama menjalankan tugas sebagaqi anggota DPRD Kota Depok, teriring doa semoga pengabdian menjadi Amal Ibadah yang baik.
Pada kesempatan itu Walikota Depok KH. Mohammad Idris dalam sambuatan mengucapkan selamat atas pelantikan Rudi Setiawan menjadi anggota DPRD Kota Depok, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat berkintribusi serta menjalin kerjasama dengan baik dengan Pemerintah Kota Depok untuk bahu membahu memberikan pelayanan terbaik untuk membangun Kota Depok yang kita cintai.
Rapat Paripurna tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 3 (tiga) Raperda yaitu : 1. Raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD Kota Depok Ta 2017, 2. Raperda Kota Depok tentang Sistem Kesehatan Daerah, 3. Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendididkan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Yuni Indriani, SE,MM dalam rapat Paripurna menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD perubahan Ta 2017, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan PPAS perubahan APBD Ta 2017, maka Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dari Walikota Depok antara lain : ArusPendapatan dan Arus Belanja. Prinsip dasar Arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah mampu menggali potensi sumber-sumber pendapatan secara luas sesuai dengan peraturab yang berlaku sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya, sementara Prinsip Dasar Arus Belanja adalah terletak pada aliran dana yang efektif dan efesien sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk keperluan pembelanjaan benar-benar dapat memiliki multiplayer effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan social ekonomi yang lebih berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Banggar juga menyampaikan salah satu prioritas pembangunan yang mendasar pada perubahan APBD adalah pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak yaitu perbaikan jalan, jembatan drainase, kemacataqn, banjir dan sarana dan prasarana umum lainnya.
Dalam kesempatan Ketua Pansusu IV DPRD Kota Depok Sahat Farida Berlian, S.Pd menyampaikan bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda tentang System Kesehatan Daerah oleh Pansus IV DPRD Kota Depok dengan Dinas Kesehatan serta bagian hukum pemerintahan Kota Depok telah difasilitasi oleh Sub bagian fasilitas dan evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang dianggap cukup, sehingga draft Rncangan Peraturan Daerah Kota Depok ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah di dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok.
Draft Raperda dianggap penting dikarenakan dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, maka diharapkan dapat memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah diKota Depok demi terselenggaranya upaya Pembangunan Kesehatan yang tercapai, terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif efesien dan berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis bagi masyarakat maupun Pemerintah dalam rangka mewujudkan derajad kesehatan yang optimal di Kota Depok.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, studi banding ke Kementrian terkait, beberapa kajian penting dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat maka telah dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendikan oleh Pansus IV DPRD Kota Depok dan Dinas Pendidikan serta bagian Hukum Pemerintahan Kota Depok dan telah di fasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitas dan evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Pemendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah yang dianggap cukup, maka draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah didalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. (Rudy Hariandja)
COMMENTS