Kampar, RN Tambang-Sekitar satu minggu belakangan ini pemilik lahan di Desa Rimbo panjang resah oleh sekelompok orang yang berbadan tegap da...
Kampar, RN
Tambang-Sekitar satu minggu belakangan ini pemilik lahan di Desa Rimbo panjang resah oleh sekelompok orang yang berbadan tegap dan berambut cepak karena mereka melakukan pendoseran tanah secara paksa di jalan juzura RT 02/RW 03 dusun III Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar provinsi Riau.(28/11/23)
Meskipun mereka sudah di larang pemilik lahan bersama RT setempat,namun mereka mengaku sudah dapat izin dari perangkat Desa Rimbo panjang
"Kami sebelum bekerja sudah duduk dengan perangkat desa,termasuk dengan kepala desanya sudah kordinasi"ucapnya pria lansia yang mengaku sebagai pekerja dan pemilik alat berat excavator
"Kami dari pihak Desa Rimbo panjang tidak pernah memberi mereka izin melakukan pendoseran,atau Exsekusi lahan tersebut,"
Kata kades Rimbo panjang Ben Zainal Arifin saat di hubungi melalui sambungan HP-nya
Jika alat berat berhenti bekerja apakah abg mau ganti rugi alat sudah dibayar,"ucap salah seorang dari kelompok mereka ketika diminta menghentikan kegiatannya
Seolah-olah mereka sebagai pemilik lahan,"ujar ida dan ester
Persoalan ini sempat jadi tontonan warga perumahan Zahira,terlihat salah seorang oknum yang diduga yang berbadan tegap melontarkan ucapan menantang kepada pemuda Rimbo panjang,"abang mau menganti kerugian kami jika alat berat ini dihentikan bekerja,kalau mau ganti rugi saya suruh berhenti bekerja,karena alat berat ini sudah dibayar bang,"ucapnya dengan nada membentak,bahkan oknum ini sempat medorong badan salah seorang pemuda Rimbo panjang,untungnya cepat dipisahkan warga dan RT setempat,sehingga tidak terjadi perkelahian.
Tak lama kemudian pihak polsek tambang mengunakan mobil patroli tiba ditempat kejadian (TKP),dihapan kedua belah pihak personel polsek tambang menghimbau agar mereka menghentikan kegiatannya,mereka berjanji tidak melanjutkan pekerjaan,sekitar pukul lima Sore alat berat mereka dipindahkan dari lokasi tanah tersebut kelokasi tanah lain yang jaraknya - + 200 meter,namun malam harinya alat berat mereka kembali ke lokasi tanah tersebut dan melanjutkan pendoseran pagi harinya.
Esok harinya pemilik lahan kembali melarang kelompok oknum ini untuk menghentikan kegiatannya,justru mereka mengaku sudah kordinasi dengan pihak polsek,namun tidak dijelaskanya dengan polsek mana mereka kordinasi.
Jangan bapak lanjutkan bekerja,kemaren kan sudah ada kesepakatan dihadapan personil polsek tambang agar tidak melanjutkan mendoser tanah ini,pondok saya jangan dirusak,tanah ini saya beli,"ucap warga melarang mereka.
"Kami sudah telpon pihak polsek,kalau kami tidak kordinasi dengan polsek mana mungkin Kami berani bekerja,Kalau pondok itu rusak saya ganti 10 X lipat,"Jawab salah seorang dari kelompok pekerja kepada warga yang melarang mereka melakukan pekerjaan di atas tanah tersebut
Tepatnya Senin,(04/12/2923) Kepala desa Rimbo panjang yang diwakili sekdes Anas Mariono bersama ketua RT/RW kepala dusun serta bhabinkamtibmas Akhirnya turun kelapangan atas laporan dari pemilik lahan Ida Febriana
Dihadapan kedua belah pihak Sekdes menghimbau agar mereka menghentikan kegiatan dilapangan,"sebelum ada penyelesaian"stop semua aktivitas diatas lahan ini agar tidak terjadi bentrok fisik"Ucap sekdes
Namun kelompok mereka mengatakan persoalan tanah ini akan di mediasi di Polsek tambang,saat ditanyakan apakah benar mereka bekerja sudah ada izin dari pihak Polsek tambang? ,"kami disuruh bekerja oleh pemilik lahan bapak Fauzi yang kordinasi dengan Polsek tambang,bukan saya,"kilahnya
Kemaren kami sudah duduk dengan pemilik lahan bapak fauzi,katanya sudah kordinasi dengan pihak Polsek,bahkan persoalan ini sudah diberitahukan kepada Polsek tambang,dan Polsek tambang akan mediasikan persoalan ini,"Sambungnya
Menanggapi hal tersebut,Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.,S.H.,M.H membantah" Saya sampai saat ini belum lihat surat laporan mereka tu,lagian masalah tanah tidak ada kewenangan kita memediasi,
Informasi HOAXS itu bg,"Tegas kapolsek menjawab konfirmasi awak media.
Sebelumnya kelompok mereka ini juga diduga melakukan hal yang sama di jalan Af jaya desa Rimbo panjang dan beritanya sudah di lansir oleh media ini Minggu 8 Oktober 2023 dengan judul:
"𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡"𝐑𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠,𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐭𝐚𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚?
Persoalan Mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat,khususnya Riau masuk peringkat 1 Mafia tanah,hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto di media massa.Bahkan mantan panglima TNI ini menghimbau kepada masyarakat,kalau lahannya diganggu Mafia tanah jangan takut,segera laporkan ke penegak hukum,pernyataan mantan panglima TNI ini sudah viral
Meskipun pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto sudah viral di media massa dan medsos,namun di Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar masih banyak mafia tanah menyerobot tanah warga,dengan modus mengunakan surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat.
Bermodalkan surat tersebut,Mafia tanah mengunakan alat berat Excavator.merusak tanaman serta menimbun parit batas tanah amril Piliang dijalan Af jaya desa Rimbo panjang,mereka mengaku dapat kuasa dari ahli waris almarhum Kasir,kejadian pengrusakan tersebut sempat dilarang oleh Amri Piliang,justru sekelompok preman yang mengaku dapat kuasa dari ahli waris Almarhum Kasir membeking mafia tanah mengamuk,sehingga hampir terjadi bentrok fisik,"saya ini orang Melayu",ucapan preman tersebut dengan nada membentak"terkesan ucapannya Sara,Vidio Kejadian tersebut sudah viral di medsos.
Tidak Terima tanamannya dirusak Amril piliang mendatangi kantor polsek Tambang untuk melaporkan kejadian tersebut,namun sayangnya pihak kanit Reskrim mengarahkan untuk mengugat mafia tanah secara perdata,padahal saya melapor pengrusakan tanaman,kemudian agar menghindari bentrok fisik dilapangan,"ucap Amril ke pewarta kemaren.
Lebih lanjut dikatakan Amri piliang,Surat tanah kami kavlingan sudah terdaftar di desa Rimbo panjang,ditandatangani Iman Masril sebagai kades Rimbo panjang,
sekarang mengapa dia (Iman Masril Red) menyetujui lahan (Alm) kasir dipindahkan dari Desa simpang baru ke Desa karya indah kemudian dipindahkan lagi ke Desa Rimbo panjang disetujuinya secara tertulis,seolah
-olah tanah Alm Kasir ada rodanya,"Apakah masril ini ingin masuk penjara lagi?"ungkap Amri piliang penuh tanda tanya.
Gerombolan Mafia tanah diduga melibatkan eks Sekdes Rimbo panjang Imam Masril Residivis kasus mafia tanah di desa Rimbo panjang,buktinya Surat Keterangan Pengarapan Tanah dan Hutan nomor reg:10-4/596//DSB/1986,luas tanah 50 Hektar dengan ukuran panjang 900 X 600 meter.
didalam surat segel tersebut lokasi lahan disebutkan berada di sebelah jalan putaran di wilayah RT I RW III Dusun Baru karya indah Desa simpang baru kecamatan Kampar dengan batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan paladangan lama Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Sebelah selatan berbatas dengan Hutan Sebelah barat berbatas hutan Peladangan.
Kemudian berdasarkan surat keterangan nomor 593 /834/KT 2003,menjelaskan Surat tanah nomor reg:10-4/596//DSB/1986 yang dahulunya dikeluarkan oleh kepala Desa Simpang baru kecamatan Kampar sekarang masuk wilayah desa Rimbo panjang ditandatangani oleh kepala desa karya indah ditandatangani Syamsinur 29 Mei 2003.
Berdasarkan surat keterangan kepala desa karya karya indah tersebut,imam Masril saat itu Pj Desa Rimbo panjang menerima Surat keterangan tersebut 28 Mei 2003,anehnya pada tanggal (13/2/2014) iman Masril sebagai sekretaris desa Rimbo panjang Menyetujui mutasi lahan bapak kasir ke desa Rimbo panjang dari Desa Karya Indah kecamatan Tapung dengan judul "membenarkan mutasi lahan bapak kasir (Almarhum) ke desa Rimbo panjang dari desa karya indah kecamatan Tapung.
Amri Piliang pemilik lahan mengatakan,surat pindah lahan tanah yang diterima oleh Sekdes Rimbo panjang iman Masril ini jelas perbuatan melawan hukum,mustahil lahan tanah kasir (Alm) bisa berpindah-pindah lokasinya,dari Desa simpang baru berpindah ke Desa karya indah kemudian pada tahun 2014 dipindahkan lagi lahan tersebut ke wilayah Desa Rimbo panjang tepat di jalan Af jaya didepan pesantren Gontor,diatas lokasi lahan saya"Kata Amri.
Didalam surat keterangan tahun 1986 tersebut sudah dituangkan sebagai berikut:
Tanah tersebut digarap sendiri beserta anggota rombongannya yang di olah dari tanah hutan negara yang akan dipergunakan untuk ladang pertanian.
1.Tanah hutan yang sudah selesai digarap harus segera melengkapi surat suarat yang diperlukan untuk melengkapi administrasi untuk memudahkan peningkatan surat keterangan tanah yang harus ditegaskan oleh Agraria.
2.Dan apabila semenjak digarap berturut-turut sampai 3 Tahun tidak diusahakan dan ditelantarkan maka hutan belukar tersebut kembali kepada pemerintah.
3.Setiap anggota harus menyerahkan indentitasnya dan segera mendaftarkan serta melunasi kewajibannya yaitu membayar pajak surat tersebut ditandatangani kepala desa simpang baru Raden Kaliak Bagio Sarjono 23 Februari 1986.
Untuk diketahui,Imam Masril Eks Sekdes Rimbo sudah 2 X masuk penjara di lapas Bangkinang karena terlibat kasus Mafia tanah,pertama Pada tahun 2008 Imam Masril mendekam 8 bulan penjara di lapas Bangkinang karena terlibat kasus'Mafia'tanah,korbannya adalah wartawan.
Kemudian pada tahun 2020 Masril bersama Tami Caniago terlibat lagi kasus yang sama,sehingga dia mendekam lagi 6 bulan penjara di lapas Bangkinang,korbannya adalah Warga panam Muslim."Hingga berita ini dilansir pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(kumbang)
COMMENTS