Tulungagung, - RN Hari ini Senin tanggal 18 Februari 2019 bertempat di Aula Dinas DPMD Kapupaten Tulungagung yang di hadiri oleh Camat da...
Tulungagung, - RN
Hari ini Senin tanggal 18 Februari 2019 bertempat di Aula Dinas DPMD Kapupaten Tulungagung yang di hadiri oleh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung serta KPPN Blitar dan juga dari Infokom Kabupaten Tulungagung,Dalam sambutannya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung Drs,Eko Asistono,Msi berkesempatan secara eksklusif mengucapkan terima kasih kepada, Camat dan tentunya Kepala Desa yang selama ini telah mengawal dan melaksanakan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan maksimal dan penuh dengan semangat membangun Desa, dan pada akhirnya perjuangan tersebut banyak Prestasi yang diterima Kabupaten Tulungagung.
1. Pemanfaatan Dana Desa Terbaik se- Indonesia
2. Juara 3 Tingkat Nasional Kategori Pengelolaan Dana Desa dan PKT diwakili Desa Ngrance
3. Juara 3 Tingkat Provinsi Jawa Timur kategori Pelayanan informasi dan Transfaransi Publik diwakili Desa Karangtalun
4. Kinerja DPMD Terbaik ke 2 dalam penyaluran program Dana Desa Th 2018, tingkat Jawa Timur.
Sangat besar harapannya prestasi yang sudah di dapat bisa di pertahankan dan di tingkatkan.
Tahun Anggaran 2019 merupakan pelaksanaan ADD dan DD yang ke 5 (lima) banyak hal yang baru di Kabupaten Tulungagung :
1. SOTK .
2. Penataan Pejabat Perangkat Desa
3. Sistem Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Kepala Desa Baru walaupan enkamben.
5. BPD baru.
6. Siltap menyesuaikan Gaji PNS gol II
7. Siskuedes dengan system Onlain.
Dengan BARU-BARU di harapkan hasil OUTPUT dari kegiatan ADD dan DD, lebih baik dari sebelumnya yang mencakup berbagai segi :
1. Perencanaan,
2. Pelaksanaan,
3. Penatausahaan,
4. Pertanggungjawaban dan
5. Laporan.
Dalam evaluasi ada tanda-tanda menurunnya Kinerja Perangkat Desa, di contohkan :
1. APBDesa Tahun 2019
sampai hari ini masih ada beberapa Desa yang sudah kami terima, padahal Persyaratan Utama penyaluran dana Transfer ke RKD. Mari di sepakati bersama kalau menginginkan akhir/minggu bulan Pebruari Dana Desa yang tahap I 20% terealisasi, APBDesa Tahun 2019 hari Senin Tgl 25 sudah diterima di DPMD masih ada waktu 1 minggu untuk menyelesaikan APBDesa.
2. PERTANGGUNGJAWABN (SPJ)
Tahun 2018 masih banyak yang belum menyelesaikan SPJ, bahkan ada yang masih NOL SPJnya, SPJ tanggungjawab Kepala Desa yang merupakan bukti penggunaan Dana, dan disimpan di Desa
3. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Ada sebagian Desa yang belum merealisasikan pengadaan barang dan Jasa terutama pelaksanaan pelatihan.
Dalam keterangan sambutanya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung Drs.Eko Asistono,Msi,”Mudah mudahan dengan menurunnya kinerja ini bukan karena regulasi yang baru, bukan karena mau terakhir masa jabatan kepala Desa,tatapi yang kami maksud dan harapkan adalah
Kepala Desa yang berakhir masa jabatan di Tahun ini untuk meninggalkan prestasi yang dapat membanggakan Desa masing-masing”.
Dari Data yang masuk ada dua Desa di setiap wilayah kecamatan untuk melengkapi Administrasi, tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan lapangan yang dilakukan langsung nantinya oleh Bapak Presiden Jokowi. Kami menghimbau Bagi Kegiatan ADD dan DD yang belum mencapai 100% baik fisik maupun Administrasi agar secepatnya dapat kirannya segera di selesaikan.
Dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pemerintah Desa harus segera menindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kabupaten Tulungagung telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dengan system baru yang ada kaitanya dengan SOTK baru. diamanatkan harus dilaksanakan di Tahun anggaran 2019.
PERTAMA Penetapan peraturan Desa tentang SOTK,
KEDUA Penetapan Jabatan Perangkat Desa, dengan mutasi memaksimalkan perangkat yang ada.
KETIGA penetapan Pengelola Keuangan Desa. bagi Desa yang belum menetapkan perangkatnya untuk menduduki jabatan sesuai SOTK baru. dana yang ada di APBDesa tidak bisa direalisasikan.
Kegiatan Alokasi Dana Desa di dasari atas dasar Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tenang Pedoman Umum dan rincian ADD setiap Desa di Kab. Tulungagung Tahun 2019.
Pagu Kabupaten Rp. 126.680.100.000
tertingggi Rp.1.189.000.000 Desa Nyawangan Kec. Sendang
terendah Rp. 369.100.000, Desa Singgit Kec. Bandung Digunakan 5 (lima) Bidang :
1. Bidang Pemerintahan
2. Bidang Pembangunan
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Peberdayaan Masyarakat
5. Bidang Penanggulangan Bencana keadaan darurat dan mendesak.
KEGIATAN DANA DESA (DD)
Dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tenang Tata Cara dan Penetapan pembagian rincian DD setiap Desa di Kab. Tulungagung Tahun 2019.
Pagu Kabupaten Rp. 233.413.833.000.
tertingggi Rp.1.532.146.000 Desa Kedoyo Kec. Sendang
terendah Rp. 746.879.000, Desa Bandung Kec. Bandung Digunakan 2 (dua) Bidang :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Bidang Peberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Adapun yang menjadi perhatian khusus penggunaan DD yakni Padat Karya Tunai dan Stunting, walaupun pagu Kab. Mengalami kenaikan namun setelah di alokasikan ke Desa ada 22 Desa yang mengalami penurunan yang disebabkan karena berubah status IDMnya dan penurunan angka kemiskinan.
Berkaitan dengan penyaluran Dana Desa Tahun 2019 terbagi atas 3 (tiga) tahap, Tahap I sebesar 20%, Tahap II sebesar 40% dan Tahap III sebesar 40%. Di Kabupaten Tulungagung Tahap I (20%) direncanakan dari KPPN akhir bulan Pebruari 2019, diharapkan tepat 7 (tujuh) hari sudah tersalur ke Rekening Kas Desa.
Pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara Swakelola, sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek pembangunan harus berasal dari warga desa sendiri. Sehingga diharapkan uang Dana Desa itu dapat berputar - putar dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa itu sendiri. Selanjutnya saya berharap terkait dengan kegiatan - kegatan di desa harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga pemerintahan desa dan semua unsur masyarakat desa, sehingga dapat mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut,
mulai Tahun 2017 Kabupaten Tulungagung menerapkan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa), yang akan mengakomodir proses perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan desa. Sehingga diharapkan dapat terwujud pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan dan akuntabel. Pada Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Desa mengunakan SISKUEDES dengan ONLINE sehingga dalam pelaksanaan APBDesa dapat dipantau langsung dari Kecamatan maupun Kabupaten, dan bisa mengetahui perkembangan pengunaan Dana dalam APBDesa,
Eko Asistono berpesan kepada Kepala Desa agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, mengedepankan musyawarah dan meningkatkan koordinasi, sehingga dapat menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis.
Daam kegiatan ini di sampaikan laporan tentang pelaksanaan SOSIALISASI ADD dan DD Tahun Anggaran 2019, kepada 257 Desa.dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan nomor 43 Tahun 2014;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4. Peraturan Buapati Tulungagung Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Peraturan Buapati Tulungagung Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum dan Rincian ADD setiap Desa di Kab.Tulungagung Tahun Anggaran 2019
6. Peraturan Buapati Tulungagung Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian DD setiap Desa di Kab.Tulungagung Tahun Anggaran 2019
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Penggunaan ADD dan DD.
Dengan topik materi yang disampaikan antara lain :
1. Evaluasi dan Kebijakan pelaksanaan ADD dan DD;
2. Pengelolaan dan pelaksanaan ADD dan DD;
3. Penyaluaran dana transfer dari RKUN ke RKUD dan RKD
4. Publikasi Desa.
Kegiatan sosialisasi DD dan ADD tahun 2019 ini sebagai nara sumber Narasumber adalah Dinas PMD Kabupaten Tulungagung,KPN Blitar dan dari Dinas Infokom Kabupaten Tulungagung,yang diikuti sebanyak 275 peserta yang terdiri dari 257 Kepala Desa,Kasi Pemberdayaan sebanyak 18 peserta yang di bagi menjadi 3 Angkatan .Angkatan I hari senin 86 peserta,Ankatan II hari Selasa sejumlah 85 peserta,Ankatan III hari Rabu sebanyak 86 peserta.Dengan beban pembiayaan Kegiatan dari APBD Tulungagung Tahun anggaran 2019.(prtm/rhdn)
COMMENTS