Meranti (Riau),RN Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau Daniel Saragih, S.H bersama anggota timnya lakukan investigasi langsung kelapangan untuk m...
Meranti (Riau),RN
Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau Daniel Saragih, S.H bersama anggota timnya lakukan investigasi langsung kelapangan untuk mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti agar ada kejelasan kasus dugaan korupsi usulan Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2016 oleh Eks ketua DPRD kabupaten meranti, Eks ketua DPRD berinisial FH terkait pengadaan dua Unit Laboratorium Multimedia Wirless Portable berbasis Software tingkat SD dan SLTP di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Desa Tanjung Samak kecamatan Rangsang.
Pemuda LIRA Provinsi Riau Rabu 27 Oktober 2021langsung klarifikasi ke pihak Inspektorat,hsl ini merupakan instruksi dari Kejati Riau melalui Marvel Humas kejati agar Pemuda LIRA langsung mempertanyakan ke APIP terkait dengan kasus korupsi ini agar informasi yang didapatkan pemuda LIRA tidak sepihak saja yakni dari Kejati Riau.
"Ketua Pemuda LIRA Daniel Saragih, S.H mengatakan "Ada kejanggalan saat kita bertemu dengan pihak Inspektorat Meranti di Wakili bapak Azmi, pihak Inspektorat tertutup,engan berkomentar terkait kasus ini, kita hanya klarifikasi,dimana letak proyek pengadaan laboratorium itu,sudah sejauh mana proyek tersebut dikerjakan ? sehingga hasil audit hanya 1,6 Milyar kerugian negara dan tentunnya pengadaan barang apa saja yang dibeli untuk Laboratorium tersebut ? karena anggarannya 3,2 Milyar, "ujar Daniel Minggu (31/10/21).
Pihak Inspektorat bungkam dengan Permasalahan ini,hanya menyampaikan dengan tegas melalui bapak Azmi menolak untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini, dan menunggu instruksi dari Bupati Meranti baru dia bersedia klarifikasi.Tentu hal ini bertentangan dengan hukum karena sebagai pelayanan publik harus mampu berkerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi Anti Korupsi,sesuai undang undang keterbukaan informasi publik,tentunya dengan tujuan baik untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di daerah.
"Kami mencurigai ada apa dengan inspektorat ini ? mengapa mereka seolah-olah diam dan sengaja menutupi kasus ini, seharusnya pihak inspektorat yang pada awalnya menangani kasus ini dan juga turut terlibat dalam pengauditan kerugian negara seyogyanya melakukan klarifikasi dengan jelas dan terang terkait dengan kasus ini bukan justru sebaliknyanya Bungkam terkait Masalah Pokir Mantan Ketua DPRD Kabupaten Meranti ini,"Sambung Daniel.
"Selain itu kami juga menduga ada permainan dari pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus ini untuk memperlambat pengusutan persoalan ini, sehingga kasus korupsi ini seharusnya sudah lama selesai namun sampai saat ini belum juga selesai terutama dalam pengembalian kerugian negara, dan sekarang melebar kedugaan kuat proyek pengadaan Laboratorium itu fiktif, karena kami sudah tinjau ke Lokasi yang di Duga tempat yang mendapatkan bantuan Pengadaan Laboratorium multi media berbasis Wifi Wireless,"beber Daniel.
Daniel Saragih, S.H mengatakan Kenapa kami Pemuda Lira Provinsi Riau menduga adanya permainan dari pihak Inspektorat dalam kasus ini, Pertama penanganan perkara di APIP hanyalah kesalahan administrasi saja dan pengembalian kerugian negara hanyalah dalam waktu 60 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang, namun dalam kasus ini sudah masuk 3 tahun lebih barulah dibayar itupun dibulan September 2021 ini.
Yang kedua Banyaknya simpang siur dalam proses pembayaran kerugian negara karena di Pemberitaan yang beredar kasi intel kejari meranti bapak Hamiko, S.H, M.H menyampaikan telah dilakukan pembayaran 5 kali tahapan ada juga menyampai ke awak media 3 kali tahapan pembayaran.
"Jadi selebihnya pembayaran kerugian negara dibayar oleh siapa,? yang menyerahkan ke kas daerah juga siapa ?. jika lebih dari 2 tahapan pembayaran karena fakta dilapangan hanya 2 kali dibayar oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan meranti bapak Sukirno dibulan September 2021 langsung di stor ke kas daerah tetapi kejanggalannya ialah,pihak kejari Meranti di media online menyebut pembayaran kerugian negara dititipkan dikejari padahal ini tidak benar. Yang ketiga APIP seharusnya memberikan klarifikasi terkait kasus ini kepada kami Pemuda LIRA Provinsi Riau, namun saat dijumpai sama sekali tidak mau memberikan komentar apapun dan malah sangat ketakutan ketika dipertanyakan terkait kasus ini, tentu hal ini timbul pertanyaan besar serta dugaan kuat ada yang bermain dalam penegakan hukum terkait kasus ini,"pungkas Daniel.
Daniel mendesak Bupati kepulauan Meranti bapak H. M Adil, S.H untuk mengistruksikan pihak Inspektorat memberikan klarifikasi terkait kasus korupsi POKIR ini agar jelas proses hukumnya jika demikian sikap pihak Inspektorat terkesan melindungi kasus ini.
"Tentunya dengan instruksi Bupati kepada Pemuda LIRA pada waktu yang lalu saat silaturahmi dengan LSM LIRA Provinsi Riau bersinergi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka tentunya Bupati Kepulauan Meranti seharusnya mendukung kasus ini cepat tuntas dan ditemukan pelakunya dengan cara memberikan instruksi kepada pihak inspektorat untuk tidak tutup mulut dan bungkam dalam kasus ini.
Daniel Saragih, S.H juga mengatakan pada awak media dengan tegas untuk Kejati Riau mengusut tuntas kasus ini, karna kita dari Pemuda LIRA Provinsi Riau sudah turun kelapangan sesuai dengan arahan dari Kejati Riau, jika kasus ini tidak juga menemukan titik terangnya kita akan masukan laporkan kasus ini ke POLDA Riau, dan menganggap Kejati Riau tidak serius, terkesan main main, serta tarik ulur dan saling lempar-lemparan dalam menangani kasus ini. ini merupakan hal yang dilarang karna mencoreng integritas lembaga terlebih lagi kasus ini merupakan Atensi Kejagung yang mana meminta Kejati Riau mengusut tuntas Kasus ini sampai tuntas.
Daniel Saragih, S.H menambahkan perkataan dari Jaksa Agung Burhanuddin ‘’Jaksa bodoh apabila tidak bisa mengungkap kasus korupsi di daerah dan Apabila jika Kasus ini juga Belum kunjung di Tuntaskan maka kami akan Demo di Kejati Riau Mendesak sampai kasus ini di tuntas kan oleh Kejati Riau,"tutupnya.
(rls /kumbang).
COMMENTS