Jakarta, Radar Nusantara Telah terjadi Penangkapan Kayu Jenis Merbau hasil Olahan Masyarakat (Pacakan), Sekitar 10 Unit Truk Tanpa Dokumen L...
Jakarta, Radar Nusantara
Telah terjadi Penangkapan Kayu Jenis Merbau hasil Olahan Masyarakat (Pacakan), Sekitar 10 Unit Truk Tanpa Dokumen Lengkap, pada beberapa hari yang lalu, di Kampung Sailala Distrik Sayosa Timur Kabupaten Sorong Aimas Papua Barat Daya, dan sudah di Police Line Oleh Tim Aparat Penegak Hukum (APH), dari Satuan Polres Aimas, patut Diduga Ada keterlibatan (ST), Bos (Mr.T) dan (LD).
Dari hasil Investigasi dari beberapa Media Nasional dan Media Lokal, berdasarkan informasih dari masyarakat yang enggan di sebut namanya, sebut saja (WW) nama samarannya, terkait dengan penangkapan kayu Jenis merbau tanpa Dokumen lengkap, (LD) berperan sebagai Koordinator Lapangan, bagian Pengepul dan Membeli kayu tersebut dari setiap Temanya Suplayer, lalu kemudian di Setor ke (ST), berperan sebagai pengawas lapangan, serta Bos (Mr.T) adalah pemilik Dana atau pemberi uang tuk membeli kayu tersebut.
Kemudian dari hasil Investigasi pada Rabu (14/12), terkait Kayu Olahan Masyarakat Pacakan Tanpa Dokumen Lengkap ini, Di ketahui (LD) memiliki sebuah Tempat Penampungan Kayu ( TPK), Serkelan, dan hanya mengantongi Izin (IPHHK), berarti secara tidak langsung (LD), cuman bisa menjual kayu tersebut untuk pembangunan secara kelompok atau pribadi kepada masyarakat untuk membangun daerah bukan berarti bekerja sama dengan (ST) atau Bos (Mr.T) untuk di kirim melalui kontainer keluar dan di Expor keluar.Perlu ketahui bahwa Tempat Penampungan Kayu (TPK), (LD) beralamat di jalan Baru Aimas samping bengkel Mobil lorong masuk sekira 20 km hingga 30 km samping kiri jalan berpagar seng,Tanpa ada Papan Nama Perusahaan yang di pasang, sementara masih tetap beroperasi dan beraktivitas bekerja serkelan seperti biasanya, Alhasil sudah di dokumentasikan atau di foto oleh wartawan Investigasi pencari fakta.
"Selain itu, (ST) adalah seorang Manager PT. Hartawan Indo Timber yang beralamat di Jl.Udayana RT.001.RW.001 Kelurahan Katinim, itu menggunakan Izin Lok dan tidak bisa di perbolehkan mengambil kayu Hasil Olahan Masyarakat untuk di jadikan bahan pokok Industri, dan (ST) juga mempunyai beberapa kaki tangan atau anak buah yang bekerja sama dengannya,"
Dari anak buahnya atau patnernya antara lain seperti (HMS) seorang pengusaha kayu yang mempunyai Tempat Penampungan Kayu (TPK), dengan mengantongi Izin (IPHHK), beralamat di Kilo Meter 10 dekat dengan Jl. Bima Kota Sorong, dan juga Sebuah Perusahaan Tempat penampungan Kayu Olahan Masyarakat (Pacakan) milik (ST) beralamat di Jl. Klalin Aimas, samping perusahaan Kayu (JMS), yang sudah lama tutup, serta perusahan tersebut, tidak diketahui namanya karena terlihat dari luar hanya berdinding seng tetapi dari belakang atau dari samping bisa di lihat banyak kayu tersebut tertampung di dalam, sementara ada Aktivitas berjalan seperti biasa dan terlihat ada satu buah Kontainer yang Diduga tempat pengisian kayu untuk di kirim keluar, Alhasil sudah di Foto Dokumentasikan oleh wartawan Investigasi pencari fakta.
"Sedangkan Bos (Mr.T) adalah Orang Asing, seorang pengusaha kayu yang juga mempunyai sebuah Perusahaan Kayu di Seget Kabupaten Sorong Aimas Papua Barat Daya, sudah lama terkenal luas di kalangan masyarakat dan beroperasi bekerja bertahun tahun tinggal adem ayem di sana.
Terkakt hal ini, sudah barang tentu (LD), (ST), dan Bos (Mr.T) sudah melanggar ketentuan Hukum atau sudah merasa kebal Terhadap Hukum dan tidak peduli dengan Statemend PJ. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.si. dan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik F Runawri S.hut serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga S.H yang telah di beritakan media pada beberapa hari yang lalu.
Dilansir, dari beberapa media lokal Asal Papua Barat yang tengah di beritakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menghentikan operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong Aimas, melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Menanggapi hal tersebut, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga S.H menegaskan pihaknya siap mendukung langkah kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah,"
"Selain itu kata Kapolda, Kami dari pihak kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Termasuk instruksi Gubernur Papua Barat melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat tentang penghentian operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong.
Dikatakannya bahwa jika sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah maka tindakan penegakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan instruksi yang diberlakukan, dan apabila instruksinya penghentian operasional ada yang sengaja melanggar, begitu kedapatan melakukan kegiatan produksi, maka pasti akan kami tindak,"Tegas Kapolda.
Terkait dengan adanya kayu hasil olahan masyarakat (pacakan), yang tengah di tangkap, dan diamankan sekitar 10 unit Truk, serta sudah di police line oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Polres Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Agar segera media di daerah Khususnya Sorong, mengawal ketat, terus sampai proses tahap penyelidikan nanti saya akan pantau juga dari Jakarta sini, kata Herman selaku Tokoh Pemuda Asal Papua Barat Daya, Alumni Universitas Trisakti yang kesehariannya bekerja di sebuah kantor (LSM) peduli lingkungan di Jakarta, kepada awak media ini, pada Kamis dini hari (15/12) bertempat di Halaman Gedung DPRI Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Herman pun sesali dengan tindakan (LD), (ST) dan juga Bos (Mr.T), yang sudah berani sekali mencoba melanggar Instruksi atau himbauan dari pemerintah Daerah setempat bahwa untuk sementara waktu secara resmi menghentikan operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong Aimas, melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Kok, masih sempat beraninya mereka melawan Hukum, kalau sudah seperti ini, di sinyalir kuat, patut Diduga Ada unsur pembekapan, Oleh Oknum Petinggi Aparat Penegak Hukum (APH), hingga sampai tega teganya mereka tidak menghargai teman teman mereka atau perusahaan yang lain sudah pada tutup, tetapi mereka tetap jalan seperti biasanya tanpa ada beban,"Kesalnya
Lanjut Herman, Hal ini saya selaku anak Papua akan menindaklanjuti hal ini ke Kementerian Kehutanan Pak Kapolri dan juga KPK. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena hutan di wilayah Sorong Raya akan rusak dan berakibat masyarakat asli Papua rugi dan menderita di atas tanah mereka sendiri,"tandas Herman.
Lebih dari itu, di tambahkan Herman, bahwa sekira berapa bulan kemarin telah terjadi banjir dan longsor di Kota Sorong, yang mengakibatkat korban jiwa maka dari itu hal tersebut menjadi keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera menindak tegas para cukong maupun pemabalakan Liar yang mengakibatkan kerusakan hutan sehingga pemohonan habis di tebang, dan tidak dapat menyimpan Air sehingga mengakibatkan banjir merembet mulai dari perkambungan Hingga ke Kota,"Tegasnya
kalau terkait dengan Inisial Bos (Mr.T) pengusaha asing setahu saya cuman hanya ada Visa kunjungan selain daripada itu, silahkan rekan rekan media boleh menghubungi pihak Imigrasi karena mereka lebih tau dengan aturan Visa atau Orang Asing.
Sementara itu, terkait dengan Bos (Mr.T), pengusaha Asing yang sudah bertahun tahun menetap di sorong sebagai Bos Perusahaan Kayu, Hendra seorang pegawai IMIGRASI di Jakarta, kepada media ini, Kamis (15/112), bahwa perlu ketahui Bos(Mr.T) harus penuhi persyaratan Penjamin (ITAS) atau (ITAP) bahwa Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dengan tujuan khusus wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaan dan kegiatannya. Beberapa tujuan kedatangan ini misalnya penyatuan keluarga, kerja, belajar, penelitian atau sebagai wisatawan lansia mancanegara.
Namun, di tengah perjalanan, tujuan utama WNA bisa saja berubah. Jika bekerja, ia juga mungkin memutuskan berpindah perusahaan. Apabila ini terjadi, maka WNA wajib melakukan alih penjamin pada ITAS atau ITAP miliknya. Nah, apa saja yang harus dipersiapkan untuk alih penjamin ITAS atau ITAP?
Orang Asing pemegang izin tinggal yang hendak mengganti penjamin silakan persiapkan paspor, izin tinggal (ITAS/ITAP), surat permohonan dan surat jaminan dari penjamin baru, surat keterangan dari penjamin lama, rekomendasi alih penjamin dari instansi, RPTKA serta akta pendirian perusahaan lama dan baru”, tutur Hendra
Surat keterangan dari penjamin lama berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak berkeberatan jika WNA melakukan alih penjamin dan bekerja pada penjamin (perusahaan) baru. Bagi WNA pemegang ITAS sebaiknya melengkapi dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang didapatkan dari Disdukcapil.
Selain dalam konteks pekerjaan, alih penjamin izin tinggal juga dapat terjadi pada penjamin perorangan. Contohnya, TKA yang menikah dan ingin ganti penjamin menjadi suami/istri WNI, atau sebaliknya. Orang Asing yang awalnya dijamin suami/istri memutuskan bekerja di Indonesia.
“Untuk penjamin istri/suami WNI, maka melampirkan buku nikah, KTP dan Kartu Keluarga. Sementara itu yang penjaminnya orang tua WNI silakan lampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat”, Hendra menambahkan.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Orang Asing yang hendak mengurus izin tinggalnya perlu menghubungi kantor imigrasi terlebih dahulu. Saat ini, pelayanan keimigrasian bagi Orang Asing masih dibuka secara terbatas.Segera Kontak kantor imigrasi atau dapat dilihat pada akun resmi Instagram kantor imigrasi tersebut,"Pungkasnya
Hingga Berita ini di tayangkan, kami para Tim Investastigasi jurnalis Independen pencari fakta, dari beberapa media Lokal Maupun Nasional, masih menunggu dan memantau, sudah sejauh mana kah, hasil perkembangan penyelidikan terkait hasil penangkapan sekitar 10 Unit Truk bermuatan kayu Jenis Merbau Hasil Olahan Masyarakat (Pacakan), yang sudah di Police Line Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Satuan Polres Sorong dj Wilayah Hukum Kabupaten Sorong Aimas Papua Barat Daya,"Tutup.(sind)
COMMENTS