Pandeglang, Radar Nusantara Dengan hadirnya Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 telah mengembalikan hak-hak kedaulatan Desa baik secara...

Pandeglang, Radar Nusantara
Dengan hadirnya Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 telah mengembalikan hak-hak kedaulatan Desa baik secara ekonomi maupun politik. Bahkan Desa diberikan anggaran yang cukup besar oleh negara diantaranya melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa(ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan bantuan dari provinsi. Pendapatan Desa tersebut hampir mencapai 1,2 Milyar lebih per Desanya.
Baca :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/peduli-kekeringan-mahasiswa-unma-banten.html?m=1
Dana desa tahun 2019 juga memfokuskan pembangunan Desa diantaranya melalui Sub bidang pekerjaan umum dan penataan tata ruang, tujuan ini dilakukan oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( KEMENDES-PDTT).
Manfaat adanya pembangunan jalan paving block, jembatan,TPT, serta drainase di desa, bisa menjadikan sebagai jalur perekonomian desa ,dan dirasa nyaman bagi pejalan kaki serta bisa meningkatkan tata kelola keindahan di desa tersebut
Contohnya seperti di Desa Curuglemo Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang sedang membangun paving block yang berlokasi di Kp. Sinar Baru Rt.01 Rw. 05 Volume 140 x 1,5 M dengan jumlah dana sebesar Rp.41.870.000 yang dianggarkan dari Dana Desa ( DD ) tahap 1 tahun 2019.
Iin Sobirin Selaku Staf Desa Curuglemo mengatakan "pembangunan paving block ini berdasarkan musyawarah mufakat dari berbagai unsur dan elemen masyarakat mulai dari tokoh pemuda, BPD, LPM, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDes)" Katanya.
Baca juga :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/pelaku-penembak-burung-garuda-diamankan.html
Sementara itu, Eko selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Mandalawangi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan agar desa terutama Kapala Desa sebagai pengguna anggaran bisa transparan terhadap lembaga desa dan masyarakat karna tersebut digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat
" Saya juga berharap Kapala desa selalu berkordinasi dengan lembaga desa dan pendamping desa demi terwujudnya masyarakat desa baik dan sejahtera" paparnya.
Lanjutnya, sebagai Pendamping Lokal Desa saya sangat mengharapkan agar pihak desa terutama kepala desa sebagai pengguna anggaran bisa transparan terhadap lembaga desa dan masyarakat, karena anggaran dana desa itu untuk membangun dan menyejahterakan warga bukan untuk memuaskan nafsu duniawi oknum kepdes, juga terkait bumdes agar diperbaiki terkait jenis usahanya juga administrasinya dan PLD juga berharap agar kepdes selalu berkoordinasi dengan lembaga desa dan pendamping desa demi terwujudnya desa yang baik dan sejahtera.
Dengan hadirnya dana desa di tahun 2019 ini desa akan memfokuskan pada 5 sektor bidang diantaranya, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp. 447.933.00,- bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 715.468.000,- bidang pemberdayaan Rp.18.750.000,-bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.35.350.000,- bidang pemberdayaan Rp. 50.000.000 dengan total belanja dan pembiayaan sebesar Rp. 1.267.701.00.
Menurut warga desa Curuglemo yang tidak mau disebut namanya ini menjelaskan bahwa pak Amir selaku Kapala Desa sudah menjabat 2 periode, dalam pembangunannya sangatlah banyak perubahan. Saya sebagai warganya sangatlah berterima kasih kepada pemerintah dan kepada pak Amir karna kami sangat merasakan dan menikmati hasil pembangunannya, "Tutupnya. (AS)**
Dengan hadirnya Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 telah mengembalikan hak-hak kedaulatan Desa baik secara ekonomi maupun politik. Bahkan Desa diberikan anggaran yang cukup besar oleh negara diantaranya melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa(ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan bantuan dari provinsi. Pendapatan Desa tersebut hampir mencapai 1,2 Milyar lebih per Desanya.
Baca :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/peduli-kekeringan-mahasiswa-unma-banten.html?m=1
Dana desa tahun 2019 juga memfokuskan pembangunan Desa diantaranya melalui Sub bidang pekerjaan umum dan penataan tata ruang, tujuan ini dilakukan oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( KEMENDES-PDTT).
Manfaat adanya pembangunan jalan paving block, jembatan,TPT, serta drainase di desa, bisa menjadikan sebagai jalur perekonomian desa ,dan dirasa nyaman bagi pejalan kaki serta bisa meningkatkan tata kelola keindahan di desa tersebut
Contohnya seperti di Desa Curuglemo Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang sedang membangun paving block yang berlokasi di Kp. Sinar Baru Rt.01 Rw. 05 Volume 140 x 1,5 M dengan jumlah dana sebesar Rp.41.870.000 yang dianggarkan dari Dana Desa ( DD ) tahap 1 tahun 2019.
Iin Sobirin Selaku Staf Desa Curuglemo mengatakan "pembangunan paving block ini berdasarkan musyawarah mufakat dari berbagai unsur dan elemen masyarakat mulai dari tokoh pemuda, BPD, LPM, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDes)" Katanya.
Baca juga :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/pelaku-penembak-burung-garuda-diamankan.html
Sementara itu, Eko selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Mandalawangi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan agar desa terutama Kapala Desa sebagai pengguna anggaran bisa transparan terhadap lembaga desa dan masyarakat karna tersebut digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat
" Saya juga berharap Kapala desa selalu berkordinasi dengan lembaga desa dan pendamping desa demi terwujudnya masyarakat desa baik dan sejahtera" paparnya.
Lanjutnya, sebagai Pendamping Lokal Desa saya sangat mengharapkan agar pihak desa terutama kepala desa sebagai pengguna anggaran bisa transparan terhadap lembaga desa dan masyarakat, karena anggaran dana desa itu untuk membangun dan menyejahterakan warga bukan untuk memuaskan nafsu duniawi oknum kepdes, juga terkait bumdes agar diperbaiki terkait jenis usahanya juga administrasinya dan PLD juga berharap agar kepdes selalu berkoordinasi dengan lembaga desa dan pendamping desa demi terwujudnya desa yang baik dan sejahtera.
Dengan hadirnya dana desa di tahun 2019 ini desa akan memfokuskan pada 5 sektor bidang diantaranya, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp. 447.933.00,- bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 715.468.000,- bidang pemberdayaan Rp.18.750.000,-bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.35.350.000,- bidang pemberdayaan Rp. 50.000.000 dengan total belanja dan pembiayaan sebesar Rp. 1.267.701.00.
Menurut warga desa Curuglemo yang tidak mau disebut namanya ini menjelaskan bahwa pak Amir selaku Kapala Desa sudah menjabat 2 periode, dalam pembangunannya sangatlah banyak perubahan. Saya sebagai warganya sangatlah berterima kasih kepada pemerintah dan kepada pak Amir karna kami sangat merasakan dan menikmati hasil pembangunannya, "Tutupnya. (AS)**
COMMENTS