Pekanbaru, RN Pemerintah kota pekanbaru melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) menyampaikan Himbauan secara tertulis kepa...
Pekanbaru, RN
Pemerintah kota pekanbaru melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) menyampaikan Himbauan secara tertulis kepada oknum yang mengaku menang dipengadilan tentang kepemilikan Pasar Baru panam agar membongkar plank Putusan PTUN yang di pasang di depan pasar baru panam
Hal ini Karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,si pemilik plank diminta agar membongkar plank tersebut
Melalui Surat Himbauan nomor 00:00 DPP-4-1/825/2023 yang ditandatangani kepala dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) MI ARIFIN, S.STP,.M.Si.15 September 2023.
Adapun himbauan didalam surat tersebut karena tidak sesuai dengan:
1.Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.3/G/TF/2023/PTUN.Pbr.
2.Tidak sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun
2012 tentang (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.
3.Tidak Sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah No.13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.Dihimbau kepada pemilik atau yang memasang plak Agar membongkar plang tersebut dalam jangka waktu 2 X 24 jam.
Demikian dikutip dari isi surat Disperindag kota pekanbaru ditempelkan di atas Plnk yang dipasang jalan subrantas didepan Pasar Baru panam (16/9).
Sebelumnya sudah dilansir berita di media ini tentang keresahan pedagang pasar baru panam 27 Juli 2023 dengan judul:
𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐦𝐛𝐚𝐮,𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐀𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐀𝐠𝐚𝐫 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Pemerintah kota pekanbaru melalui dinas perdagangan & perindustrian (Disperindag) menghimbau kepada seluruh pedagang pasar baru panam kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani agar tidak melayani (Pungli) punguntan ilegal atau pungutan liar.
Pedagang Pasar Baru panam dihimbau agar tidak melayani pungutan selain retribusi resmi dari pemko pekanbaru hal ini tertulis di dalam surat edaran nomor B. 511.2 DPP-
4.1/767/2023.jika ada pihak lain yang melakukan pengutipan uang retribusi pihak disperindag meminta pedagan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ahli waris Yasman yang mengaku menang di pengadilan Tata Husaha Negara (PTUN) sebagai pemilik sah lahan Pasar Baru panam,dan meminta sewa kios dan lapak kepada pedagang karena ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.terkait Amar Putusan Perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN sebagai berikut:
1.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.
2.Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm
Yasman,gugatan penggugat terhadapn Surat Keputusan Kepala Badan 97/HPL/BPN/2003 tentang Pertanahan Nasional Nomor Pemberian hak Pengelolaa ats nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas.
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekabaru No perihal 511.2 DPP-4.1/1091 tanggal 23November2020 penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru,Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak merima.
3.Terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris
Alm.H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi.Bahwa hakim berpendapat,penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los-los dipasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.
Yasman dan dikelola atas biaya sendiri bisa dibuktikan secara hukum.
Artinya pihak pengugat Ahli Waris Yasman diperbolehkan mengutip sewa kios di Pasar Baru panam dengan ketentuan harus bisa membuktikan secara hukum bahwa pasar baru panam dia yang membangun mengunakan uang pribadinya termasuk lahan pasar baru panam harus dibuktikan miliknya.
Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum.Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya milik waris alm.Yasman.Terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-gang jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa
Jika terjadi pemungutan pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
5.Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm.H.Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan angka 4 huruf b surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/HK.06/812023 tanggal 23 Agustus 2023,bahwaPengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman 6.Bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya.Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi pasar simpang baru panam kondusif.
Demikian disampaikan pemerintah kota pekanbaru melalui surat edaran yt ditandatangani kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru H.Zulhemi Arifin S.STP. M.S. Demikian surat edaran disampaikan disperindag secara tertulis kepada pedagang pasar baru panam.
Kamis 27 juli 2023 juga dilansir berita oleh media ini tentang persoalan pasar baru panam dengan judul berita:
𝐍𝐠𝐚𝐤𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠,𝐓𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤.
Pedagang pasar baru panam resah,pasalnya beberapa hari belakangan ini anak Almarhum Yasman Rio Rahman mendatangi pedagang pasar baru panam meminta sewa lapak dan sewa kios dengan alasan sudah menang dipengadilan,tetapi tidak dijelaskan pengadilan mana dia menang.
Bahkan sebagian pedagang pasar baru panam mengaku diancam dengan kata-kata kasar akan mengusir pedagang yang menolak membayar uang sewa lapak dan sewa kios di pasar baru panam.
"Kalian yang tidak mau bayar sewa lapak dan sewa kios siap-siap angkat kaki di pasar ini ya,karena gugatan orang tua kami menang di pengadilan,tetapi tidak dijelaskan di pengadilan mana dia menang,"ungkap pedagang menirukan Ancaman Rio Rahman anak penggugat Yunimartati.
Sementara itu pedagang lainnya yang juga mengalami hal yang sama,diceritakan pedagang,Rio Rahman datang ke pasar meminta sewa lapak,jika tidak dibayar pedagang disuruh pindah jualan,alasannya tempat saya jualan sudah ada orang lain yang hendak menyewa,"kata pedagang ikan asin menirukan ucapan Rio saat dihubungi pewarta kemaren.
Menanggapi informasi tersebut pewarta menghampiri sekitar 20 orang pedagang di pasar baru panam,pedagang menceritakan dirinya diminta uang sewa lapak oleh Rio Rahman.
Dengan berurai air mata pedagang tersebut menceritakan bagaimana Rio Rahman mengancam dan meminta sewa lapak dengan alasan keluarganya selaku Penggugat sudah menang di pengadilan, Pedagang berharap pemerintah kota Pekanbaru dan penegak hukum bertindak,"
Kata pedagang dengan berurai air mata Kamis 27 juli 2023.
Dari hasil penelusuran situs Sistem Informasi PTUN pekanbaru ternyata Gugatan ahli waris Almarhum Yasman Yunimartati hanya sebagian yang diterima,adapun yang di gugatnya adalah:
1.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (tergugat red) atas terbitnya Surat keputusan Nomor :97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai cacat hukum.
2.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan tersebut untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek.
Sementara itu instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional,"Demikian dikutip dari gugatan Yunimartati.
Didalam Amar Putusan Pengadilan PTUN Pekanbaru,hanya sebagian gugatan Yunimartati yang diterima,sedangkan bagian yang sangat pentingnya yang digugatnya tidak diterima sesuai Amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Selasa,25 Jul. 2023.
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫: 97/𝐇𝐏𝐋/𝐁𝐏𝐍/2003,𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 10 𝐍𝐨𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 2003,𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮, 𝐏𝐫𝐨𝐩𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚,(𝐝𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤)
3.Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor:511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;
4.Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091,tanggal 23 November 2020,perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;
5.Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000,00 (Tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
Dikutip dari Situs Informasi PTUN Pekanbaru.Dalam Eksepsi sebelum amar putusan sebagai berikut:
1.Menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003,tanggal 10 Nopember 2003,tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru Atas Tanah di Kota Pekanbaru,Propinsi Riau;
2.Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima dalam Pokok Perkara:
Meskipun Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor:511.2 DPP-4.1/1091,
tanggal 23 November 2020,perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;namun Didalam Amar putusan PTUN Pekanbaru Nomor perkara 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tidak ada satupun kalimat atau tulisan menegaskan bahwa penggugat berhak untuk mengutip sewa lapak ataupun kios atau pasar baru panam dikelola oleh penggugat Yunimartati (Ahli waris Yasman).
Menurut Humas (APPSI) Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia Pasar Baru Panam,jika ada pedagang ditakuti-takuti oleh oknum yang mengaku sudah menang dipengadilan tentang kepemilikan dan pengelolaan pasar baru panam,jangan dilayani,kalau oknum itu mengancam,laporan saja ke polisi,APPSI siap membantu,di poin nomor 2.di Amar putusan gugatannya ditolak,kok se-enaknya saja mengaku menang.
Dianggap dia menang,tentunya yang paling berhak mengusir pedagang atau eksekusi juru sita pengadilan,bukan kewenangan oknum yang mengaku menang mengusir pedagang,apa dasarnya oknum ini mengusir pedagang jika tidak bayar sewa lapak didalam kios pasar baru panam dengan alasan dia sudah menang,sedangkan PTUN tidak berwenang mengadili tentang kepemilikan pasar baru panam,melainkan kewenangan Pengadilan Negeri.(kumbang)
COMMENTS