Selayar, RN Jelang Pilkada di Indonesia khususnya Pilkada Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, serangkaian materi Bimbingan Tehnis ...
Selayar, RN
Jelang Pilkada di Indonesia khususnya Pilkada Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, serangkaian materi Bimbingan Tehnis Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, di Tingkat PPS hari ketiga, bertempat di Aula Kantor Camat Pasilambena, Senin (29/06/2020).
Koordinator Div. Tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH., secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi Calon Bupati di Pilkada.
Menurutnya, PPS merupakan Panitia penentu dimana seseorang bisa tidaknya lolos menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan juga sebagai dasar untuk menjadi bakal calon Bupati.
"PPS adalah panitia dimana seseorang akan di verifikasi untuk menjadi bakal calon dan bisa tidaknya seseorang menjadi pasangan bakal calon yakni menjadi calon Bupati", tutur Koord. Div. Tehnis KPU.
Adapun tugas PPS diwajibkan untuk menyelesaikan Tugas Verifikasi Faktual (Verfak) sebagai dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual dan juga tidak diperkenankan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 13 Juli 2020.
Selain itu, pengawasan melekat akan diterapkan pada Item Verifikasi Faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari.
Bahkan, sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari, jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu. (Andi Fadly Dg. Biritta)
Selayar, RN
Jelang Pilkada di Indonesia khususnya Pilkada Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, serangkaian materi Bimbingan Tehnis Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, di Tingkat PPS hari ketiga, bertempat di Aula Kantor Camat Pasilambena, Senin (29/06/2020).
Koordinator Div. Tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH., secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi Calon Bupati di Pilkada.
Menurutnya, PPS merupakan Panitia penentu dimana seseorang bisa tidaknya lolos menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan juga sebagai dasar untuk menjadi bakal calon Bupati.
"PPS adalah panitia dimana seseorang akan di verifikasi untuk menjadi bakal calon dan bisa tidaknya seseorang menjadi pasangan bakal calon yakni menjadi calon Bupati", tutur Koord. Div. Tehnis KPU.
Adapun tugas PPS diwajibkan untuk menyelesaikan Tugas Verifikasi Faktual (Verfak) sebagai dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual dan juga tidak diperkenankan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 13 Juli 2020.
Selain itu, pengawasan melekat akan diterapkan pada Item Verifikasi Faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari.
Bahkan, sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari, jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu. (Rahmat/Andi Fadly)
Jelang Pilkada di Indonesia khususnya Pilkada Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, serangkaian materi Bimbingan Tehnis Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, di Tingkat PPS hari ketiga, bertempat di Aula Kantor Camat Pasilambena, Senin (29/06/2020).
Koordinator Div. Tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH., secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi Calon Bupati di Pilkada.
Menurutnya, PPS merupakan Panitia penentu dimana seseorang bisa tidaknya lolos menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan juga sebagai dasar untuk menjadi bakal calon Bupati.
"PPS adalah panitia dimana seseorang akan di verifikasi untuk menjadi bakal calon dan bisa tidaknya seseorang menjadi pasangan bakal calon yakni menjadi calon Bupati", tutur Koord. Div. Tehnis KPU.
Adapun tugas PPS diwajibkan untuk menyelesaikan Tugas Verifikasi Faktual (Verfak) sebagai dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual dan juga tidak diperkenankan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 13 Juli 2020.
Selain itu, pengawasan melekat akan diterapkan pada Item Verifikasi Faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari.
Bahkan, sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari, jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu. (Andi Fadly Dg. Biritta)
Selayar, RN
Jelang Pilkada di Indonesia khususnya Pilkada Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, serangkaian materi Bimbingan Tehnis Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, di Tingkat PPS hari ketiga, bertempat di Aula Kantor Camat Pasilambena, Senin (29/06/2020).
Koordinator Div. Tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH., secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi Calon Bupati di Pilkada.
Menurutnya, PPS merupakan Panitia penentu dimana seseorang bisa tidaknya lolos menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan juga sebagai dasar untuk menjadi bakal calon Bupati.
"PPS adalah panitia dimana seseorang akan di verifikasi untuk menjadi bakal calon dan bisa tidaknya seseorang menjadi pasangan bakal calon yakni menjadi calon Bupati", tutur Koord. Div. Tehnis KPU.
Adapun tugas PPS diwajibkan untuk menyelesaikan Tugas Verifikasi Faktual (Verfak) sebagai dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual dan juga tidak diperkenankan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 13 Juli 2020.
Selain itu, pengawasan melekat akan diterapkan pada Item Verifikasi Faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari.
Bahkan, sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari, jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu. (Rahmat/Andi Fadly)
COMMENTS