Pembantaian monyet (Pantaskah wakil rakyat yg jadi tersangka di bantai juga,..?) Rp.61,835.000.000 uang rakyat di jarah.sungguh lua...
Jakarta,Radar Nusantara
Anggota DPRD sumatra utara Sumut kini mulai meradang karena 38 orang wakil rakyat segera masuk rutan komisi pemberantasan korupsi (KPK ) Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK turut mengomentari penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang diterima para anggota DPRD tersebut sama banyaknya.
"Ini rupanya mereka bagi rata," ujar JK usai mengikuti acara gerak jalan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018) pagi.
Namun demikian, penetapan puluhan tersangka tersebut tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para pimpinan DPRD Sumut telah menjadi pesakitan KPK.
"Itu kan sudah kasus lama, para ketuanya kan sudah kena (KPK)," ujar Wapres JK.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar tindakan korupsi tidak terulang, baik oleh pihak
eksekutif ataupun legislatif.
"Jadi ini supaya jangan terulang," ujar JK.
Wapres Jusuf Kalla atau JK ditemani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK meminta kader berjuang hadapi Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019.
Sebelumnya, dalam sebuah surat KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
"Ini rupanya mereka bagi rata," ujar JK usai mengikuti acara gerak jalan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3/2018) pagi.
Namun demikian, penetapan puluhan tersangka tersebut tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para pimpinan DPRD Sumut telah menjadi pesakitan KPK.
"Itu kan sudah kasus lama, para ketuanya kan sudah kena (KPK)," ujar Wapres JK.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar tindakan korupsi tidak terulang, baik oleh pihak
eksekutif ataupun legislatif.
"Jadi ini supaya jangan terulang," ujar JK.
![]() |
Sebelumnya, dalam sebuah surat KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
KPK Sudah Tanda Tangani Sprindik DPDR Sumut
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk 38 orang mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara.
Dia menuturkan, surat yang beredar merupakan pengantar untuk memberitahu status tersangka tersebut. Agus menjelaskan, surat pengantar tersebut dilampiri spirindik untuk masing-masing tersangka.
Dia menuturkan, surat yang beredar merupakan pengantar untuk memberitahu status tersangka tersebut. Agus menjelaskan, surat pengantar tersebut dilampiri spirindik untuk masing-masing tersangka.
"Itu surat-surat pengantar (surat yang beredar). Dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018) malam.
Dia menegaskan, sprindik tersebut telah dibubuhi tanda tangan para pemimpin. Artinya, Agus juga ikut ambil andil dalam proses penetapan 38 tersangka tersebut.
"(Sprindik) ditandatangani pimpinan," jelas Agus.
Dalam surat itu, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu.
Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sementara, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu KPK memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan itu merupakan gelombang ketiga untuk kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho.
Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia terbukti bersalah memberikan tujuh kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.(sind/red)
COMMENTS