Jakarta, RN Ketidak adilan yang dialami Toro Ziduhu Pimred Redaksi Harianberantas.Co.Id terkait sangketa Pers, di Propinsi Riau, seke...
Ketidak adilan yang dialami Toro Ziduhu Pimred Redaksi Harianberantas.Co.Id terkait sangketa Pers, di Propinsi Riau, sekelompok Wartawan mengatas namakan Komunitas Jurnalis Riau lakukan aksi damai dan menyataan sikap menolak kesewenang wenangan pihak Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau kepada Kejaksaan Agung RI. Kamis (15/08/2019) di Jakarta.
Dalam aksinya komunitasa Jurnalis Riau didampinggi oleh kuasa Hukum Toro, Fauzan Laia,SH.,MH” dan Anas Bowo Laia DR Yuspan Zaluhu,SH.,MH mendampingi komunikasi berkordinasi dengan Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Agung agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI.
"Aksi komunitas Jurnalis Riau sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani Toro Ziduhu yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH." Terang Fauzan,SH.,MH ditengah-tengah aksi komunitas Jurnalis Riau di Jakarta.,
Aksi ini terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau diduga tidak Profesional, didalam menjalankan amar putusan pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga patut diduga telah terjadi perampasan kemerdekaan Toro sebagai seorang wartawan.
Pimpinan aksi mengatakan tujuan Insan Pers melakukan aksi meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani lantaran diduga tidak Profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU, Wilsa mengatakan Zulmansyah Ketua (PWI) Riau sebagai Ahli Pers. Sementara itu Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejari Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH diduga lakukan Eksekusi Paksa dan Mall Administrasi.
Tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, terkesan lakukan perampasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id menghilangkan Poin 3 yang telah tertulis dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR : " Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan.itulah isi putusan pain 3 " namun sayangnya mereka yang digaji dari uang rakyat diduga merampas kemerdekaan Rakyat.
"dalam aksinya Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau mematuhi MoU antara dewan Pers dengan kejaksaan Agung RI didalam menanggani sangketa Pers, dan Mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers , bukan memplesetkan ke UU ITE, sehingga Kemerdekaan Pers terjamin" di seluruh Indonesia.
Pimpinan aksi, Ismail Sarlata meminta Kejagung RI memerintahkan Jaksa pengawas (Jamwas ) memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, karena diduga tidak profesional didalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum, diduga dia telah memberikan keterangan palsu diruangan persidangan.Wilsa diduga memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan,dengan menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.yang di gelar sampai 27 X di PN Pekanbaru.
Sedangkan Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU berkabolrasi dengan Kejati Riau, lakukan perampasan hak Kebebasan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id , yaitu melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural, sangat bertentangan dengan putusan Hakim yang sudah Incrah dengan menghilangkan poin 3 yaitu ; " Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan.
"Kami Insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI sesegra mungkin memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, meminta Kejaksaan Agung RI menindak tegas para Jaksa di Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan Kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu, Pimred Harianbrantas co.id, toro diduga di Kriminalasi karena membuka kasus korupsi di Riau khususnya di Kab Bengkalis.
Sebelum di ungkap kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis ke publik ,sepertinya oknum penegak hukum di riau terkesan menutup nutupinya, hanya media harianbrantas yang berani menggungkap melalui pemberitaan dugaan korupsi AM Bupati Bengkalis, setelah dilaporkan LSM Ke KPKdugaan korupsi Bupati bengkalis akirnya KPK tetapkan tersangka bupati bengkalis AM Mukminin, sedangkan laporan dugaan korupsi Bupati bengkalis di Polda Riau dan kejati Riau sampai saat ini tidak jelas ujung pangkalnya sepertinya lembaga hukum di Riau lumpuh tidak berpungsi.teriak peserta aksi di halaman Kejaksaan Agung RI
Akirnya Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan, perwakilan aksi diterima dibagian pengaduan, didalam ruangan pengaduan Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan oknum-oknum Kejari Pekanbaru dan Kejti Riau sambil menyerahkan dokumen pendukung.
" Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya." Kata salah seorang petugas pengaduan yang terkejut mendengar dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang telah terjadi di Kejati Pekanbaru dan Kejati Riau, usai membuat Pengaduan, Ismail Sarlata, Suriani Siboro bersama Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia langsung menuju ruangan Jam Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Didalam ruangan JAM Pengawasan , Fauzan,SH., MH menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau,kepada salah seorang petuga JAM Pengawas, Ismail Sarlata juga menjelaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang diduga dilakukan Wilsa Riani,SH.,MH JPU yaitu pembohongan publik serta dugaan tidak profesional pihak Kejati Riau dalam menangani perkara Pers yang dialami Toro Ziduhu tanpa mempelajari berkas terlebih dahulu yang diterimanya dari Polda Riau sehingga perkara terkesan di paksakan.
Salah seorang Petugas JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah mendengarkan penjelasan dari kuasa hukun Toro” Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia serta Ismail Sarlata dan Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi Komunitas Jurnalis Riau, menjelaskan ke awak media. " Laporan sudah di terima oleh pengawas Jaksa, dia ( pengawas Jaksa Red ) mengatakan laporan tersebut secepat mungkin disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI dan akan kita proses secepatnya katanya kepada tim komunitas Jurnalis Riau. (Team)
COMMENTS