Tanjab barat purwodadi, RN Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Trimitra lestari (TML) yang tergabung dalam STH GROUP diduga tida...
Tanjab barat purwodadi, RN
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Trimitra lestari (TML) yang tergabung dalam STH GROUP diduga tidak mengindahkan surat khusus dari Disnaker kabupaten Tanjung Jabung barat nomor 565.1/870/NAKER Tentang pelaksanaan perundingan Bipartitataumediasi, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2004tentang penyelesaian perselisihan.
hubungan industrial, Terkait surat laporan dari PK (K) SBSI PT Trimitra lestari nomor 07/PK(SBSI)/PTTML/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang mutasi yang tidak sesuai, berawal dari mutasi Ketua PK (K) SBSI PT Trimitra lestari dkk yang tidak sesuai dengan bakat minat dan kemampuan yang mana saudara Antoni aldian yang tadinya supir truk di mutasi ke geng tuning atau sejenis pekerjaan menurunkan pelepah batang pohon kelapa sawit.
dengan menggunakan alat berupa arit besar yang atau dinamai egrek pekerjaan ini jelas bukan bidang nya sebab saudara Antoni adalah seorang supir atau driver. Namun demikian saudara Antoni tetap melaksanakan pekerjaan tersebut meskipun dengan tertatih-tatih, dan beberapa orang temannya ada yang sempat mengalami kecelakaan kerja atau tertimpah pelepah batang sawit akibat tidak menguasai bidang pekerjaan tersebut,
saudara Antoni aldian dan kawan kawan sudah melayangkan surat penolakan mutasi tersebut kepada manajemen PT Trimitra lestari namun tidak di indahkan oleh pihak manajemen perusahaan ,malah kesannya perusahaan semakin berutal hal ini dapat di buktikan dengan munculnya surat mutasi
kedua saudara ketua PK (K)SBSI tersebut ke perusahaan lain yang masih satu group dengan PT Trimitra lestari di kabupaten Sorolangun.saudara ketua PK (K) SBSI pun melayang kan surat keberatan atas tindakan mutasi tersebut yang dianggap sepihak namun lagi lagi pihak perusahaan tidak mengindahkan surat penolakan tersebut.
Padahal jelas jelas tindakan perusahaan tersebut sudah melanggar UUK nomor 13 tahun 2003.sehingga Ketua PK (K) SBSI PT Trimitra lestari mengadukan nasibnya kepada ketua DPC (K) SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.ketua DPC k sbsi kabupaten Tanjung Jabung barat pun membuat surat permohonan kepada Disnaker kabupaten Tanjung Jabung barat.
Dan juga melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Trimitra lestari, namun hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.bila dalam waktu dekat perusahaan belum juga merespon positif maka pihak DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat akan mengambil langkah langkah hukum terkait mutasi tersebut mengingat dalam hal ini ada dugaan union busting atau pemberangusan organisasi buruh diperusahaan tersebut.saat ini.
baik pekerja, ketua PK K SBSI dan ketua DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat masih menunggu jawaban dari perusahaan dan juga menanti tindakan pemerintah daerah dalam hal ini DISNAKER kabupaten Tanjung Jabung barat kepada perusahaan PT Trimitra lestari
terkait permasalahan tersebut di atas.sembari memikirkan langkah langkah hukum selanjutnya.
Bambang s /M.Musa
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Trimitra lestari (TML) yang tergabung dalam STH GROUP diduga tidak mengindahkan surat khusus dari Disnaker kabupaten Tanjung Jabung barat nomor 565.1/870/NAKER Tentang pelaksanaan perundingan Bipartitataumediasi, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2004tentang penyelesaian perselisihan.
hubungan industrial, Terkait surat laporan dari PK (K) SBSI PT Trimitra lestari nomor 07/PK(SBSI)/PTTML/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang mutasi yang tidak sesuai, berawal dari mutasi Ketua PK (K) SBSI PT Trimitra lestari dkk yang tidak sesuai dengan bakat minat dan kemampuan yang mana saudara Antoni aldian yang tadinya supir truk di mutasi ke geng tuning atau sejenis pekerjaan menurunkan pelepah batang pohon kelapa sawit.
dengan menggunakan alat berupa arit besar yang atau dinamai egrek pekerjaan ini jelas bukan bidang nya sebab saudara Antoni adalah seorang supir atau driver. Namun demikian saudara Antoni tetap melaksanakan pekerjaan tersebut meskipun dengan tertatih-tatih, dan beberapa orang temannya ada yang sempat mengalami kecelakaan kerja atau tertimpah pelepah batang sawit akibat tidak menguasai bidang pekerjaan tersebut,
saudara Antoni aldian dan kawan kawan sudah melayangkan surat penolakan mutasi tersebut kepada manajemen PT Trimitra lestari namun tidak di indahkan oleh pihak manajemen perusahaan ,malah kesannya perusahaan semakin berutal hal ini dapat di buktikan dengan munculnya surat mutasi
kedua saudara ketua PK (K)SBSI tersebut ke perusahaan lain yang masih satu group dengan PT Trimitra lestari di kabupaten Sorolangun.saudara ketua PK (K) SBSI pun melayang kan surat keberatan atas tindakan mutasi tersebut yang dianggap sepihak namun lagi lagi pihak perusahaan tidak mengindahkan surat penolakan tersebut.
Padahal jelas jelas tindakan perusahaan tersebut sudah melanggar UUK nomor 13 tahun 2003.sehingga Ketua PK (K) SBSI PT Trimitra lestari mengadukan nasibnya kepada ketua DPC (K) SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.ketua DPC k sbsi kabupaten Tanjung Jabung barat pun membuat surat permohonan kepada Disnaker kabupaten Tanjung Jabung barat.
Dan juga melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Trimitra lestari, namun hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.bila dalam waktu dekat perusahaan belum juga merespon positif maka pihak DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat akan mengambil langkah langkah hukum terkait mutasi tersebut mengingat dalam hal ini ada dugaan union busting atau pemberangusan organisasi buruh diperusahaan tersebut.saat ini.
baik pekerja, ketua PK K SBSI dan ketua DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat masih menunggu jawaban dari perusahaan dan juga menanti tindakan pemerintah daerah dalam hal ini DISNAKER kabupaten Tanjung Jabung barat kepada perusahaan PT Trimitra lestari
terkait permasalahan tersebut di atas.sembari memikirkan langkah langkah hukum selanjutnya.
Bambang s /M.Musa
COMMENTS