Kampar Riau,RN Warga yang memiliki tanah di wilayah desa Rimbo panjang wajib berhati-hati jika hendak berurusan dengan RT mantan penjahat p...
Kampar Riau,RN
Warga yang memiliki tanah di wilayah desa Rimbo panjang wajib berhati-hati jika hendak berurusan dengan RT mantan penjahat pertanahan yang bernama Tami,lantaran oknum RT ini sudah dua kali dipenjara terkait kasus pengrusakan tanah warga diaktifkan lagi sebagai ketua RT wilayah Rimbo panjang
Informasi yang diperoleh pewarta,residivis ini diberhentikan jadi ketua RT karena menjalani hukuman kedua kalinya 4 bulan penjara di Bangkinang,Meskipun baru menghirup udara bebas,dia didampingi Alinur alias sanok yang diduga mafia tanah mendatangi kantor desa Rimbo panjang sambil"merengek"minta diaktifkan lagi sebagai ketua RT Wilayah.
Dia berambisi menjadi ketua RT diduga ada kepentingan mafia tanah,selain itu ada dugaan intervensi LPM dan BPD saat melakukan musyawarah,akhirnya Tami mantan residivis itu diaktifkan lagi oleh kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal Arifin kamis(16/2/2023).
Tami sudah dua kali masuk 'kandang situmbin' atau masuk penjara terkait kasus pengrusakan tanah,sebagian warga yang memiliki tanah di wilayah RT-nya sangat kecewa,residivis justru aktif kembali sebagai ketua RT wilayah oleh kepala desa Rimbo panjang dengan alasan dapat persetujuan dari warga.padahal warga yang menyetujui dia jadi RT diduga kerabatnya,"ungkap warga yang kesal melihat tingkah laku residivis ini.
Untuk diketahui di Desa Rimbo panjang ada yang aneh tentang jabatan RT,ada namanya RT wilayah dan RT perumahan,tugas RT wilayah adalah tentang administrasi surat tanah,sedangkan tugas RT perumahan
hanya mengurus administrasi warga perumahan.
Informasi yang diperoleh pewarta,Tami saat aktif jadi RT wilayah di Desa Rimbo panjang Sangat meresahkan masyarakat,khususnya warga yang memiliki lahan yang jarang dikunjungi pemiliknya,jabatan RT yang di embannya diduga disalahgunakan untuk menyerobot tanah masyarakat,didalam melakukan aksinya dia diduga kompak dengan saudara kembarnya Tamar Sanjaya mantan narapidana penipuan jual beli lahan di Rimbo panjang.
Sepintas susah untuk membedakan wajah Tami & Tamar.karena kedua magluk Kembar ini wajahnya serupa,diduga bejatnyapun sama,karena keduanya pernah dipenjara terlibat kasus mafia tanah Desa Rimbo Panjang.
Meskipun kedua maqluk ini pernah dipenjara akan tetapi cukup berjasa di Desa Rimbo panjang,ke-duanya pernah menjadi pejabat RT wilayah di desa Rimbo panjang,saat dia menjabat sebagai RT,tanah warga diduga bisa pindah-pindah,seakan-akan tanah warga ada rodanya,itulah hebatnya.
Selain itu,ketika ada warga yang mencarinya terkait persoalan tanah,meskipun sudah berhadapan dengan dia, tamar menjelma menjadi Tami,jika persoalan uang masuk
Tami diduga mengaku tamar,kata warga Rimbo panjang,yang menolak namanya ditulis,sebut saat wong Deso.
Menurut wong Deso,ketika pemilihan RT wilayah,Tami kalah,namun dia tidak Terima dan mengancam,jika tidak dilakukan pemilihan ulang,bobroknya kepala desa saat itu akan di bongkarnya,sehingga dilakukan pemilihan ulang,akhirnya dia terpilih jadi RT wilayah dengan kemenangan 2 suara.
𝐈𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐃𝐨𝐬𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐩𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐤𝐞 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧:
Seperti yang di alami warga panam,muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang,mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Eksapator,dengan alasan,tanah muslim salah tempat,padahal tanah tersebut dia yang menyodorkan,kemudian dia juga yang memarit batas sempadannya,saat lahan tersebut ditanami sawit dia mengetahui,"
kata muslim.
Terkait perkara pengrusakan tanaman sawit,Sekitar tahun 2015 Tami divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID.2015,
namun,karena dia diduga mengunakan ilmu hilang,pada tahun 2019 Tami berhasil ditangkap tim Tabur(tangkap buronan) kejari Bangkinang,dan langsung di jebloskan kepenjara.
Pada tahun 2019,Tami kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tanaman warga di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama. mengatakan tanah warga tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,Alinur alias (sanok),Chandra (Oknum Brimob) dan juru ukur BPN Kampar,Theo pratama melakukan pengukuran tanah tersebut dan memasang patok BPN,sempat dilarang Rusli pemilik lahan,justru dia bersama gengnya tetap melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.
Tahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan negeri bangkinang sesuai putusan (MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.meskipun sudah jadi narapidana dia tetap menjabat ketua RT wilayah di Rimbo panjang.
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,Rabu (10/8/2022) pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago,usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman.
Sementara itu kembarannya Tamar Sanjaya juga pernah dipenjara,sebelum dipenjara Tamar juga menjabat sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang,diduga jabatannya dimanfaatkannya untuk menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.Akhirnya Tamar sanjaya bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di hotel sialang bungkuk sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.
Kronologis penipuannya yang dilakukan Tamar sanjaya berawal dari Nursilawati menyerahkan uang kepada Tamar sebesar Rp302.000.000,-(tiga ratus dua juta rupiah) untuk biaya pembersihan lahan dan untuk pengurusan surat,total uang yang diterima Tamar bersama gengnya sebesar Rp.922.013.000.
Tamar Sanjaya bersama konco-konconya melakukan penipuan dengan barang bukti berupa:2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh WARDI tanggal 18 Januari 2014;2 (dua)persil Fotocopy SKGR dilegalisirNo.Reg:917/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2014 atas nama Nursilawati dan No.Reg:918/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2020 atas nama Gusneli;4 (empat) Persil Fotocopy SKGR yang dilegalisir No.Reg:78/SKT/RP/V/2000,tanggal 03 Mei 2000 atas nama Suparno,No Reg:75/SKT/RP/V/2000, tanggal 03 Mei 2000 atas nama Yusmarni, No.Reg:1000/SKGR/RP/IX/2000,18 September 2000 atas nama Suparno & No.Reg:999/SKGR/RP/IX/2000,tanggal18 September 2000 atas nama Suparno.
Usai bebas bersyarat,Tamar menjelma jadi anggota LPM di desa Rimbo Panjang,hal ini pertanyaan Sebagian masyarakat ,"Siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya? apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik di Desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau Desa kita ini,pahal Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Berkelakuan baik dan jujur,cakap dan berwibawa."Ungkap warga yang kesal melihat bejat kelakuannya.
Menurut warga,kedua eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat mengunakan alat berat Exsapator,dia diduga sewenang-wenang merusak tanah warga dengan modus"Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.
Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah tersebut,"Demikian diungkapkan beberapa warga yang geram melihat tingkah laku maqluk kembar ini,Hingga berita ini dilansir Tamar & Tami Belum dapat dikonfirmasi,(Kumbang)
COMMENTS