LAMANDAU-KALTENG-RN Polemik sengketa lahan yang berkepanjangan antara PT. SATRIA HUPASARANA (PT.SH) dengan warga masyarakat Desa Bukit Ray...
LAMANDAU-KALTENG-RN
Polemik sengketa lahan yang berkepanjangan antara PT. SATRIA HUPASARANA (PT.SH) dengan warga masyarakat Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah hingga saat ini belum juga tuntas, perusahaan tersebut masih bersi keras untuk tetap menguasainya walaupun Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah memenangkan pihak masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan Radar Nusantara (RN) melalui Jhon Rizal selaku kuasa dari masyarakat bahwa beberapa upaya sudah dilakukan untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai dengan keputusan MA-RI Nomor : 2979 K/PDT/2014 tanggal 27 Nopember 2014, namun nampaknya pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan MA tersebut,
Hal ini terbukti ketika masyarakat dan kuasanya datang ke Lokasi Sengketa untuk membuat parit batas hampir saja terjadi bentrok, pasalnya pihak penerima kuasa baserta perwakilan masyarakat dua desa dihadang oleh pihak perusahaan dengan memanfaatkan Squrity, karyawan dan masyarakat sekitarnya yang diprovokasi pihak perusahaan untuk diadu domba dengan pihak masyarakat dan kuasanya dengan iming iming untuk kesejahtraan masyarakat pada tanggal 9 januari 2020.
Upaya penerima kuasa tidak putus arang untuk memperjuangkan hak warga kedua desa tersebut, selidik punya selidik ternyata HGU No. 01 yang dijadikan kekuatan pihak perusahaan tersebut diduga kuat terindikasi bermasalah, indikasi tersebut terletak pada tanda tangan (Mantan Pegawai BPN yang sudah purna tugas ) hal itu sudah di klarifikasi kepada yang bersangkutan dan diduga kuat HGU tersebut juga tidak terdaftar.
Kecurigaan tersebut telah disampaikan / dilaporkan Jhon Rizal kepada pihak BPN Pusat , kabarnya BPN pusat sudah dua kali menyurati Kakanwil BPN Kalteng dan Kepala BPN Kabupaten Lamandau untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, dengan suratnya Nomor : 2300/19.1.00-19/V/II/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan BPN Pusat No. SK.03.03/804-800.37/XI/ 2019 tanggal 19 Nopember 2019, namun hingga saat ini belum ada satupun surat BPN pusat itu di jawab baik oleh Kakanwil BPN Provinsi Kalteng maupun Kepala BPN Kabupaten Lamandau, pertanyaan nya ada apa ???.
Terpisah upaya hukum selanjutnya menurut Jhon Rizal sudah dilakukan bahwa Dugaan Indikasi dimaksud kabarnya sudah dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Tengah, namun tanggal pelaporan nya tidak diberitahu kapan.
Menurut HAIRIL Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kalimantan Tengah,” Saya mendukung kegigihan saudara Jhon Rizal selaku penerima kuasa dari masyarakat, mudah-mudahan bisa berhasil memperjuangkan hak mereka,” ujar Hiril.
“ Jika dugaan tersebut benar maka saya optimis bahwa perjuangan ini bisa berhasil, saya berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses kasus ini dengan serius, jujur dan transfaran, tegakanlah hukum dinegeri ini dengan seadil-adilnya jangan tebang pilih,” harap Hairil.
“ Jangan sampai terkesan bahwa hukum dinegeri ini tajam ke bawah dan tumpul keatas, usut sampai tuntas, kami juga akan pantau kasus ini sampai tuntas,” tegas Hairil.
Sampai berita ini kami turunkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk itu terus tetap diupayakan mudah-mudahan pada edisi berikutnya pihak terkait bisa dikonfirmasi.
* Misnato
Polemik sengketa lahan yang berkepanjangan antara PT. SATRIA HUPASARANA (PT.SH) dengan warga masyarakat Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah hingga saat ini belum juga tuntas, perusahaan tersebut masih bersi keras untuk tetap menguasainya walaupun Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah memenangkan pihak masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan Radar Nusantara (RN) melalui Jhon Rizal selaku kuasa dari masyarakat bahwa beberapa upaya sudah dilakukan untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai dengan keputusan MA-RI Nomor : 2979 K/PDT/2014 tanggal 27 Nopember 2014, namun nampaknya pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan MA tersebut,
Hal ini terbukti ketika masyarakat dan kuasanya datang ke Lokasi Sengketa untuk membuat parit batas hampir saja terjadi bentrok, pasalnya pihak penerima kuasa baserta perwakilan masyarakat dua desa dihadang oleh pihak perusahaan dengan memanfaatkan Squrity, karyawan dan masyarakat sekitarnya yang diprovokasi pihak perusahaan untuk diadu domba dengan pihak masyarakat dan kuasanya dengan iming iming untuk kesejahtraan masyarakat pada tanggal 9 januari 2020.
Upaya penerima kuasa tidak putus arang untuk memperjuangkan hak warga kedua desa tersebut, selidik punya selidik ternyata HGU No. 01 yang dijadikan kekuatan pihak perusahaan tersebut diduga kuat terindikasi bermasalah, indikasi tersebut terletak pada tanda tangan (Mantan Pegawai BPN yang sudah purna tugas ) hal itu sudah di klarifikasi kepada yang bersangkutan dan diduga kuat HGU tersebut juga tidak terdaftar.
Kecurigaan tersebut telah disampaikan / dilaporkan Jhon Rizal kepada pihak BPN Pusat , kabarnya BPN pusat sudah dua kali menyurati Kakanwil BPN Kalteng dan Kepala BPN Kabupaten Lamandau untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, dengan suratnya Nomor : 2300/19.1.00-19/V/II/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan BPN Pusat No. SK.03.03/804-800.37/XI/ 2019 tanggal 19 Nopember 2019, namun hingga saat ini belum ada satupun surat BPN pusat itu di jawab baik oleh Kakanwil BPN Provinsi Kalteng maupun Kepala BPN Kabupaten Lamandau, pertanyaan nya ada apa ???.
Terpisah upaya hukum selanjutnya menurut Jhon Rizal sudah dilakukan bahwa Dugaan Indikasi dimaksud kabarnya sudah dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Tengah, namun tanggal pelaporan nya tidak diberitahu kapan.
Menurut HAIRIL Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kalimantan Tengah,” Saya mendukung kegigihan saudara Jhon Rizal selaku penerima kuasa dari masyarakat, mudah-mudahan bisa berhasil memperjuangkan hak mereka,” ujar Hiril.
“ Jika dugaan tersebut benar maka saya optimis bahwa perjuangan ini bisa berhasil, saya berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses kasus ini dengan serius, jujur dan transfaran, tegakanlah hukum dinegeri ini dengan seadil-adilnya jangan tebang pilih,” harap Hairil.
“ Jangan sampai terkesan bahwa hukum dinegeri ini tajam ke bawah dan tumpul keatas, usut sampai tuntas, kami juga akan pantau kasus ini sampai tuntas,” tegas Hairil.
Sampai berita ini kami turunkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk itu terus tetap diupayakan mudah-mudahan pada edisi berikutnya pihak terkait bisa dikonfirmasi.
* Misnato
COMMENTS