Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Sebelumnya sudah diberitakan pada APBD Kabupaten PALI anggaran tahun 2021, Kabupaten Penukal Abab Lemat...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Sebelumnya sudah diberitakan pada APBD Kabupaten PALI anggaran tahun 2021, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan banyak menganggarkan proyek pembangunan embung yang diduga bukan dari usulan warga setempat. Akibatnya embung yang dibangun dengan dana bermiliar miliar itu tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat setempat.
Ada juga informasi yang berhasil dari masyarakat bahwa proyek embung - proyek embung itu disinyalir berasal dari aspirasi oknum DPRD Kabupaten PALI.
" Sangat kejanggalan, kalau proyek embung itu berasal dari aspirasi DPRD Kabupaten PALI, kenapa dialokasikan kepada proyek yang tidak ada azaz manfaat bagi masyarakat setempat. Berarti embung itu atas kehendak oknum DPRD sendiri, bukan kehendak masyarakat setempat " Ujar Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim ketika diminta tanggapannya terkait banyaknya embung di Kabupaten PALI yang tidak memilki azaz manfaat bagi masyarakat setempat, Kamis (20/01/2022).
" Proyek embung di Kabupaten PALI itu hanya sekedar proyek, milik elit, yang diduga bisa menangguk keuntungan yang sangat besar. Ini patut kita curigai ada konglingkong antara oknum perencanaan, oknum Dinas PU Bina Marga, oknum DPKAD " Tambahnya.
Dijelaskan Aprizal melaksanakan proyek yang bukan berdasarkan kepentingan umum sangat bertentangan dengan azaz pembangunan sebagaimana
didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menggariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam penyelenggaraan negara, terutama terkait pengelolaan keuangan negara, antara lain harus berazazkan kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Namun fakta yang terjadi proyek pembangunan embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 disinyalir tidak berdasarkan kepentingan umum.
Salah satu proyek embung Kabupaten PALI tahun anggaran 2021, yang dianggap masyarakat Kabupaten PALI tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat dan bukan berdasarkan usulan masyarakat setempat adalah proyek embung yang berlokasi di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Adapun nama proyek embung di desa Tanjung Baru dimaksud adalah berasal dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021.
Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, . Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt,
Proyek embung di desa Tanjung Baru tahun anggaran 2021 ini, selain bukan atas usul masyarakat setempat. kini timbul permasalahan baru, yakni dari pantauan media ini langsung ke lokasi, walaupun proyek embung ini anggaran tahun 2021, namun sudah masuk tahun 2022 proyek embung ini masih terus dikerjakan. Ini yang jadi pertanyaan masyarakat yang paham aturan.
Karena didalam aturan Jasa konstruksi rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran.
Juga Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Sebuah proyek yang melampaui waktu kontrak ada beberapa hal yang harus dilakukan pengguna anggaran (Pemerintah) yakni diberi perpanjangan waktu dengan di denda keterlambatan dan setelahnya bila tidak juga bisa diselesaikan akan diputuskan kontrak, perusahaan pelaksana pun akan diberikan sanksi " black list ". " Terang Aprizal.
Aprizal membeberkan permasalahan pada proyek embung didesa Tanjung Baru itu bukan cuma pada permasalahan permasalahan itu, tapi juga mulai dari proses tender proyek itu diduga kuat sudah bermasalah.
Terbukti adanya selisih yang sangat tidak masuk akal antara nilai pagu dan nilai HPS proyek. Diduga kuat pemenang tender pada proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tersebut sudah diarahkan. Diduga ada konspirasi mulai dari perencanaan, penganganggaran, tender dan pelaksanaannya.
" Apalagi ada informasi bahwa proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tahun anggaran 2021 itu ada melibatkan oknum.DPRD Kabupaten PALI karena disinyalir proyek embung didesa Tanjung Baru itu merupakan proyek aspirasi DPRD Kabupaten PALI tahun 2021 " Tutup Aprizal.
Namun anehnya, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST MT ketika dikonfirmasi media ini terkait masih bekerjanya proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara walaupun sudah masuk tahun anggaran 2022.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI tidak bisa menjelaskan secara pasti mengenai molornya pengerjaan proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tahun 2021.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST MT hanya menanggapi dengan kata kata ngambang.
" Terima Kasih infonya. Terkait permasalahan tersebut, saya akan mencoba konfirmasi ke PPKnya, bagaimana kejelasan sebenarnya, apakah pekerjaan tersebut mendapatkan perpanjangan waktu dengan dikenakan denda, atau cuma pekerjaan perapihan yang tertunda " Begitu penjelasan dia melalui pesan WA
Mungkinkah jawaban itu menunjukan bahwa oknum Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI itu tidak memahami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai kepala OPD yang harus mengetahui kinerja bawahannya dan proyek proyek yang diduga bermasalah di Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI yang ia pimpin. (Khairlani)
COMMENTS