Padang Lawas, RN Pembangunan jaringan transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)150 KV (1x60 MVA) Gardu Induk (GI) Gunung Tua - Sibuhu...
Pembangunan jaringan transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)150 KV (1x60 MVA) Gardu Induk (GI) Gunung Tua - Sibuhuan desa Hutanopan, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara di nilai bermasalah alias Proyek Siluman.
Berdasarkan pengamatan wartawan Rabu(14/3/18) di lokasi pembangunan GI tidak melihat adanya papan informasi proyek, serta adanya beberapa pekerja yang tidak di lengkapi sefty (pengaman), belakangan pekerja yang tidak ingin di sebutkan namanya mengaku tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lain lagi dengan adanya pengakuan masyarakat terkait material pasir, batu, maupun sirtu yang diduga ilegal, dengan dalil bagi-bagi rezeki masyarakat dipekerjakan mengambil material dari mana saja, baik itu dari alur sungai yang penting ada, dan pihak rekanan membeli dengan harga murah dari masyarakat, padahal pagu HPS sudah dihitung dari kuari yang legal.
Kabid Perizinan Nurjamilah Pohan pada Dinas Perizinan Terpadu saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku bahwa bahwa pihak PT PLN Persero belum ada mengajukan permohonan untuk IMB Gardu tersebut.
"Kami belum ada menerima permohonan dari PT PLN Persero untuk IMB Gardu tersebut, itu artinya jelas bahwa pembangunan gardu belum memiliki IMB", kata Kabid Perizinan kepada wartawan.
Hal serupa juga di akui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) dan Damkar Palas melalui Kasi Penegak Perda Antar Hubungan Lembaga pada Bidang Perda, Leman Tanjung SsosI membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,
"Kami sudah tinjau langsung ke lapangan tertanggal 7 Maret 2018 dan hal tersebut benar adanya bahwa ternyata PT PLN Persero sudah melakukan aktivitas pembanguan gardu namun belum memliki izin retribusi bangunan atau IMB, untuk itu kami sudah menyurati berbentuk teguran tertulis yang sifatnya berupa teguran untuk d segera mengurus izin tersebut".
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta peraturan daerah nomor 08 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Kab Palas, setelah surat pertama kami yang berupa teguran belum di indahkan PT PLN Persero, Kami akan layangkan surat peringatan pertama (SP-1) sampai SP-2, dan apabila masih belum mengurus izinnya maka setelah menerima perintah dari Bupati Palas kami akan eksekusi proyek tersebut", ungkap Kasi Penegak Perda antar hubungan lembaga, Leman Tanjung Ssosi kepada wartawan.
Kepala Sat-Pol PP dan Damkar Palas, Ronny Saiful mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam melakukan penindakan eksekusi.
"Apabila ketentuan yang ada tidak di indahkan perusahaan, PPNS kita yang berhak melakukan penindakan sudah kita persiapkan, tinggal menunggu perintah dari Bupati saja", Tegas Kasat- Pol PP dan Damkar Palas Ronny Saiful kepada wartawan.
Sementara Oktavianus Padudung Gendral Meneger (GM) PLN Sumbagut sampai berita ini di muat belum dapat dihubungi, begitu juga dengan juga Humas selaku perpanjangan tangan pihak PLN tidak ditemukan di lokasi pembangunan GI.
Sebelumnya Pembangunan peletakan batu pertama GI Gunung tua - Sibuhuan secara resmi dilakukan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap pada Saptu, 14 Oktober 2017 lalu dan di saksikan masyarkat luas, dengan harapan pembangunan GI dapat memenuhi pelayanan listrik yang kurang baik di alami masyarakat selama ini, ternyata dalam proses pembangunannya tidak dilengkapi IMB. (R9)
Berdasarkan pengamatan wartawan Rabu(14/3/18) di lokasi pembangunan GI tidak melihat adanya papan informasi proyek, serta adanya beberapa pekerja yang tidak di lengkapi sefty (pengaman), belakangan pekerja yang tidak ingin di sebutkan namanya mengaku tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lain lagi dengan adanya pengakuan masyarakat terkait material pasir, batu, maupun sirtu yang diduga ilegal, dengan dalil bagi-bagi rezeki masyarakat dipekerjakan mengambil material dari mana saja, baik itu dari alur sungai yang penting ada, dan pihak rekanan membeli dengan harga murah dari masyarakat, padahal pagu HPS sudah dihitung dari kuari yang legal.
Kabid Perizinan Nurjamilah Pohan pada Dinas Perizinan Terpadu saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku bahwa bahwa pihak PT PLN Persero belum ada mengajukan permohonan untuk IMB Gardu tersebut.
"Kami belum ada menerima permohonan dari PT PLN Persero untuk IMB Gardu tersebut, itu artinya jelas bahwa pembangunan gardu belum memiliki IMB", kata Kabid Perizinan kepada wartawan.
Hal serupa juga di akui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) dan Damkar Palas melalui Kasi Penegak Perda Antar Hubungan Lembaga pada Bidang Perda, Leman Tanjung SsosI membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,
"Kami sudah tinjau langsung ke lapangan tertanggal 7 Maret 2018 dan hal tersebut benar adanya bahwa ternyata PT PLN Persero sudah melakukan aktivitas pembanguan gardu namun belum memliki izin retribusi bangunan atau IMB, untuk itu kami sudah menyurati berbentuk teguran tertulis yang sifatnya berupa teguran untuk d segera mengurus izin tersebut".
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta peraturan daerah nomor 08 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Kab Palas, setelah surat pertama kami yang berupa teguran belum di indahkan PT PLN Persero, Kami akan layangkan surat peringatan pertama (SP-1) sampai SP-2, dan apabila masih belum mengurus izinnya maka setelah menerima perintah dari Bupati Palas kami akan eksekusi proyek tersebut", ungkap Kasi Penegak Perda antar hubungan lembaga, Leman Tanjung Ssosi kepada wartawan.
Kepala Sat-Pol PP dan Damkar Palas, Ronny Saiful mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam melakukan penindakan eksekusi.
"Apabila ketentuan yang ada tidak di indahkan perusahaan, PPNS kita yang berhak melakukan penindakan sudah kita persiapkan, tinggal menunggu perintah dari Bupati saja", Tegas Kasat- Pol PP dan Damkar Palas Ronny Saiful kepada wartawan.
Sementara Oktavianus Padudung Gendral Meneger (GM) PLN Sumbagut sampai berita ini di muat belum dapat dihubungi, begitu juga dengan juga Humas selaku perpanjangan tangan pihak PLN tidak ditemukan di lokasi pembangunan GI.
Sebelumnya Pembangunan peletakan batu pertama GI Gunung tua - Sibuhuan secara resmi dilakukan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap pada Saptu, 14 Oktober 2017 lalu dan di saksikan masyarkat luas, dengan harapan pembangunan GI dapat memenuhi pelayanan listrik yang kurang baik di alami masyarakat selama ini, ternyata dalam proses pembangunannya tidak dilengkapi IMB. (R9)
COMMENTS