Pekanbaru,RN Terkait di Sp3-kanya perkara dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, oleh Kejaksaan tinggi Riau, menuai tanda ...
Pekanbaru,RN
Terkait di Sp3-kanya perkara dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, oleh Kejaksaan tinggi Riau, menuai tanda tanya dikalangan masyarakat, salah satunya Rion Satya SH
Untuk mengetahui alasan yang sesungguhnya mengapa Kejati Riau menghentikan penyidikan perkara korupsi tersebut, Rion meminta informasi melalui (PPID) Pejabat Pengelola informasi Dan Dokumentasi di Kejati Riau (26/07/21).
"Namun sampai saat ini saya belum dapat jawaban dari pihak Kejati Riau,"ujar rion jum'at (1/10/21)
"Sebelumnya, saya selaku pemohon informasi diundang oleh pihak Kejati melalui pesan whatsapp (22/08/21) sebagai berikut.Assalamualaikum,selamat pagi
Pak rion diundang pk asintel kejati riau hari senin jam 07:30, harap melapor terlebih dahulu ke PTSP kejati riau.
Terima kasih, ini undangan yang saya terima dari pihak Kejati melalui whatsapp,"jelas rion
"Undangan itu saya hadiri Senen (23/08/21) justru saya tidak bisa bertemu Asintel,alasan kasipenkum Marvelous SH. MH. saya terlambat datang sehingga tidak bisa ketemu Asintel, beliau ada agenda lainya," kata rion.
Untuk mengetahui hal tersebut awak media konfirmasi kepada kasipenkum Kejati Riau Marvelous melalui pesan whatsapp (2/10/21)
Mohon maaf, saya dapat informasi bahwa Sdr Rion Satia mengirimkan Surat permohonan informasi ke Kejati Riau tanggal 26 Juli 2021, dan Rion juga telah mengirimkan surat Keberatan pada tanggal 12 Agustus 2021.menurutnya sampai saat ini belum ada jawaban dari Pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
Dan Rion akan menyampaikan surat permohonan penyelesaian sengketa informasinya ke Komisi Informasi Riau. Bagaimana menurut bapak informasi tersebut,?
"Sepertinya waktu itu sudah diagendakan, kemudian suda dibicarakan juga tentang permintaan Audiensi tsb kepada yang bersangkutan, Pada agenda Audiensi yang pertama kali ybs terlambat datang sesuai waktu yang disepakati.
"Saya sudah bicarakan lagi dengan pak Asintel, kemarin masih menunggu lagi reschedule dari pak Asintel," jawab Marvel.
Ketika disinggung batas waktu penyelesaian sengketa informasi. "Mohon maaf Pak, Kalau menurut Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik jangka waktu surat keberatan 30 hari kerja. Sementara rion memasukkan Surat keberatan ke kejaksaan tgl 12 Agustus.2021
Sampai sekarang rion mengaku belum mendapatkan surat jawaban atas informasi yang diminta nya. Maka pada hari senin tanggal 4 Oktober 2021 Rion rencana meminta penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi Riau, ini informasi yang disampaikan rion Pak, bagaimana tanggapan Bpk,?
"Akan saya sampaikan dulu kepada PPID nya (Asintel) jawab Marvel singkat.
Sementara itu Rion selaku Pemohon informasi menyampaikan surat keberatan atas tidak ditanggapi surat permohonan informasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan selaku Atasan PPID/ Penanggungjawab Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Pemohon telah menyampaikan Surat permohonan informasi yang di terima oleh Arin.
Setelah menunggu Jawaban atas permohonan informasi,pemohon dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja, PPID, Kejaksaan Tinggi Riau Tidak menanggapi Permohonan Informasi, maka Rion menyampaikan surat keberatan, pemohon menyatakan Keberatan atas tidak ditanggapinya permohonannya oleh pihak Kejati ,"Demikian Surat Keberatan yang sampaikan Rion 12 Agustus 2021.
"Inila berita perkara dugaan korupsi Disdik Provinsi Riau yang telah di SP3-kan Kejati Riau, Yang dilansir beberapa media online 👇
Terkait dihentikannya pengusutan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Setelah dua orang yang ditetapkan tersangka membayar ganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar sebelum perkara dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 23,5 miliar
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kajati Riau saat dijabat Mia Amiati pada 20 Juli 2020 lalu. Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Perbuatan yang dilakukan Hafes Timtim selaku PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-Catalog,Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.
Perkara yang diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.
Lalu, diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan peranan Rahmad Dhanil, diduga bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/7) memaparkan, anggaran media berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, memiliki nilai sebesar Rp23 miliar lebih. Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," ungkap dia.
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntutan, tersangka sudah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih yang ditransfer ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.
Dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," imbuhnya.
Raharjo kemudian menyampaikan, berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6, bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. "Demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi," jelasnya.
Di samping itu pula, perangkat keras yang diadakan pada proyek ini sekarang sudah dimanfaatkan. "Barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik. (Kumbang)
COMMENTS