Pekanbaru Riau,RN Terkait Sangketa informasi yang dimohonkan Rion Satya di PPID Utama jalan gajah maja kota pekanbaru (24/10/2022),Ternyata ...
Pekanbaru Riau,RN
Terkait Sangketa informasi yang dimohonkan Rion Satya di PPID Utama jalan gajah maja kota pekanbaru (24/10/2022),Ternyata ada beberapa yang dijawab Pihak Kesbangpol Riau dan ada pula yang tidak bersedia dijawab pihak Kesbangpol yakni,berupa Fotocopy Proposal Permohonan dan Hibah kepada Polda Riau yang diserahkan Polda Riau kepada Kesbangpol Riau,"ujar Rion kepada pewarta sambil melihatkan beberapa lembar surat jawaban informasi dari kesbangpol minggu (27/11/2022) di kafe jalan subrantas pekanbaru.
Dalam jawabannya Kesbangpol kepada kepala dinas informasi dan statistik selaku PPID Utama di pekanbaru (14/11/2022) menyarankan saya meminta dokumen Fotocopy Proposal tersebut kepada Polda Riau"padahal dokumen tersebut bukan bersifat Privasi,Hal inilah yang membuat saya penasaran,sehingga saya mengajukan Sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Riau untuk meminta proposal belanja hibah yang diterima polda Riau sebesar Rp 2 Milyar untuk pembiayaan percepatan Vaksinasi di wilayah provinsi Riau,padahal satuan kerja yang menyalurkan dana hibah tersebut ke polda Riau adalah kesbangpol Anggaran belanja Daerah (APBD) Riau 2022,"jelas Rion
Saat diklarifikasi secara tertulis,"kata Rion Apakah percepatan vaksinasi merupakan urusan pihak kesbangpol?,Bagaimana regulasi atau aturan yang mengatur tentang dana hibah tersebut disalurkan ke polda melalui kesbangpol?
justru jawabannya pihak kesbangpol tidak mengakui,namun didalam surat Nomor 050/BPKB/XI/2022/1123 ditandatangani oleh sekretaris kesbangpol Drs.H.Achirunnas selaku PPID Pembantu dituliskannya"bukan kesbangpol yang memberikan hibah,"terkesan jawabannya tidak sesuai dengan surat yang ditandatanganinya,"Kata Rionw
Apa urgensi dari Pemprov Riau memberikan dana hibah sebesar itu kepada pihak polda Riau? tidak masuk akal,lantaran institusi Polri sudah mendapatkan anggaran dana tersendiri dari pemerintah pusat,"terang rion penuh tanda tanya.
Rion menjelaskan kepada awak media, "Dalam isi Surat Nomor:050/BPKB/XI/2022/1123 Kesbangpol Riau menuliskan "bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah pihaknya berwenang melakukan verifikasi,evaluasi dan rekomendasi terkait proposal yang masuk ke-Kesbangpol Riau
Termasuk Proposal Polda Riau,sesuai Surat Kepolisian Daerah Riau nomor: B/757/III/OPS.2/2022 tanggal 17 Maret 2022 Perihal Permohonan Bantuan dalam rangka percepatan Vaksinasi yang ditujukan kepada Gubernur Riau Cq.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Setelah mendapat persetujuan dan besaran hibah uang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau dan dipastikan masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bakesbangpol,maka kesbangpol beserta Penerima Hibah membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).untuk hibah Polda Riau,setelah masuk dalam DPA Bakesbangpol Riau,maka kesbangpol atas nama Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah Riau membuat dan menandatangani NPHD pada tanggal 9 Mei Tahun 2022.
Pemberian hibah kepada Polda Riau adalah atas permintaan atau pengajuan oleh pihak Polda Riau berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Riau nomor:B/757/III/OPS.2/2022 tanggal 17 Maret 2022 Perihal Permohonan Bantuan dalam rangka percepatan Vaksinasi yang ditujukan kepada Gubernur Riau Cq. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Percepatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Polda Riau adalah berdasarkan:
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penaggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covin-19).
2.Rencana operasi aman nusa II lancang kuning/ 2022 nomor:R/Renops/02/OPS.2/2022 tanggal 14 Januari menghadap kontinjensi bencana tahun 2022.tentang menghadap kontinjensi bencana tahun 2022.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,halaman 223,berbunyi: belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum.
Sedangkan berdasarkan Pergub no 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah,pasal 3 ayat 3 berbunyi:untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program,kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adalah Perangkat Daerah/OPD melaksanakan urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
Terkait dengan pengesahan dari kementerian keuangan terhadap hibah kepada Polda riau itu menjadi urusan Kepolisian Daerah riau,"demikian dijelaskan Rion kepada pewarta sambil melihat surat jawaban dari pihak kesbangpol.
Demikian isi surat Kaban kesbangpol provinsi Riau Jenri Salmon Ginting dikirimnya melalui pesan whatsapp ke pewarta ketika dikonfirmasi (28/12/2022)
Inilah konfirmasi yang disampaikan pewarta kepada kaban kesbangpol provinsi Riau Jenri Salmon Ginting melalui pesan whatsappnya
Asalamualaikum,kepada yang terhormat bapak Kaban Kesbangpol provinsi Riau,melalui pesan Whatsapp ini kami tim media konfirmasi terkait dana Hibah Rp 2 Milyar yang yang diterima Polda Riau melalui kesbangpol,adapun hal yang harus kami klarifikasi adalah:
1.Sesuai dokumen kamu peroleh,bahwa Pada tahun 2022 Pihak kesbangpol provinsi Riau memberikan dana hibah kepada pihak polda Riau sebesar Rp 2 Milyar untuk pembiayaan percepatan Vaksinasi,Anggaran sebanyak itu di hibahkan ke polda Riau tahun berapa dibahas Pak?
2.Apa pertimbangan pihak kesbangpol menyalurkan dana hibah 2 milyar kepada polda riau?,Sedangkan institusi Polri sudah mendapatkan anggaran dana tersendiri dari pemerintah pusat
3.Apakah Tugas pihak kesbangpol termasuk bagian percepatan Vaksinasi
4.Siapakah yang memverikasi proposal yang diajukan pihak polda kepada kesbangpol untuk permohonan dana hibah tersebut???
5.Mengapa harus kesbangpol yang menyalurkan dana hibah tersebut ke pihak polda Riau??
6.Ketika diklarifikasi tentang dokumen Fotocopy Proposal dana hibah tersebut oleh tim pewarta Rion Satya, justru pihak kesbangpol menyuruh meminta kepada Polda Riau.Apakah dokumen proposal tersebut bersifat Privasi Pak???
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan kepada bapak Kaban Kesbangpol provinsi Riau,kami menunggu jawaban bapak agar menjadi pemberitaan yang profesional sehingga tidak menyesatkan,publik Tks wasalam.(kumbang)
COMMENTS