Pontianak (Kalbar), RN Perusahan sawit PT.Julong Group diduga membohongi masyarakat di 8 (delapan) Desa yang ada di Kabupaten Sintang, Pr...
Perusahan sawit PT.Julong Group diduga membohongi masyarakat di 8 (delapan) Desa yang ada di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Perusahaan itu tidak sesuai komitmen awal yang tertuang dalam kesepakatan bersama, MOU pada tahun 2007,"kata Tuguk, Kepala Desa Kelam Sejahtera, kepada Koordinator Wilayah Kalbar www.radarnusantara.com, Selasa (20/8/2019), via telpon, pukul 10.00 WIB.
Menurut Kades Kelam Sejahtera, berdasarkan MOU disepakati antara kedua belah pihak bahwa lahan plasma masyarakat dilakukan di dusun masing-masing. Namun oleh perusahaan, lahan plasma tersebut dilakukan silang. Misalnya lahan plasma dusun A, mempunyai lahan plasma di Desa B, Desa C mempunyai plasma di Desa E. Dan seharusnya lahan plasma tersebut seharusnya dikonversikan pada tahun 2007, menurut Disbun tidak layak dikonversikan. Tetapi sampai saat ini yang melakukan panen dilahan plasma masyarakat tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan.
Bukan hanya itu, menurut Kepala Desa Kelam Sejahtera, selama ini perusahaan sawit yang sudah menikmati hasil diwilayahnya itu bukan hanya berbohong bahkan tidak pernah merealisasikan CSR kepada masyarakat dan daerah setempat. Tidak seperti perusahaan sebelah yang selalu merealisasikan CSR-nya, diantaranya pemberian beasiswa berprestasi dan tidak mampu kepada anak-anak sekolah sebanyak 5, 5 orang.
"Mereka (PT. Julong Group) mengambil semua hasilnya, baik hasil dari Plasma Transmigrasi maupun plasma bagi hasil 70-30, bahkan selama ini perusahaannya tidak pernah memberikan CSR. Tidak seperti perusahaan sebelah, mereka memberikan CSR-nya,"tandasnya.
Menurut Tuguk, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada tahun 2015 pihaknya dan instansi terkait pernah membentuk Tim Verifikasi. Namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. "Kami dulu pernah bentuk Tim Verifikasi yang melibatkan pihak Kecamatan dan Disbun, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Lahan lahan yang sudah diverifikasi tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan,"terangnya.
Atas persoalan tersebut, baru-baru ini akses jalan mobilisasi kendaraan perusahaan sawit tersebut sempat ditutup oleh warga setempat. Namun kembali dibuka kembali karena mengharapkan keputusan yang positif dari perusahaan atas persoalan selama ini melalui negosiasi yang dilakukan oleh pihak koperasi kepada pihak perusahaan sawit PT.Julong Group.
"Jalan perusahaan yang kebetulan diselah rumah saya, sempat ditutup. tetapi dibuka kembali karena pihak koperasi sedang melakukan negosiasi untuk menyampaikan persoalan yang terjadi selama ini. Kami pun lagi menunggu informasi, hari ini pun (Selasa,20/8/2019) saya mau tanya lagi bagaimana keputusannya,"harap Kepala Desa.
Atas persoalan tersebut, pihaknya bersama masyarakat yang berada diarea perkebunan sawit tersebut nekat membawa permasalahan ini untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"PT. GMU di take overkan ke PT. Julong Group pada tahun 2011 - 2012 yang lalu. Mereka sering membohongi masyarakat, dan persoalan ini akan kami laporkan secara perdata,"tegasnya. Baru-baru ini area perusahaan ini, di devisi K26 terjadi kebakaran lahan yang luas,"pungkasnya.
Adapun 8 Desa yang masuk dalam area perusahaan PT. Julong Group yaitu Desa Kelam Sejahtera, Desa Sungai Maram, Desa Karya Jaya Bakti, Desa Empaka Kebiau ( Kec. Binjai), Desa Mangat Baru ( Kec. Dedai), Desa Merpak ( Kec. Kelam Permai), Desa Baning Panjang (Kec. Kelam Permai), Desa Gemba Raya ( Kec. Kelam Permai). (Adrian)
"Perusahaan itu tidak sesuai komitmen awal yang tertuang dalam kesepakatan bersama, MOU pada tahun 2007,"kata Tuguk, Kepala Desa Kelam Sejahtera, kepada Koordinator Wilayah Kalbar www.radarnusantara.com, Selasa (20/8/2019), via telpon, pukul 10.00 WIB.
Menurut Kades Kelam Sejahtera, berdasarkan MOU disepakati antara kedua belah pihak bahwa lahan plasma masyarakat dilakukan di dusun masing-masing. Namun oleh perusahaan, lahan plasma tersebut dilakukan silang. Misalnya lahan plasma dusun A, mempunyai lahan plasma di Desa B, Desa C mempunyai plasma di Desa E. Dan seharusnya lahan plasma tersebut seharusnya dikonversikan pada tahun 2007, menurut Disbun tidak layak dikonversikan. Tetapi sampai saat ini yang melakukan panen dilahan plasma masyarakat tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan.
Bukan hanya itu, menurut Kepala Desa Kelam Sejahtera, selama ini perusahaan sawit yang sudah menikmati hasil diwilayahnya itu bukan hanya berbohong bahkan tidak pernah merealisasikan CSR kepada masyarakat dan daerah setempat. Tidak seperti perusahaan sebelah yang selalu merealisasikan CSR-nya, diantaranya pemberian beasiswa berprestasi dan tidak mampu kepada anak-anak sekolah sebanyak 5, 5 orang.
"Mereka (PT. Julong Group) mengambil semua hasilnya, baik hasil dari Plasma Transmigrasi maupun plasma bagi hasil 70-30, bahkan selama ini perusahaannya tidak pernah memberikan CSR. Tidak seperti perusahaan sebelah, mereka memberikan CSR-nya,"tandasnya.
Menurut Tuguk, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada tahun 2015 pihaknya dan instansi terkait pernah membentuk Tim Verifikasi. Namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. "Kami dulu pernah bentuk Tim Verifikasi yang melibatkan pihak Kecamatan dan Disbun, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Lahan lahan yang sudah diverifikasi tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan,"terangnya.
Atas persoalan tersebut, baru-baru ini akses jalan mobilisasi kendaraan perusahaan sawit tersebut sempat ditutup oleh warga setempat. Namun kembali dibuka kembali karena mengharapkan keputusan yang positif dari perusahaan atas persoalan selama ini melalui negosiasi yang dilakukan oleh pihak koperasi kepada pihak perusahaan sawit PT.Julong Group.
"Jalan perusahaan yang kebetulan diselah rumah saya, sempat ditutup. tetapi dibuka kembali karena pihak koperasi sedang melakukan negosiasi untuk menyampaikan persoalan yang terjadi selama ini. Kami pun lagi menunggu informasi, hari ini pun (Selasa,20/8/2019) saya mau tanya lagi bagaimana keputusannya,"harap Kepala Desa.
Atas persoalan tersebut, pihaknya bersama masyarakat yang berada diarea perkebunan sawit tersebut nekat membawa permasalahan ini untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"PT. GMU di take overkan ke PT. Julong Group pada tahun 2011 - 2012 yang lalu. Mereka sering membohongi masyarakat, dan persoalan ini akan kami laporkan secara perdata,"tegasnya. Baru-baru ini area perusahaan ini, di devisi K26 terjadi kebakaran lahan yang luas,"pungkasnya.
Adapun 8 Desa yang masuk dalam area perusahaan PT. Julong Group yaitu Desa Kelam Sejahtera, Desa Sungai Maram, Desa Karya Jaya Bakti, Desa Empaka Kebiau ( Kec. Binjai), Desa Mangat Baru ( Kec. Dedai), Desa Merpak ( Kec. Kelam Permai), Desa Baning Panjang (Kec. Kelam Permai), Desa Gemba Raya ( Kec. Kelam Permai). (Adrian)
COMMENTS